Minggu, 30 Juni 2013

Kurs Pajak yang Berlaku dari 26 Juni 2013 - 2 Juli 2013

Kurs Pajak yang Berlaku dari 26 Juni 2013 - 2 Juli 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri Keuangan No. 30/KM.11/2013 tanggal 25 Juni 2013.
Bila di situs ini terlambat update silakan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
Dollar Amerika Serikat ( USD ) , 1 9,982.00
Dolar Australia ( AUD ) , 1 9,306.19
Dolar Canada ( CAD ) , 1 9,654.09
Kroner Denmark ( DKK ) , 1 1,771.51
Dolar Hongkong ( HKD ) , 1 1,286.77
Ringgit Malaysia ( MYR ) , 1 3,134.09
Dolar Selandia Baru ( NZD ) , 1 7,839.67
Kroner Norwegia ( NOK ) , 1 1,687.61
Poundsterling Inggris ( GBP ) , 1 15,475.90
Dolar Singapura ( SGD ) , 1 7,868.32
Kroner Swedia ( SEK ) , 1 1,521.20
Franc Swiss ( CHF ) , 1 10,744.39
Yen Jepang ( JPY ) , 100 10,299.81
Kyat Myanmar ( MMK ) , 1 10.46
Rupee India ( INR ) , 1 168.95
Dinar Kuwait ( KWD ) , 1 35,204.65
Rupee Pakistan ( PKR ) , 1 101.07
Peso Philipina ( PHP ) , 1 229.66
Riyad Saudi Arabia ( SAR ) , 1 2,661.46
Rupee Srilanka ( LKR ) , 1 77.65
Baht Thailand ( THB ) , 1 322.08
Dolar Brunei D. ( BND ) , 1 7,871.67
EURO ( EUR ) , 1 13,215.44
Renminbi China ( CNY ) , 1 1,628.51
Won Korea ( KRW ) , 1 8.73

Selasa, 25 Juni 2013

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21


Mamad pada tahun 2013 bekerja di PT Sumber Alami dengan gaji sebulan Rp 8.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00. Budiyanta menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Juli 2013 menerima kenaikan gaji, menjadi Rp 10.000.000,00 sebulan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2013. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut, Budiyanta menerima rapel sejumlah Rp 12.000.000,00 (kekurangan gaji untuk masa Januari s.d. Mei 2013). Pada bulan Oktober 2013 menerima bonus tahunan sebesar Rp 20.000.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Tetap - Gaji Bulanan






Gaji sebulan




Rp           8.000.000
Pengurangan :








Biaya Jabatan (5% xRp  8.000.000)
Rp            400.000




Iuran Pensiun

Rp            200.000

Rp               600.000
Penghasilan Neto sebulan





Rp           7.400.000
Penghasilan Neto setahun (12 x Rp 7.400.000,00 )



Rp         88.800.000
PTKP setahun :








- untuk diri sendiri

Rp      24.300.000




- tambahan WP kawin
Rp        2.025.000

Rp         26.325.000
Penghasilan Kena Pajak setahun




Rp         62.475.000
PPh Pasal 21 terutang :








5%    x     Rp 50.000.000,00 = Rp        2.500.000




15%  x     Rp 12.475.000,00 = Rp        1.871.000







Rp        4.371.000



PPh Pasal 21 sebulan 








Rp  4.371.000,00  :  12
= Rp            364.250























Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pembayaran Uang Rapel



Gaji sebulan





Rp         10.000.000
Pengurangan :








Biaya Jabatan (5% xRp 10.000.000) = Rp            500.000




Iuran Pensiun
= Rp            200.000

Rp               700.000
Penghasilan Neto sebulan





Rp           9.300.000
Penghasilan Neto setahun ( 12 x Rp 9.300.000,00 )



Rp       111.600.000
PTKP setahun :








- untuk diri sendiri

Rp      24.300.000




- tambahan WP kawin
Rp        2.025.000

Rp         26.325.000
Penghasilan Kena Pajak setahun




Rp         85.275.000
PPh Pasal 21 setahun :








