PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 124/PMK.011/2013
NOMOR 124/PMK.011/2013
TENTANG
PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013
BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan
mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis sehubungan dengan
terjadinya gejolak pada pasar keuangan dan nilai tukar rupiah, dan untuk
meningkatkan daya saing industri nasional baik yang berorientasi domestik
maupun ekspor, serta untuk mendukung program Pemerintah dalam upaya
penciptaan dan penyerapan lapangan kerja, perlu diberikan kebijakan Pajak
Penghasilan untuk meringankan dan menjaga likuiditas bagi Wajib Pajak
industri tertentu;
|
|||
b.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (6) huruf f
Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan
penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal
terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak;
|
|||||
c.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009, Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak
dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak
termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, yang pelaksanaannya diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
|
|||||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan
Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri
Tertentu;
|
|||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN BESARNYA
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL
29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU.
|
||||
Pasal 1
|
||||||
(1)
|
Terhadap Wajib Pajak badan industri tertentu dapat diberikan:
|
|||||
a.
|
pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak
September 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember 2013; dan/atau
|
|||||
b.
|
penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 untuk
Tahun Pajak 2013.
|
|||||
(2)
|
Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada
bidang:
|
|||||
a.
|
industri tekstil;
|
|||||
b.
|
industri pakaian jadi;
|
|||||
c.
|
industri alas kaki;
|
|||||
d.
|
industri furnitur; dan/ atau
|
|||||
e.
|
industri mainan anak-anak,
|
|||||
(3)
|
Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan penundaan
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berdasarkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
|
|||||
Pasal 2
|
||||||
(1)
|
Besarnya Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dapat diberikan paling
tinggi sebesar:
|
|||||
a.
|
25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan Pasal
25 Masa Pajak Agustus 2013, bagi Wajib Pajak badan industri tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang tidak berorientasi ekspor;
atau
|
|||||
b.
|
50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan Pasal 25
Masa Pajak Agustus 2013, bagi Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berorientasi ekspor.
|
|||||
(2)
|
Untuk mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan
secara tertulis tentang besarnya pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 yang
diminta, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
|
|||||
Pasal 3
|
||||||
(1)
|
Penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b diberikan paling lama 3
(tiga) bulan dari saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009.
|
|||||
(2)
|
Penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menyampaikan permohonan
secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar.
|
|||||
Pasal 4
|
||||||
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan menghapuskan sanksi
administrasi atas penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
|
||||||
Pasal 5
|
||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengurangan
Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penundaan
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
||||||
Pasal 6
|
||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
|
||||||
Ditetapkan di Jakarta
|
||||||
pada tanggal 27 Agustus 2013
|
||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
ttd.
|
||||||
MUHAMAD CHATIB BASRI
|
||||||
Diundangkan di Jakarta
|
||||||
pada tanggal 29 Agustus 2013
|
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd.
|
||||||
AMIR SYAMSUDIN
| ||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar