Rabu, 04 Desember 2013

KURS PAJAK

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 61/KM.11/2013 tanggal 3 Desember 2013
Berlaku : 4 Desember 2013 - 10 Desember 2013
Mata Uang Satuan Nilai
Dollar Amerika Serikat [ USD ] 1 11916.00
Dolar Australia [ AUD ] 1 10861.78
Dolar Canada [ CAD ] 1 11251.96
Kroner Denmark [ DKK ] 1 2171.15
Dolar Hongkong [ HKD ] 1 1536.96
Ringgit Malaysia [ MYR ] 1 3693.75
Dolar Selandia Baru [ NZD ] 1 9720.51
Kroner Norwegia [ NOK ] 1 1951.34
Poundsterling Inggris [ GBP ] 1 19457.46
Dolar Singapura [ SGD ] 1 9499.35
Kroner Swedia [ SEK ] 1 1816.96
Franc Swiss [ CHF ] 1 13149.55
Yen Jepang [ JPY ] 100 11669.15
Kyat Burma [ BUK ] 1 12.10
Rupee India [ INR ] 1 191.01
Dinar Kuwait [ KWD ] 1 42132.51
Rupee Pakistan [ PKR ] 1 109.92
Peso Philipina [ PHP ] 1 272.51
Riyad Saudi Arabia [ SAR ] 1 3177.18
Rupee Srilanka [ LKR ] 1 90.80
Baht Thailand [ THB ] 1 370.96
Dolar Brunei D. [ BND ] 1 9501.77
EURO [ EUR ] 1 16194.73
Yuan China [ CNY ] 1 1955.83
Won Korea [ KRW ] 1 11.25

Rabu, 20 November 2013

Kurs Pajak

Kurs Pajak yang Berlaku dari 20 Nopember 2013 - 26 Nopember 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri Keuangan No. 59/KM.11/2013 tanggal 19 Nopember 2013.
Bila di situs ini terlambat update silakan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
Dollar Amerika Serikat ( USD ) , 1 11,569.00
Dolar Australia ( AUD ) , 1 10,814.56
Dolar Canada ( CAD ) , 1 11,062.60
Kroner Denmark ( DKK ) , 1 2,089.87
Dolar Hongkong ( HKD ) , 1 1,492.08
Ringgit Malaysia ( MYR ) , 1 3,610.11
Dolar Selandia Baru ( NZD ) , 1 9,595.92
Kroner Norwegia ( NOK ) , 1 1,881.31
Poundsterling Inggris ( GBP ) , 1 18,572.92
Dolar Singapura ( SGD ) , 1 9,273.58
Kroner Swedia ( SEK ) , 1 1,740.99
Franc Swiss ( CHF ) , 1 12,638.31
Yen Jepang ( JPY ) , 100 11,585.51
Kyat Myanmar ( MMK ) , 1 11.90
Rupee India ( INR ) , 1 182.91
Dinar Kuwait ( KWD ) , 1 40,812.11
Rupee Pakistan ( PKR ) , 1 107.64
Peso Philipina ( PHP ) , 1 264.93
Riyad Saudi Arabia ( SAR ) , 1 3,084.71
Rupee Srilanka ( LKR ) , 1 88.22
Baht Thailand ( THB ) , 1 366.40
Dolar Brunei D. ( BND ) , 1 9,273.87
EURO ( EUR ) , 1 15,587.99
Renminbi China ( CNY ) , 1 1,900.06
Won Korea ( KRW ) , 1 10.84