5%    x     Rp 50.000.000,00 = Rp        2.500.000




15%  x     Rp 35.275.000,00 = Rp        5.291.000







Rp        7.791.000



PPh Pasal 21 sebulan 








Rp 7.791.000,00 : 12

Rp            649.250



PPh Pasal 21 Januari s.d Mei 2013 seharusnya adalah :




5  x  Rp 649.250,00





Rp           3.246.250
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong Januari s.d Mei 2013




5 x   Rp 364.250,00 (dari perhitungan contoh A)




Rp           1.821.250
PPh Pasal 21 untuk uang rapel




Rp           1.425.000




















Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pembayaran Bonus




Gaji setahun (12 x Rp 10.000.000,00)




Rp       120.000.000
Bonus





Rp         20.000.000
Penghasilan bruto setahun




Rp       140.000.000
Pengurangan :








Biaya Jabatan (5% xRp 140.000.000,00) = Rp 7.000.000,00




*Biaya Jabatan dlm setahun maksimal Rp 6.000.000,00 Rp         6.000.000


Iuran Pensiun (12 x Rp 200.000,00)


Rp         2.400.000 Rp           8.400.000
Penghasilan Neto setahun Gaji + Bonus




Rp       131.600.000
PTKP setahun :








- untuk diri sendiri

Rp      24.300.000




- tambahan WP kawin
Rp        2.025.000

Rp         26.325.000
Penghasilan Kena Pajak setahun




Rp       105.275.000
PPh Pasal 21 setahun atas Gaji + Bonus :







5%    x     Rp 50.000.000,00 = Rp        2.500.000




15%  x     Rp 55.275.000,00 = Rp        8.291.250








     10.791.250




*PPh Pasal 21 setahun dibulatkan


Rp      10.791.000

PPh Pasal 21 atas Gaji (dari contoh B)


Rp         7.791.000

PPh Pasal 21 atas Bonus



Rp         3.000.000































Gaji setahun (12 x Rp 10.000.000,00)




Rp       120.000.000
Pengurangan :








Biaya Jabatan (5% xRp 120.000.000,00)


Rp         6.000.000


Iuran Pensiun (12 x Rp 200.000,00)


Rp         2.400.000 Rp           8.400.000
Penghasilan Neto setahun atas Gaji





      111.600.000
PTKP setahun :








- untuk diri sendiri

Rp      24.300.000




- tambahan WP kawin
Rp        2.025.000

Rp         26.325.000
Penghasilan Kena Pajak setahun




Rp         85.275.000
PPh Pasal 21 setahun atas Gaji :







5%    x     Rp 50.000.000,00 = Rp        2.500.000




15%  x     Rp 35.275.000,00 = Rp        5.291.000








       7.791.000



PPh Pasal 21 atas Bonus







Rp 10.791.000,00 - Rp 7.791.000,00 = Rp        3.000.000




















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































Kamis, 20 Juni 2013

Pedoman Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 /Pasal 26

Dengan Berlakunya PTKP baru per tanggal 1 Januari 2013 ( PMK 162/PMK 0.11/2012), maka Pedoman Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 / Pasal 26 mengalami perubahan dengan berlakunya Per 31 / PJ / 2012.Download

Rabu, 19 Juni 2013

Hadiah dan atau Undian

Perlakuan Perpajakan Atas Hadian dan atau Undian

Pengertian
  1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
  3. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
  4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Pemotong PPh
Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah:
  1. Penyelenggara Undian;
  2. Pemberi Hadiah.
Tarif
  1. Atas hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final.
  2. Atas hadiah atau penghargaan, perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
    2. dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (duapuluh persen) dan bersifat final dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
    3. dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib Pajak badan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
  1. Saat terutang
    1. PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
    2. PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) sebelum hadiah atau penghargaan diserahkan kepada yang berhak.
    3. Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas Hadiah atau Undian, rangkap 3 :
      • lembar ke-1 untuk penerima hadiah (Wajib Pajak);
      • lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
      • lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.
  2. Penyetoran dan Pelaporan
    1. Penyelenggara undian atau penghargaan wajib:
      • menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif )
      • menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 (duapuluh) bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
    2. Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Lain-Lain
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

