Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Soal Mata Ujian PPh OP dan SPT PPh OP
Periode Juni 2012
Soal Mata Ujian PPh OP dan SPT PPh OP
Periode Juni 2012
Soal Multiple Choice
1. Harianto
adalah wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha
perdagangan eceran pakaian anak-anak merek “ Mico”. PPh Pasal 25 Desember 2011
Rp 2.500.000 sedangkan PPh Pasal 25 tahun 2012 berdasarkan data SPT Tahunan PPh
Tahun 2011 di sampaikan ke KPP Pratama XXX tanggal 10 Februari 2012 adalah
sebesar Rp 3.000.000. Jumlah angsuran PPh Pasal 25 bulan Januari 2012 yang harus
dibayar sendiri oleh Harianto adalah…………
a.
Rp
2.500.000
b.
Nihil,
karena SPT Tahunan PPh Tahun 2011 belum disampaikan
c.
Rp
3.000.000
d.
0.75% X
Penjualan bulan Januari 2012
Jawaban ( d )
Harianto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu ( WP OP PT ).
· PER 32 / PJ
/ 2010 Pasal 1, Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah wajib pajak
orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang
mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
· Pasal 3
ayat 1 , Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0.75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing
tempat usaha.
Data untuk soal
no 2 dan no 3
Suparman, status kawin tanggungan penuh seorang anak
kandung, adalah seorang dosen pada salah satu perguruan tinggi swasta di
Jakarta. Penghasilan neto selaku dosen tetap berdasarkan bukti potong 1721 A1
tahun 2011 adalah Rp 36.125.768. sedangkan honorarium selaku pembicara seminar
dalam tahun 2011 berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21 sebesar Rp 10.000.000.
Dalam tahun 2011 memperoleh bunga simpanan sebagai
anggota Koperasi “Serba Ada” sebesar Rp 3.800.000.
Devita, Istri Suparman adalah seorang Notaris yang
dalam tahun 2011 memperoleh penghasilan neto fiscal sebesar Rp 120.720.960.
Berdasarkan data diatas, maka :
2.
Jumlah
Penghasilan neto fiscal Suparman tahun pajak 2011 adalah …………
a.
Rp
156.846.728
b.
Rp
166.846.728
c.
Rp 176.646.728
d.
Rp 55.925.768
Jawaban ( b )
Penghasilan neto Suparman
·
Dari
Pekerjaan Rp
36.125.768
·
Honorarium Rp
10.000.000 (+)
Jumlah Rp
46.125.768
Penghasilan neto Devita Rp
120.720.960 (+)
Total Penghasilan Neto Rp
166.846.000
Dasar
Hukum
· Pasal 8 ayat 1 : Seluruh penghasilan
atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal
bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun
sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 2
dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya,kecuali :
*
Penghasilan
tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang
telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan
*
Pekerjaan
tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau
anggota keluarga lainnya.
·
Pasal 8 ayat 2 : Penghasilan
suami-istri dikenakan pajak secara terpisah apabila :
a.
Suami-istri
telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim
b.
Dikehendaki
secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan; atau
c.
Dikehendaki
oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
sendiri.
· Pasal 8 ayat 3 : Penghasilan neto
suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dan huruf c dikenai pajak
berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri dan besarnya pajak yang
harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dihitung sesuai dengan
perbandingan penghasilan neto mereka.
· PP No.15 Tahun 2009, mengatur bahwa bunga simpanan Koperasi dikenakan
PPh Final sehingga tidak perlu dihitung kembali dalam SPT Tahunan PPh.
3.
Jumlah PPh
terhutang tahun 2011 adalah………………
a.
Rp 15.329.010
b.
Rp
116.349.010
c.
Rp 14.878.900
d.
Rp 15.328.900
Jawaban ( c )
Penghasilan neto Rp
166.846.728
PTKP ( K/I/1) Rp 34.320.000 (-)
Wajib Pajak sendiri Rp
15.840.000
Penghasilan istri digabung Rp 15.840.000
Kawin Rp 1.320.000
Tanggungan 1 orang anak Rp 1.320.000
Penghasilan Kena Pajak Rp
132.526.000
PPh Terhutang Rp 14.878.900
(Pasal 17 ayat 1 UU PPh )
4. Beni
Raharja,WP Orang Pribadi, pengusaha restoran merek “Niki Echo”.Dalam tahun 2011
diketahui data antara lain : Penggunaan merek “Niki Echo” tersebut didasarkan
pada perjanjian penggunaan merek dengan pemilik merek selama 3(tiga) tahun. Terhitung sejak 25
April 2011, pembayaran Royalty atas penggunaan merek dibayar lunas pada saat
penandatangganan perjanjian sebesar Rp 150.000.000. dalam menghitung pajak
penghasilan, biaya royalty pembebanannya melalui amortisasi,metode garis lurus.
Beban / biaya Royalty tahun 2011 adalah……….
a.
9/12 X 25%
X Rp 150.000.000 = Rp 28.125.000
b.
8/12 X 25%
X Rp 150.000.000 = Rp 25.000.000
c.
12/12 X 25%
X Rp 150.00.000 = Rp 37.500.000
d.
Rp
50.000.000
Jawaban ( a )
April 2011 s/d Desember 2012 = 9 bulan
Masa Perjanjian 3 tahun maka masuk ke dalam kelompok 1
dengan tarif amortisasi 25%
9/12 X 25% X Rp
150.000.000 = Rp 28.125.000
Dasar Hukum
· Pasal 11A
ayat 1a UU PPh : Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran,kecuali
untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
· Pasal 11A
ayat 2 mengatur : untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak
tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka wajib pajak menggunakan masa manfaat terdekat.