Selasa, 12 November 2013

Kurs Pajak

Kurs Pajak yang Berlaku dari 13 Nopember 2013 - 19 Nopember 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri Keuangan No. 56/KM.11/2013 tanggal 12 Nopember 2013.
Bila di situs ini terlambat update silakan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
Dollar Amerika Serikat ( USD ) , 1 11,427.00
Dolar Australia ( AUD ) , 1 10,798.96
Dolar Canada ( CAD ) , 1 10,926.09
Kroner Denmark ( DKK ) , 1 2,056.81
Dolar Hongkong ( HKD ) , 1 1,474.06
Ringgit Malaysia ( MYR ) , 1 3,589.58
Dolar Selandia Baru ( NZD ) , 1 9,505.48
Kroner Norwegia ( NOK ) , 1 1,886.96
Poundsterling Inggris ( GBP ) , 1 18,340.68
Dolar Singapura ( SGD ) , 1 9,179.83
Kroner Swedia ( SEK ) , 1 1,744.53
Franc Swiss ( CHF ) , 1 12,459.93
Yen Jepang ( JPY ) , 100 11,580.52
Kyat Myanmar ( MMK ) , 1 11.77
Rupee India ( INR ) , 1 183.62
Dinar Kuwait ( KWD ) , 1 40,370.26
Rupee Pakistan ( PKR ) , 1 106.46
Peso Philipina ( PHP ) , 1 264.13
Riyad Saudi Arabia ( SAR ) , 1 3,046.72
Rupee Srilanka ( LKR ) , 1 87.14
Baht Thailand ( THB ) , 1 363.91
Dolar Brunei D. ( BND ) , 1 9,176.29
EURO ( EUR ) , 1 15,341.45
Renminbi China ( CNY ) , 1 1,875.15
Won Korea ( KRW ) , 1 10.75

Kamis, 07 November 2013

SANKSI PERPAJAKAN



Sanksi berupa Denda, Bentuk pengenaan Denda dan Besarnya Denda

No
PERIHAL
DASAR HUKUM
SANKSI DENDA
1
SPT tidak disampaikan tepat waktu
UU KUP Pasal 7 ayat (1)
SPT Masa PPN    = 500.000
SPT Masa lainya = 100.000
2
Pembetulan SPT karena pengungkapan ketidak benaran sekalipun telah dilakukan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan
UU KUP Pasal 8 ayat (3)
150% dari Jumlah Pajak yang Kurang dibayar

Selasa, 05 November 2013

KURS PAJAK 6 Nov s/d 12 Nov 2013

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 November 2013 sampai dengan 12 November 2013, ditetapkan sebagai berikut :


1. Rp 11.116,00
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1-
2 Rp 10.587,64
Untuk Dolar Australia (AUD) 1-
3 Rp 10.623,12
Untuk Dolar Canada (CAD) 1-
4 Rp 2.050,74
Untuk Kroner Denmark (DKK) 1-
5 Rp 1.433,61
Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1-
6 Rp 3.531,68
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1-
7 Rp 9.196,66
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1-
8 Rp 1.884,60
Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1-
9 Rp 17.880,68
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1-
10 Rp 8.974,89
Untuk Dolar Singapura (SGD) 1-
11 Rp 1.746,03
Untuk Kroner Swedia (SEK) 1-
12 Rp 12.389,82
Untuk Franc Swiss (CHF) 1-
13 Rp 11.337,85
Untuk Yen Jepang (JPY) 100-
14 Rp 11,42
Untuk Kyat Burma (BUK) 1-
15 Rp 181,07
Untuk Rupee India (INR) 1-
16 Rp 39.434,84
Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1-
17 Rp 104,24
Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1-
18 Rp 257,80
Untuk Peso Philipina (PHP) 1-
19 Rp 2.963,79
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1-
20 Rp 84,89
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1-
21 Rp 357,84
Untuk Baht Thailand (THB) 1-
22 Rp 8.974,31
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1-
23 Rp 15.295,90
Untuk Euro (EUR) 1-
24 Rp 1.825,36
Untuk Yuan China (CNY) 1-
25 Rp 10,48
Untuk Won Korea (KRW)    1-

