Kamis, 26 September 2013

Soal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Brevet A 2012

Mata Ujian : KUP, PP, PPSP
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Periode November 2012

1.   Ian Antono, seorang Sarjana Ekonomi yang lulus kuliah S1 pada tahun 2011. Mulai bulan Maret 2012, Ian Antono diterima bekerja pada PT.Komat Kamit dengan gaji dan tunjangan tiap bulan Rp 1.500.000. Tanggal 1 April 2012 Ian Antono melangsungkan pernikahan dengan pujaan hatinya. Kapankah Ian Antono paling lambat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ?
A.      31 Maret 2012
B.      30 April 2012
C.      31 Desember 2012
D.      31 Januari 2012

Jawaban ( B )
Dasar Hukum :
·         Pasal 2 ayat (5) PMK – 73/PMK.03/2012
“ Jika jumlah penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan Usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP, Wajib Pajak tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya”.

·         Pasal 7 ayat (2) UU No.36 Tahun 2008 :
“Penghitungan besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun atau pada awal bagian tahun pajak”.

2.   Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas dapat diberikan pengembalian pendahuluan Kelebihan Pajak Penghasilan apabila memenuhi persyaratan berikut, kecuali………………………………
A.  Jumlah peredaran Usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak Rp 4.800.000.000
B.      Jumlah Lebih Bayar menurut SPT Tahunan PPh Kurang dari Rp 1.000.000
C.   Jumlah Lebih Bayar menurut SPT Tahunan PPh paling banyak 0.5% dari peredaran usaha.
D.      Telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sekurang-kurangnya 2 Tahun.


Jawaban (D)
Dasar Hukum :
  • Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 : “ Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf B yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan :
a) Jumlah peredaraan usaha yang tercantum dalan SPT Tahunan PPh paling banyak sama dengan batasan peredaraan usaha Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto
b)      Jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh :
Kurang dari Rp 1.000.000,- atau paling banyak 0.5% dari jumlah peredaraan usaha sebagaiman dimaksud huruf a)
  • Pasal 14Ayat (2) UU No.36 Tahun 2008 : “ Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaraan brutonyadalam 1 tahun kurang dari Rp 4.800.000.000, boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto……”

3.       Yang bukan merupakan tugas dari Jurusita Pajak adalah ……….
A.      Memberitahukan Surat Paksa
B.      Melaksanakan Penyitaan
C.      Melaksanakan Penyanderaan
D.      Mengusulkan Pencegahan

Jawaban (D)
Dasar Hukum :
Pasal 5 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2000
Juru Sita Pajak Bertugas :
  • Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
  • Memberitahukan Surat Paksa
  •  Melaksanakan Penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
  •  Melaksanakan Penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

4.       CV. Urak Arik menerima Surat Keputusan Keberatan pada tanggal 10 Juli 2012. Tanggal berapakah paling lambat CV.Urak Arik masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak ?
A.      9 Agustus 2012
B.      10 September 2012
C.      9 Oktober 2012
D.      10 Januari 2013

Jawaban (C)
Dasar Hukum :
Pasal 27 ayat (3) UU No.16 Tahun 2009 : “ Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”.

5.       Surat Keputusan Pembetulan ditertibkan dalam hal-hal sebagai berikut, kecuali………..
A.      Membetulkan kesalahan tulis
B.      Membetulkan kesalahan hitung
C.      Membetulkan putusan banding yang salah tulis
D.      Membetulkan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu.

Jawaban (C)
Dasar hukum:
Pasal 16 ayat (1) UU No.16 Tahun 2009 : “ Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatan, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan………yang dalam penerbitanya terdapat kessalahan tulis, kesalahan hitung , dan atau kekeliruan penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-perundang perpajakan.

6.       Untuk Kepentingan penerimaan Negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal Surat Permintaan. Penghentian Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan tersebut hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan dengan syarat…………………………
A.      Perkara Pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan
B.      Perkara Pidana tersebut belum diputuskan oleh pengadilan
C.      Perkara Pidana tersebut belum disidangkan oleh pengadilan
D.      Perkara Pidana tersebut disidak oleh PPNS dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Jawaban (A)
Penjelasan pasal 44b ayat 1 UU No.16 Tahun 2009 :” Untuk kepentingan penerimaan Negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan sepanjang perkara tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan.

7.   Dalam hal dilakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak Patuh ( Golden Taxpayers) yang memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar , maka kekurangan pembayaran pajak ditambahkan dengan……
A.      Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari kekurangan pajak
B. Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
C.      Sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak
D.      Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

Jawaban (B)
Dasar Hukum :
Pasal 17C ayat (5) : “ Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambahka dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

8.    Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan :
A.      Tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
B.      Wajib Pajak menolak untuk diperiksa
C.      Wajib Pajak menolak memberikan dokumen yang diminta
D.      Semua Jawaban salah

Jawaban ( A )
Dasar Hukum :
Pasal 36 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2009 : “ Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau karena permohonan Wajib Pajak dapat :………Membatalkan hasil pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa Penyampaian surat pemberitahukan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.