Selasa, 18 Juni 2013

Kurs Pajak yang Berlaku dari 19 Juni 2013 - 25 Juni 2013

Kurs Pajak yang Berlaku dari 19 Juni 2013 - 25 Juni 2013

Kurs Pajak yang Berlaku dari 19 Juni 2013 - 25 Juni 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri Keuangan No. 29/KM.11/2013 tanggal 18 Juni 2013.
Bila di situs ini terlambat update silakan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
Dollar Amerika Serikat ( USD ) , 1 9.867,00
Dolar Australia ( AUD ) , 1 9.416,49
Dolar Canada ( CAD ) , 1 9.693,85
Kroner Denmark ( DKK ) , 1 1.764,80
Dolar Hongkong ( HKD ) , 1 1.270,94
Ringgit Malaysia ( MYR ) , 1 3.150,33
Dolar Selandia Baru ( NZD ) , 1 7.910,09
Kroner Norwegia ( NOK ) , 1 1.718,44
Poundsterling Inggris ( GBP ) , 1 15.483,54
Dolar Singapura ( SGD ) , 1 7.872,71
Kroner Swedia ( SEK ) , 1 1.521,81
Franc Swiss ( CHF ) , 1 10.697,37
Yen Jepang ( JPY ) , 100 10.357,12
Kyat Myanmar ( MMK ) , 1 10,45
Rupee India ( INR ) , 1 170,33
Dinar Kuwait ( KWD ) , 1 34.774,82
Rupee Pakistan ( PKR ) , 1 100,15
Peso Philipina ( PHP ) , 1 229,72
Riyad Saudi Arabia ( SAR ) , 1 2.630,90
Rupee Srilanka ( LKR ) , 1 77,08
Baht Thailand ( THB ) , 1 320,71
Dolar Brunei D. ( BND ) , 1 7.876,86
EURO ( EUR ) , 1 13.162,76
Renminbi China ( CNY ) , 1 1.609,13
Won Korea ( KRW ) , 1 8,72

Jasa Tenaga Kerja yang Tidak dikenai PPN

Jasa Tenaga Kerja yang Tidak dikenai PPN 

Berdasarkan PMK no. 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang tidak dikenai PPN, jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN antara lain :

1. Jasa tenaga kerja
Yaitu jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja yang memiliki kriteria;
  • tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya, 
  • tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.
contoh;
Andi adalah karyawan yang bekerja di sebuah bank swasta yang berkedudukan di Jakarta. Sebagai karyawan Andi bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya dan menerima gaji setiap bulannya dari perusahaan tempatnya bekerja. Jasa yang diserahkan oleh Andi kepada perusahaan tempatnya bekerja tersebut merupakan jasa tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
2. Jasa penyediaan tenaga kerja
Yaitu jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Jasa penyediaan tenaga kerja dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.

Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja, meliputi :

  • pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya,
  • pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan,
  • pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja, dan
  • tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
contoh;
PT Mitra merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga kerja. PT Mitra bekerja sama dengan PT Prima, yang bergerak dalam bidang keuangan, untuk menyediakan sejumlah tenaga sekretaris dengan kualifikasi tertentu untuk ditempatkan di kantor pusat PT Prima di Surabaya. Tenaga sekretaris yang diserahkan oleh PT Mitra tersebut kemudian menjadi karyawan dari PT Prima. Tenaga sekretaris tersebut bertanggung jawab kepada PT Prima dan mendapatkan upah dari PT Prima. Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Mitra menerima imbalan dari PT Prima.
Jasa yang diserahkan oleh PT Mitra kepada PT Prima merupakan jasa penyediaan tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
3. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
Yaitu jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
Kriteria jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja adalah jasa tersebut diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
contoh,
PT Daya Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Dalam usahanya, PT Daya Abadi mendirikan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi yang berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat dan telah mendapatkan izin dari instansi ketenagakerjaan Kota Bekasi. Pada awal bulan Juni 2012, Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi membuka program pelatihan perbaikan mesin mobil. Pemilik bengkel mobil "Teknik" mendaftarkan 2 (dua) karyawannya untuk mengikuti pelatihan tersebut. Pelatihan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dengan biaya pelatihan dikenakan untuk setiap peserta.
Jasa yang diserahkan oleh PT Daya Abadi kepada pegawai bengkel mobil "Teknik" dan peserta pelatihan lainnya merupakan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Termasuk dalam pengertian tenaga kerja adalah peserta magang yang melakukan kegiatan pemagangan.