Jumat, 01 November 2013

RESUME UNDANG-UNDANG KUP



·         BAB  I  “ KETENTUAN UMUM “
Ø  PASAL 1

·         BAB II    “ NPWP, PPKP, SPT, TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK”
Ø  PASAL 2
Kewajiban Mendaftarkan NPWP & PKP
Ø  PASAL 2A
Masa Pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain
Ø  PASAL 3 s/d PASAL 7
Kewajiban mengisi SPT
Ø  PASAL 8
Tata cara Pembetulan SPT
Ø  PASAL 9
Pembayaran dan Penyetoran Pajak + Sanksi Bunga 2% atas keterlambatan Penyetoran Pajak
Ø  PASAL 10
Tata cara Pembayaran Pajak dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak )
Ø  PASAL 11
Tata cara Kelebihan Pembayaran Pajak + Imbalan Bunga 2% per bulan atas keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

·         BAB  III  “ PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK “
Ø  PASAL 12 dan PASAL 13
Prosedur Penetapan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Ø  PASAL 13A
Tidak Menyampaikan SPT atau Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dapat dikenakan Sanksi Administrasi berupa kenaikan 200% dari jumlah yang kurang bayar (SKPKB)
Ø  PASAL 14
Tata cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak ( STP )
Ø  PASAL 15
Tatacara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT )
Ø  PASAL 16
Pembetulan Surat Ketetapan Pajak
Ø  PASAL 17
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( SKPLB )
Ø  PASAL 17A
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil ( SKPN )
Ø  PASAL 17B
Tata cara Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Ø  PASAL 17C dan PASAL 17D
Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ( SKPPKP ) wuntuk wajib pajak tertentu
Ø  PASAL 17E
Pengembalian PPN oleh wajib pajak luar negeri

·         BAB  IV  “ PENAGIHAN PAJAK “
Ø  PASAL 18
Dasar Penagihan Pajak ( STP,SKPKB,SKPKBT,SK Keberatan, Putusan Banding, Peninjauan Kembali)
Ø  PASAL 19
Sanksi Administrasi berupa Bunga 2% per bulan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kurang bayar pajak
Angsuran atas Pembayaran Hutang Pajak.
Ø  PASAL 20
Penagihan Pajak dengan menggunakan Surat Paksa
Ø  PASAL 21
Kedudukan Negara sebagai Kreditur Preferen yang mempunyai HAK MENDAHULU atas Aset milik Penanggung Pajak yang akan dilelang
Ø  PASAL 22
Saat Daluwarsa Penagihan Pajak
Ø  PASAL 23
Gugatan
Ø  PASAL 24
Tata cara Penghapusan Piutang Pajak

·         BAB  V  “ KEBERATAN DAN BANDING “
Ø  Pasal 25
Tata cara dan Proses Pengajuan Keberatan
Ø  Pasal 26
Keputusan Keberatan
Ø  PASAL 26A
Hak wajib pajak dalam proses Keberatan
Ø  PASAL 27
Tata cara Proses Pengajuan Banding
Ø  PASAL 27A
Pemberian Imbalan Bunga 2% per bulan akibat putusan Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali dikabulkan seluruhnya atau sebagian yang menyebabkan Lebih Bayar Pajak.

·         BAB  VI “PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN”
Ø  PASAL 28
Kewajiban Wajib Pajak untuk menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan.
Ø  PASAL 29
Proses Pemeriksaan Pajak
Ø  PASAL 29A
Pemeriksaan Kantor atas Wajib Pajak yg mendaftarkan sahamnya dibursa efek
Ø  PASAL 30
Tata cara Penyegelan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3)huruf b
Ø  PASAL 31
Hak wajib pajak untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

·         BAB VII  “ KETENTUAN KHUSUS “
Ø  PASAL 32
Wajib Pajak dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Ø  PASAL 34
Tentang Kerahasian Data Wajib Pajak
Ø  PASAL 35 dan PASAL 35A
Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Informasi atau keterangan lain dari pihak ke tiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yg sedang diperiksa.
Ø  PASAL 36
Proses Pengajuan Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi dan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak.
Ø  PASAL 36A
Hal Kelalaian Pegawai Pajak dalam melaksanakan Undang-undang Perpajakan.
Ø  PASAL 36B
Kode Etik Pegawai Pajak
Ø  PASAL 36C
Komite Pengawasan Perpajakan
Ø  PASAL 36D
Direktorat Jenderal Pajak dapat diberi insentif atas dasar Pencapaian Kinerja Tertentu
Ø  PASAL 37
Perubahan besarnya Imbalan Bunga dan Sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah

·         BAB  VIII “ KETENTUAN PIDANA “
Ø  PASAL 38, PASAL 39, PASAL 39A
Tindak Pidana dalam Perpajakan
Ø  PASAL 40
Daluarsa Tindak Pidana Perpajakan 10 Tahun
Ø  PASAL 41
Sanksi atas Kerahasian wajib pajak yang dilanggar.
Ø  PASAL 41A
Tindak Pidana Perpajakan dalam memberikan Bukti atau keterangan yang tidak benar
Ø  PASAL 41B
Tindak Pidana Perpajakan dalam hal menghalangi atau mempersulit penyidikan
Ø  PASAL 41C
Seseorang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A.( memberikan Informasi atau keterangan )
Ø  PASAL 43
Tindak Pidana dalam Perpajakan ( Pasal 39 & 39B ) berlaku juga untuk wakil, kuasa, pegawai wajib pajak, atau pihak lain yg menyuruh melakukan.
Ø  PASAL 43A
Pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan Penyidikan tindak pidana perpajakan.

·         BAB  IX “ PENYIDIKAN”
Ø  PASAL 44, PASAL 44A, dan PASAL 44B
Wewenang Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan

Kamis, 31 Oktober 2013

Dirjen Pajak Berencana Kawinkan NPWP dengan e-KTP

Ditulis oleh Okezone.com   
Tuesday, 29 October 2013
JAKARTA - Dalam rangka mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp1.280,4 triliun dalam APBN 2014, pemerintah akan menyiapkan beberapa strategi. Cara tersebut yakni intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menyatakan, untuk meningkatkan penerimaan tersebut pihaknya akan mengambil langkah intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap beberapa unsur pajak.
"Intensifikasi langkahnya dengan transisi dari manual ke IT Based dan digitalisasi bagi para wajib pajak," tutur Fuad di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (28/10/2013).

Selain itu, ungkap Fuad, pihaknya akan melakukan penggalian terhadap potensi sektoral seperti pada sektor pertambangan, properti, sawit, dan perdagangan untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor tersebut.

Sementara itu untuk proses ekstensifikasi, selain terus menambah jumlah pegawai Ditjen Pajak sebanyak 3.000 pegawai tahun ini, Fuad akan menerapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tereintegrasi dengan e-KTP.

Menurut dia, hal ini dapat dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan Dirjen Pajak Berencana Kawinkan NPWP dengan e-KTP dari orang pribadi. "Jadi nanti kita kawinkan e-KTP tersebut dengan NPWP, agar orang pribadi dapat tersensus dengan baik," tandasnya.
Sumber : Okezone.com
Tanggal: 28 Oktober 2013

Rabu, 30 Oktober 2013

SOAL UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK BREVET A 2009


SOAL Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak BREVET A
Mata Ujian KUP, PPSP, PP
Periode Mei Tahun 2009
  1. Karta seorang pemuda yang ulet berkeinginan untuk memulai usahanya sendiri di rumah tinggalnya yaitu usaha konveksi. Karta berkewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak paling lama…….

a.       Ketika usaha konveksinya mulai dibuka
b.      Akhir bulan berikutnya setelah usaha konveksinya beroperasi
c.       Akhir bulan berikutnya setelah bulan penghasilan netonya melebihi PTKPnya
d.      Pada saat Karta mempunyai niat membuka usaha konveksi
Jawaban ( b )    
PER-44/PJ/2008 Tentang “ Tata Cara Pendaftaran NPWP dan PKP “ Pasal 2 ayat (2)
“Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas termasuk  wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan
               