9.   Wajib Pajak menerima SKPKB sebesar Rp 20.400.000,- yang diterbitkan tanggal 5 Januari 2012 dengan batas akhir pelunasan tanggal 4 Februari 2012. Wajib Pajak diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 6 bulan dengan jumlah tetap sebesar Rp 3.400.000 setiap bulan.Sanksi adnministrasi berupa bunga untuk setiap angsurang dihitung sebagai berikut :
A.      Angsuran ke-1 : 2% X 20.400.000,- dan angsuran ke-2 : 2% X Rp 3.400.000
B.      Angsuran ke-1 : 2% X 20.400.000,-dan angsuran ke-2 : 2% X Rp 18.000.000
C.      Angsuran ke-1 : 2% X 20.400.000,-dan angsuran ke-2 : 4% X Rp 17.000.000
D.      Angsuran ke-1 : 2% X 20.400.000,-dan angsuran ke-3 : 2% X Rp 13.600.000

Jawaban ( D )
Dasar Hukum :
Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UU No.16 Tahun 2009 :
Angsuran ke-1 : 2% X Rp 20.400.000 = 408.000
Angsuran ke-2 : 2% X (Rp 20.400.000-3.400.000)= 340.000
Angsuran ke-3 : 2% X ( Rp 17.000.000 – 3.400.000) = 272.000

10.   Diketahui harga lelang atas barang sitaan berupa mobil yang dilakukan oleh Jurusita berhasil dijual oleh Juru Lelang seharga Rp 120.000.000 , Berapakah Utang Pajak yang dapat dikurangkan dari hasil lelang tersebut ?....Untuk diketahui setiap penjualan secara lelang , bagi penjual maupun pembeli dikenakan bea lelang masing-nasing 1 % dari hasil lelang, biaya pelaksanaan surat paksa Rp 50.000,-, biaya surat perintah melakukan penyitaan Rp 100.000,- biaya iklan Rp 2.500.000,- , Insentif jurusita 1% dari hasil lelang, biaya lain-lain Rp 200.000,- Tunggakan pajak yang dapat dikurangkan adalah sebesar :
A.      Rp 114.750.000
B.      Rp 115.950.000
C.      Rp 116.150.000
D.      Rp 116.300.000

Jawaban ( A )
Dasar Hukum Pasal 1 angka 13 UU PPSP : Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.

Hasil Lelang                                                                                         Rp 120.000.000

Biaya Penagihan Pajak
·         Bea lelang (1%)                                 Rp 1.200.000
·         Surat Paksa                                         Rp       50.000
·         SPMP                                                    Rp    100.000
·         Iklan                                                      Rp 2.500.000
·         Insentif                                                                Rp 1.200.000
·         Lain-lain                                               Rp    200.000
Total                                                                      Rp     5.250.000
Utang Pajak                                                        Rp 114.750.000

11.   Tindakan yang dapat dilakukan oleh Jurusita Pajak apabila Wajib Pajak / Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Paksa yang disampaikan adalah :
A.      Memaksa Wajib Pajak untuk menerima Surat Paksa
B.      Membawa Kembali Surat Paksa ke Kantor Pelayanan Pajak
C.      Menempelkan Surat Paksa di papan pengumuman KPP
D.      Meninggalkan Surat Paksa tersebut ditempat Wajib Pajak / Penanggung Pajak

Jawaban ( D )
Dasar Hukum :
Pasal 10 Angka 11 UU PPSP : Dalam hal Penanggung Pajak yang dimaksud ayat (3) dan (4) menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita  Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam berita acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.

12.   Pihak yang berwenang mengeluarkan keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak adalah :
A.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak
B.      Direktur Jenderal Pajak
C.      Menteri Keuangan
D.      Kepala Kantor Imigrasi

Jawaban ( C )
Dasar Hukum :
Pasal 30 ayat (1) UU PPSP : “ Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atas permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang bersangkutan.

13.   Wajib pajak yang melakukan upaya Keberatan dan kemudian Banding atas Utang Pajak Tahun 2010 yang akhirnya seluruh Banding Wajib Pajak ditolak maka terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi bunga :
A.      Denda sebesar 50%
B.      Denda sebesar 50% dan 100%
C.      Denda sebesar 100%
D.      Bunga penagihan sebesar 2% per bulan

Jawaban ( C )
Dasar Hukum
Pasal 27 UU No.16 Tahun 2009

14.   Untuk Tahun pajak 2010, SKPKB sebesar Rp 400.000.000,- diterbitkan terhadap PT.XYZ. Dalam pembahasan akhir Wajib Pajak hanya menyetujui sebesar Rp 50.000.000,- dan telah melunasinya.Direktur Jenderal Pajak menyetujui sebagaian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar  Rp 200.000.000,-.Terhadap Surat Keputusan Keberatan tersebut Wajib Pajak tidak menggunakan banding maka atas Wajib Pajak tersebut dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 25 ayat (9) sebesar :
A.      Rp 75.000.000
B.      Rp 100.000.000
C.      Rp 125.000.000
D.      Rp 175.000.000

Jawaban ( A )
Dasar Hukum :
Pasal 25 ayat (9) UU No.16 Tahun 2009 : “ Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”
50% X ( 200.000.00 – 50.000.000 )= Rp 75.000.000

15.   Apakah aturan dalam Undang-undang Pengadilan Pajak yang menyatakan salah satu syarat dalam mengajukan banding adalah “ melunasi pajak terhutang sebesar 50% saat ini masih berlaku ?
A.      Dengan terbitnya UU KUP yang baru syarat tersebut menjadi tidak berlaku
B.      Masih tetap berlaku sampai saat ini
C.      Kadang berlaku kadang tidak berlaku
D.      Semua pernyataan benar

Jawaban ( A )

3 komentar:

  1. Siang Pak, buat mata pelajaran yg lain ada ngak...?
    Bisa tolong di email ke lita.lee_tha@yahoo.com
    Makasih........

    BalasHapus
    Balasan
    1. Thanks atas kunjunganya, untuk Mata Ujian yang lain nnt akan saya usahakan ya.

      Hapus
  2. sore pak. maaf saya bs minta softcopynya USKP th 2012 tdk ?? sy download di website tdk ada, mohon di mail ke azahra@across-bp.com
    trmksh..

    BalasHapus