1. Jasa tenaga kerja
Yaitu jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja yang memiliki kriteria;
- tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya,
- tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.
contoh;
Andi adalah karyawan yang bekerja di sebuah bank swasta yang
berkedudukan di Jakarta. Sebagai karyawan Andi bertanggung jawab atas
hasil pekerjaannya dan menerima gaji setiap bulannya dari perusahaan
tempatnya bekerja. Jasa yang diserahkan oleh Andi kepada perusahaan
tempatnya bekerja tersebut merupakan jasa tenaga kerja, yang termasuk
dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai.
2. Jasa penyediaan tenaga kerja
Yaitu jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga
kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Jasa penyediaan tenaga kerja
dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan,
dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu
kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja, meliputi :
- pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya
menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan
pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau
jasa lainnya,
- pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan,
- pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja, dan
- tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
contoh;
PT Mitra merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan
tenaga kerja. PT Mitra bekerja sama dengan PT Prima, yang bergerak dalam
bidang keuangan, untuk menyediakan sejumlah tenaga sekretaris dengan
kualifikasi tertentu untuk ditempatkan di kantor pusat PT Prima di
Surabaya. Tenaga sekretaris yang diserahkan oleh PT Mitra tersebut
kemudian menjadi karyawan dari PT Prima. Tenaga sekretaris tersebut
bertanggung jawab kepada PT Prima dan mendapatkan upah dari PT Prima.
Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Mitra menerima imbalan dari PT
Prima.
Jasa yang diserahkan oleh PT Mitra kepada PT Prima merupakan jasa
penyediaan tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja
yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
3. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
Yaitu jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan
oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar
di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, termasuk
di dalamnya adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu
kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga
kerja.
Kriteria jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja adalah jasa tersebut diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
contoh,
PT Daya Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Dalam usahanya, PT Daya
Abadi mendirikan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi yang
berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat dan telah mendapatkan izin dari
instansi ketenagakerjaan Kota Bekasi. Pada awal bulan Juni 2012, Lembaga
Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi membuka program pelatihan perbaikan
mesin mobil. Pemilik bengkel mobil "Teknik" mendaftarkan 2 (dua)
karyawannya untuk mengikuti pelatihan tersebut. Pelatihan dilaksanakan
dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dengan biaya pelatihan dikenakan untuk
setiap peserta.
Jasa yang diserahkan oleh PT Daya Abadi kepada pegawai bengkel mobil
"Teknik" dan peserta pelatihan lainnya merupakan jasa penyelenggaraan
pelatihan bagi tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga
kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Termasuk dalam pengertian tenaga kerja adalah peserta magang yang melakukan kegiatan pemagangan.
Sedangkan Jasa tenaga kerja yang dikenai PPN antara lain:
Jasa pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui
perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis dan jasa seleksi penerimaan
pegawai. Pemborongan pekerjaan tersebut merupakan penyerahan jasa
terkait dengan pekerjaan yang diborongkan tersebut. Dasar Pengenaan
Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut adalah penggantian, yaitu
nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk
PPN yang dipungut menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.