2.  Farah telah bekerja dan telah mempunyai NPWP sebelum melangsungkan pernikahanya dengan Ratno. Karena Ratno seorang pengusaha dan mempunyai NPWP maka untuk Farah…….
a.       NPWP Farah harus diusulkan untuk dihapuskan
b.  NPWP Farah tidak dihapuskan dan Farah harus tetap melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri
c.     NPWP Farah tidak perlu dihapuskan dan Farah tidak perlu melaksanakan kewajiban perpajakannya karena suami sudah mempunyai NPWP
d.  NPWP Farah dapat diusulkan untuk dihapuskan apabila kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
Jawaban ( b )
Pasal 2 UU KUP

Selasa, 29 Oktober 2013

Kurs Pajak yang Berlaku dari 30 Oktober 2013 - 5 Nopember 2013

Kurs Pajak yang Berlaku dari 30 Oktober 2013 - 5 Nopember 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri Keuangan No. 47/KM.11/2013 tanggal 29 Oktober 2013.
Bila di situs ini terlambat update silakan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
Dollar Amerika Serikat ( USD ) , 1 11,078.00
Dolar Australia ( AUD ) , 1 10,667.29
Dolar Canada ( CAD ) , 1 10,656.25
Kroner Denmark ( DKK ) , 1 2,048.58
Dolar Hongkong ( HKD ) , 1 1,428.73
Ringgit Malaysia ( MYR ) , 1 3,507.48
Dolar Selandia Baru ( NZD ) , 1 9,271.73
Kroner Norwegia ( NOK ) , 1 1,878.12
Poundsterling Inggris ( GBP ) , 1 17,935.30
Dolar Singapura ( SGD ) , 1 8,956.37
Kroner Swedia ( SEK ) , 1 1,745.68
Franc Swiss ( CHF ) , 1 12,406.32
Yen Jepang ( JPY ) , 100 11,356.28
Kyat Myanmar ( MMK ) , 1 11.40
Rupee India ( INR ) , 1 180.00
Dinar Kuwait ( KWD ) , 1 39,293.42
Rupee Pakistan ( PKR ) , 1 104.06
Peso Philipina ( PHP ) , 1 257.08
Riyad Saudi Arabia ( SAR ) , 1 2,953.67
Rupee Srilanka ( LKR ) , 1 84.77
Baht Thailand ( THB ) , 1 356.28
Dolar Brunei D. ( BND ) , 1 8,959.70
EURO ( EUR ) , 1 15,281.11
Renminbi China ( CNY ) , 1 1,820.44
Won Korea ( KRW ) , 1 10.45

Kamis, 24 Oktober 2013

SOAL UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK B JUNI 2012



SOAL UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK B

Mata Ujian KUP, PPSP, PP
Periode Juni Tahun 2012

1.  PT.Dika Menerima pemberitahuan dari Dirjen Pajak bahwa permohonan keberatan atas SKPKB-nya tidak dapat dipertimbangkan karena disampaikan melewati jangka waktu yang telah ditentukan. Upaya hukum dapat dilakukan PT.Dika berkaitan dengan keberatan atas SKPKB-nya adalah………
a.      Mengajukan Gugatan
b.      Mengajukan Banding
c.       Mengajukan Peninjauan Kembali
d.      Mengajukan Permohonan Pembatalan.
Jawaban ( d )
Dasar Hukum : Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP
“ Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau membatalkan SuratKetetapan Pajak yang tidak benar “
Maka Upaya Hukum yang dapat dilakukan PT.Dika apabila permohonan keberatan atas SKPKB-nya tidak dapat dipertimbangkan karena tidak memenuhi syarat formal adalah mengajukan Permohonan Pembatalan SKP yang tidak benar.

2.   Berdasarkan hasil penelitian SPT PPh Badan PT.Rubi untuk tahun 2011 yang dissampaikan tanggal 30 April 2012 dengan PPh Pasal 29 sebesar Rp 50.000.000 ditemukan adanya kesalahan hitung yang menyebabkan kekurangan pembayaran PPh pasal 29 sebesar Rp 175.000.000. Untuk menagih kekurangan pembayaran pajak tersebut produk hukum yang diterbitkan tanggal 10 Juli 2012 adalah ……….
a.      SKPKB dengan sanksi administrasi berupa bunga 6%
b.      SKPKB dengan sanksi administrasi berupa bunga 14%
c.       STP dengan sanksi administrasi berupa bunga 6%
d.      STP dengan sanksi administrasi berupa bunga 14%
Jawaban ( c )
Dasar Hukum : Pasal 14 ayat (1) huruf b UU KUP
“ Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila : b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung“
Pasal 14 ayat (3) UU KUP : “ Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saatnya terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkanya Surat Tagihan Pajak.