Sedangkan Jasa tenaga kerja yang dikenai PPN antara lain:
Jasa pelaksanaan  pekerjaan kepada perusahaan lainnya  melalui  perjanjian  pemborongan  pekerjaan  atau  penyediaan  jasa pekerja/buruh  yang dibuat secara tertulis dan jasa seleksi penerimaan pegawai. Pemborongan pekerjaan tersebut merupakan penyerahan jasa terkait dengan pekerjaan yang diborongkan tersebut. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut adalah penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Kamis, 13 Juni 2013

Kurs Pajak yang Berlaku dari 12 Juni 2013 - 18 Juni 2013

Kurs Pajak yang Berlaku dari 12 Juni 2013 - 18 Juni 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri Keuangan No. 28/KM.11/2013 tanggal 11 Juni 2013.
Bila di situs ini terlambat update silakan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
Dollar Amerika Serikat ( USD ) , 1 9.863,00
Dolar Australia ( AUD ) , 1 9.406,70
Dolar Canada ( CAD ) , 1 9.599,34
Kroner Denmark ( DKK ) , 1 1.738,47
Dolar Hongkong ( HKD ) , 1 1.270,66
Ringgit Malaysia ( MYR ) , 1 3.189,52
Dolar Selandia Baru ( NZD ) , 1 7.839,70
Kroner Norwegia ( NOK ) , 1 1.702,66
Poundsterling Inggris ( GBP ) , 1 15.230,85
Dolar Singapura ( SGD ) , 1 7.893,48
Kroner Swedia ( SEK ) , 1 1.501,95
Franc Swiss ( CHF ) , 1 10.477,13
Yen Jepang ( JPY ) , 100 9.980,32
Kyat Myanmar ( MMK ) , 1 10,48
Rupee India ( INR ) , 1 173,72
Dinar Kuwait ( KWD ) , 1 34.601,28
Rupee Pakistan ( PKR ) , 1 100,13
Peso Philipina ( PHP ) , 1 234,18
Riyad Saudi Arabia ( SAR ) , 1 2.629,86
Rupee Srilanka ( LKR ) , 1 78,02
Baht Thailand ( THB ) , 1 322,67
Dolar Brunei D. ( BND ) , 1 7.894,24
EURO ( EUR ) , 1 12.960,25
Renminbi China ( CNY ) , 1 1.608,58
Won Korea ( KRW ) , 1 8.82

Selasa, 04 Juni 2013

Kurs Pajak - Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 27/KM.11/2013 tanggal 4 Juni 2013
Masa Berlaku : 5 Juni 2013 - 11 Juni 2013
Mata Uang Satuan Nilai
Dollar Amerika Serikat [ USD ] 1 9834.00
Dolar Australia [ AUD ] 1 9457.96
Dolar Canada [ CAD ] 1 9492.98
Kroner Denmark [ DKK ] 1 1710.70
Dolar Hongkong [ HKD ] 1 1266.60
Ringgit Malaysia [ MYR ] 1 3195.75
Dolar Selandia Baru [ NZD ] 1 7894.45
Kroner Norwegia [ NOK ] 1 1674.60
Poundsterling Inggris [ GBP ] 1 14909.60
Dolar Singapura [ SGD ] 1 7778.48
Kroner Swedia [ SEK ] 1 1481.88
Franc Swiss [ CHF ] 1 10235.45
Yen Jepang [ JPY ] 100 9729.68
Kyat Burma [ BUK ] 1 10.41
Rupee India [ INR ] 1 174.80
Dinar Kuwait [ KWD ] 1 34367.50
Rupee Pakistan [ PKR ] 1 99.83
Peso Philipina [ PHP ] 1 232.75
Riyad Saudi Arabia [ SAR ] 1 2621.94
Rupee Srilanka [ LKR ] 1 77.74
Baht Thailand [ THB ] 1 325.29
Dolar Brunei D. [ BND ] 1 7781.31
EURO [ EUR ] 1 12753.13
Yuan China [ CNY ] 1 1604.21
Won Korea [ KRW ] 1 8.71