Rabu, 31 Juli 2013

Soal USKP A Juni 2012

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Soal Mata Ujian PPh OP dan SPT PPh OP 
Periode Juni 2012

Soal Multiple Choice
1. Harianto adalah wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha perdagangan eceran pakaian anak-anak merek “ Mico”. PPh Pasal 25 Desember 2011 Rp 2.500.000 sedangkan PPh Pasal 25 tahun 2012 berdasarkan data SPT Tahunan PPh Tahun 2011 di sampaikan ke KPP Pratama XXX tanggal 10 Februari 2012 adalah sebesar Rp 3.000.000. Jumlah angsuran PPh Pasal 25 bulan Januari 2012 yang harus dibayar sendiri oleh Harianto adalah…………
a.       Rp 2.500.000
b.      Nihil, karena SPT Tahunan PPh Tahun 2011 belum disampaikan
c.       Rp 3.000.000
d.      0.75% X Penjualan bulan Januari 2012

Jawaban ( d )
Harianto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu ( WP OP PT ).
·     PER 32 / PJ / 2010 Pasal 1, Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
·     Pasal 3 ayat 1 , Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0.75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.


Data untuk soal no 2 dan no 3
Suparman, status kawin tanggungan penuh seorang anak kandung, adalah seorang dosen pada salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Penghasilan neto selaku dosen tetap berdasarkan bukti potong 1721 A1 tahun 2011 adalah Rp 36.125.768. sedangkan honorarium selaku pembicara seminar dalam tahun 2011 berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21 sebesar Rp 10.000.000.
Dalam tahun 2011 memperoleh bunga simpanan sebagai anggota Koperasi “Serba Ada” sebesar Rp 3.800.000.
Devita, Istri Suparman adalah seorang Notaris yang dalam tahun 2011 memperoleh penghasilan neto fiscal sebesar Rp 120.720.960.
Berdasarkan data diatas, maka :

2.       Jumlah Penghasilan neto fiscal Suparman tahun pajak 2011 adalah …………
a.       Rp 156.846.728
b.      Rp 166.846.728
c.       Rp 176.646.728
d.      Rp   55.925.768

Jawaban ( b )
Penghasilan neto Suparman
·         Dari Pekerjaan                                  Rp 36.125.768
·         Honorarium                                       Rp 10.000.000 (+)
Jumlah                                                                               Rp   46.125.768
           Penghasilan neto Devita                                                                 Rp 120.720.960 (+)
          Total Penghasilan Neto                                                                 Rp 166.846.000
                 
Dasar Hukum
·       Pasal 8 ayat 1 : Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 2 dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya,kecuali :
*  Penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan
*  Pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

·         Pasal 8 ayat 2 : Penghasilan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah apabila :
a.       Suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim
b.      Dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
c.       Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

·        Pasal 8 ayat 3 : Penghasilan neto suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

·    PP No.15 Tahun 2009, mengatur bahwa bunga simpanan Koperasi dikenakan PPh Final sehingga tidak perlu dihitung kembali dalam SPT Tahunan PPh.

3.       Jumlah PPh terhutang tahun 2011 adalah………………
a.       Rp   15.329.010
b.      Rp 116.349.010
c.       Rp   14.878.900
d.      Rp   15.328.900

Jawaban ( c )
Penghasilan neto                                                                  Rp 166.846.728
PTKP ( K/I/1)                                                                      Rp   34.320.000 (-)
Wajib Pajak sendiri                         Rp 15.840.000
Penghasilan istri digabung              Rp 15.840.000
Kawin                                              Rp   1.320.000
Tanggungan 1 orang anak               Rp   1.320.000

Penghasilan Kena Pajak                                                    Rp 132.526.000
PPh Terhutang                                                                     Rp   14.878.900
(Pasal 17 ayat 1 UU PPh )