Selasa, 22 Oktober 2013

KURS PAJAK

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Oktober 2013 sampai dengan 29 Oktober 2013, ditetapkan sebagai berikut :

1. Rp 11.099,00
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1-
2 Rp 10.665,81
Untuk Dolar Australia (AUD) 1-
3 Rp 10.758,66
Untuk Dolar Canada (CAD) 1-
4 Rp 2.026,35
Untuk Kroner Denmark (DKK) 1-
5 Rp 1.431,29
Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1-
6 Rp 3.511,22
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1-
7 Rp 9.385,08
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1-
8 Rp 1.864,94
Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1-
9 Rp 17.855,45
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1-
10 Rp 8.940,07
Untuk Dolar Singapura (SGD) 1-
11 Rp 1.721,52
Untuk Kroner Swedia (SEK) 1-
12 Rp 12.241,56
Untuk Franc Swiss (CHF) 1-
13 Rp 11.312,23
Untuk Yen Jepang (JPY) 100-
14 Rp 11,41
Untuk Kyat Burma (BUK) 1-
15 Rp 180,62
Untuk Rupee India (INR) 1-
16 Rp 39.256,48
Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1-
17 Rp 104,55
Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1-
18 Rp 257,39
Untuk Peso Philipina (PHP) 1-
19 Rp 2.959,15
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1-
20 Rp 84,68
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1-
21 Rp 356,40
Untuk Baht Thailand (THB) 1-
22 Rp 8.939,64
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1-
23 Rp 15.114,86
Untuk Euro (EUR) 1-
24 Rp 1.819,80
Untuk Yuan China (CNY) 1-
25 Rp 10,43
Untuk Won Korea (KRW)    1- 

Selasa, 08 Oktober 2013

KURS PAJAK

Kurs Pajak yang Berlaku dari 9 Oktober 2013 - 22 Oktober 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri Keuangan No. 44/KM.11/2013 tanggal 8 Oktober 2013.
Bila di situs ini terlambat update silakan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
Dollar Amerika Serikat ( USD ) , 1 11,366.00
Dolar Australia ( AUD ) , 1 10,688.29
Dolar Canada ( CAD ) , 1 11,016.42
Kroner Denmark ( DKK ) , 1 2,067.82
Dolar Hongkong ( HKD ) , 1 1,465.65
Ringgit Malaysia ( MYR ) , 1 3,545.62
Dolar Selandia Baru ( NZD ) , 1 9,423.34
Kroner Norwegia ( NOK ) , 1 1,899.39
Poundsterling Inggris ( GBP ) , 1 18,329.34
Dolar Singapura ( SGD ) , 1 9,101.04
Kroner Swedia ( SEK ) , 1 1,779.26
Franc Swiss ( CHF ) , 1 12,572.68
Yen Jepang ( JPY ) , 100 11,660.68
Kyat Myanmar ( MMK ) , 1 11.68
Rupee India ( INR ) , 1 183.66
Dinar Kuwait ( KWD ) , 1 40,190.96
Rupee Pakistan ( PKR ) , 1 107.28
Peso Philipina ( PHP ) , 1 263.05
Riyad Saudi Arabia ( SAR ) , 1 3,030.52
Rupee Srilanka ( LKR ) , 1 86.50
Baht Thailand ( THB ) , 1 363.42
Dolar Brunei D. ( BND ) , 1 9,100.31
EURO ( EUR ) , 1 15,424.85
Renminbi China ( CNY ) , 1 1,856.54
Won Korea ( KRW ) , 1 10.61