4.   Beni Raharja,WP Orang Pribadi, pengusaha restoran merek “Niki Echo”.Dalam tahun 2011 diketahui data antara lain : Penggunaan merek “Niki Echo” tersebut didasarkan pada perjanjian penggunaan merek dengan pemilik merek  selama 3(tiga) tahun. Terhitung sejak 25 April 2011, pembayaran Royalty atas penggunaan merek dibayar lunas pada saat penandatangganan perjanjian sebesar Rp 150.000.000. dalam menghitung pajak penghasilan, biaya royalty pembebanannya melalui amortisasi,metode garis lurus.
Beban / biaya Royalty tahun 2011 adalah……….
a.       9/12 X 25% X Rp 150.000.000 = Rp 28.125.000
b.      8/12 X 25% X Rp 150.000.000 = Rp 25.000.000
c.       12/12 X 25% X Rp 150.00.000 = Rp 37.500.000
d.      Rp 50.000.000

Jawaban ( a )
April 2011 s/d Desember 2012  = 9 bulan
Masa Perjanjian 3 tahun maka masuk ke dalam kelompok 1 dengan tarif amortisasi 25%
9/12 X 25% X Rp 150.000.000 = Rp 28.125.000

Dasar Hukum
·  Pasal 11A ayat 1a UU PPh : Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran,kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
·     Pasal 11A ayat 2 mengatur : untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka wajib pajak menggunakan masa manfaat terdekat.

Tabel Norma Penghitungan Penghasilan Neto

NO.URUT KODE JENIS USAHA WAJIB PAJAK PERSEORANGAN
10 IBU KOTA PROP KOTA PROP LAINNYA DAERAH LAINNYA

10000 PERTANIAN, PETERNAKAN, KEHUTANAN, PERBURUAN DAN PERIKANAN


1. 11000 Pertanian tanaman pangan 15 15 15
2. 12111 Kelapa dan kelapa sawit 11.5 11 10
3. 12113 Kopi 11.5 11 10
4. 12131 Tembakau 11.5 11 10
5. 12132 Teh 11.5 11 10
6. 12141 Pertanian tanaman karet 11.5 11 10
7. 12161 Tebu 11.5 11 10
8. 12200 Pertanian tanaman lainnya




- Meliputi usaha pertanian atau perkebunan dalam penyiapan/ pelaksanaan penanaman,pembibitan, persemaian, pemeliharaan dan pemanenan hasil tanaman 11.5 11 10
9. 13000 Peternakan.




- Meliputi usaha peternakan untuk mengambil daging, kulit, tulang, bulu, telur, susu, madu dan kepompong/ sarangnya baik yang dilakukan oleh usaha perorangan ataupun suatu badan usaha.

Selasa, 30 Juli 2013

Kurs Pajak yang Berlaku dari 31 Juli 2013 - 13 Agustus 2013

Kurs Pajak yang Berlaku dari 31 Juli 2013 - 13 Agustus 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri Keuangan No. 35/KM.11/2013 tanggal 30 Juli 2013.
Bila di situs ini terlambat update silakan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
Dollar Amerika Serikat ( USD ) , 1 10.270,00
Dolar Australia ( AUD ) , 1 9.482,74
Dolar Canada ( CAD ) , 1 9.985,42
Kroner Denmark ( DKK ) , 1 1.823,85
Dolar Hongkong ( HKD ) , 1 1.323,84
Ringgit Malaysia ( MYR ) , 1 3.211,08
Dolar Selandia Baru ( NZD ) , 1 8.246,28
Kroner Norwegia ( NOK ) , 1 1.736,87
Poundsterling Inggris ( GBP ) , 1 15.781,91
Dolar Singapura ( SGD ) , 1 8.114,16
Kroner Swedia ( SEK ) , 1 1.583,40
Franc Swiss ( CHF ) , 1 11.011,79
Yen Jepang ( JPY ) , 100 10.362,87
Kyat Myanmar ( MMK ) , 1 10,49
Rupee India ( INR ) , 1 173,29
Dinar Kuwait ( KWD ) , 1 36.049,18
Rupee Pakistan ( PKR ) , 1 101,74
Peso Philipina ( PHP ) , 1 237,24
Riyad Saudi Arabia ( SAR ) , 1 2.738,23
Rupee Srilanka ( LKR ) , 1 78,01
Baht Thailand ( THB ) , 1 330,53
Dolar Brunei D. ( BND ) , 1 8.113,90
EURO ( EUR ) , 1 13.600,44
Renminbi China ( CNY ) , 1 1.674,19
Won Korea ( KRW ) , 1 9,22