Rabu, 30 Oktober 2013

SOAL UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK BREVET A 2009


SOAL Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak BREVET A
Mata Ujian KUP, PPSP, PP
Periode Mei Tahun 2009
  1. Karta seorang pemuda yang ulet berkeinginan untuk memulai usahanya sendiri di rumah tinggalnya yaitu usaha konveksi. Karta berkewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak paling lama…….

a.       Ketika usaha konveksinya mulai dibuka
b.      Akhir bulan berikutnya setelah usaha konveksinya beroperasi
c.       Akhir bulan berikutnya setelah bulan penghasilan netonya melebihi PTKPnya
d.      Pada saat Karta mempunyai niat membuka usaha konveksi
Jawaban ( b )    
PER-44/PJ/2008 Tentang “ Tata Cara Pendaftaran NPWP dan PKP “ Pasal 2 ayat (2)
“Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas termasuk  wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan
               
2.  Farah telah bekerja dan telah mempunyai NPWP sebelum melangsungkan pernikahanya dengan Ratno. Karena Ratno seorang pengusaha dan mempunyai NPWP maka untuk Farah…….
a.       NPWP Farah harus diusulkan untuk dihapuskan
b.  NPWP Farah tidak dihapuskan dan Farah harus tetap melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri
c.     NPWP Farah tidak perlu dihapuskan dan Farah tidak perlu melaksanakan kewajiban perpajakannya karena suami sudah mempunyai NPWP
d.  NPWP Farah dapat diusulkan untuk dihapuskan apabila kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
Jawaban ( b )
Pasal 2 UU KUP


3.  Untuk Meningkatkan kinerjanya PT Kedodoran melakukan pergantian karyawan, termasuk karyawan bagian perpajakan, Setelah pergantian baru diketahui bahwa PT Kedodoran belum memasukan SPT Masa PPN bulan Juli 2008. Sanksi yang dikenakan atas keterlambatan yang harus dibayar PT Kedodoran adalah……
a.       Sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan keterlambatan
b.      Sanksi administrasi denda sebesar Rp 100.000
c.       Sanksi administrasi denda sebesar Rp 500.000
d.      Sanksi administrasi denda sebesar Rp 1.000.000
Jawaban ( c  )
Pasal 7 ayat (1) UU KUP “ Cukup Jelas “

4.       Penyampaian SPT Tahunandapat disampaikan dengan beberapa cara, kecuali……..
a.       Dikirim melalui pos tercatat
b.      Dikirim melalui semua jasa pengiriman surat dengan tanda bukti pengiriman tercatat
c.       Dimasukan kedalam drop box pada kantor pajak dimana saja
d.      Dikirim secara electronic
Jawaban ( d )
PMK – 181 /PMK.03 / 2007 , Pasal 8
“ Penyampaian SPT oleh wajib pajak ke kantor pelayanan pajak, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak dapat dilakukan :
·         Secara Langsung
·         Melalui Pos dengan bukti pengiriman surat
·         Dengan cara lain ( Jasa ekspedisi dan/atau E-Filling melalui ASP )”

5. PT Asal Jadi melaporkan SPT Masa Oktober 2008 menyatakan Lebih Bayar dan dikompensasikan untuk masa pajak November 2008. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata untuk masa pajak Oktober 2008 seharusnya tidak Lebih Bayar .Untuk PT Asal Jadi dapat diterbitkan…….
a.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah sanksi bunga 2 % atas kurang bayarnya
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah sanksi kenaikan 100% dari jumlah kurang bayar
c.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah sanksi kenaikan 50% dari jumlah kurang bayar
d.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah sanksi kenaikan 150% dari jumlah kurang bayar
Jawaban ( b )
Pasal 13 UU KUP “ Cukup Jelas “

6.    Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, imbalan bunga tidak dapat diberikan dalam hal……
a.       Kelebihan pembayaran pajak akibat putusan pengadilan pajak
b.  Kelebihan pembayaran pajak akibat putusan keberatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan
c.       Kelebihan pembayaran pajak akibat pembetulan surat tagihan pajak
d.      Kelebihan pembayaran pajak akibat Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

Jawaban ( c )
Pasal 11 UU KUP dan PMK-195/PMK.03/2007 Tentang “Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga” Pasal 2

7.   Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, imbalan bunga tidak dapat diberikan dalam hal……
a.  Kelebihan pembayaran pajak akibat putusan keberatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan
b.      Kelebihan pembayaran pajak akibat putusan Pengadilan Pajak
c.       Kelebihan pembayaran pajak akibat pembetulan Surat Tagihan Pajak
d.      Kelebihan pembayaran pajak akibat Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

Jawaban ( c  )
UU KUP Pasal 11 ayat (1a)
“ Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan,Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan  Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pembayaran Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dikembalikan kepada wajib pajak dengan ketentuan jika ternyata wajib pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.”

8.    Berikut ini merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak, kecuali………
a.       Putusan Sela
b.      Putusan Banding
c.       Putusan Gugatan
d.      Putusan Peninjauan Kembali

Jawaban ( d )
UU Pengadilan Pajak Pasal 77
Ayat 1 “ Putusan Pengadilan Pajak  merupakan Putusan Akhir dan mempunyai kekuatan Hukum tetap “
Ayat 2 “ Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan Putusan Sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (2)
Ayat 3 “ Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung “

9.    Berikut ini merupakan Produk Hukum yang dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kecuali………
a.       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT )
b.      Surat Keputusan Keberatan
c.       Surat Keputusan Pembetulan
d.      Surat Paksa.

Jawaban ( b )
UU KUP Pasal 26 ayat (1)
“DirekturJenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan “

PER-49/PJ/2009 “ Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan “
Angka 30 : “ A.n Direktur Jenderal Pajak dalam hal Surat Keputusan Keberatan merupakan wewenang Kepala Kantor Wilayah beserta nama, NIP dan tanda tangan pejabat yang bersangkutan.

10.   Berikut ini merupakan Surat Ketetapan Pajak yang merupakan Produk Hukum Ditjen Pajak, kecuali…….
a.       Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
b.      Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT )
c.       Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( SKPLB )
d.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT )

Jawaban ( b )
UU KUP Pasal 18 “ SKPN, SKPLB, SKPKBT merupakan Surat Ketetapan yang ditetapkan Ditjen Pajak karena suatu proses Pemeriksaan Pajak, sebagai sarana melakukan Penagihan Pajak.”

11.   Yang bukan merupakan Sanksi Administrasi dalam ketentuan Perpajakan :……….
a.       Denda
b.      Penyanderaan
c.       BUnga
d.      Kenaikan

Jawaban ( b )
Denda : UU KUP Pasal 7, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 25, Pasal 27
Bunga : UU KUP Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 19
Kenaikan : UU KUP Pasal 8, Pasal 13 , Pasal 15

12.   Sebab-sebab diterbitkanya STP, kecuali……….
a.       Pajak yang harus dibayar karena pembetulan SPT
b.      Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar
c.       Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga
d.      Kekurangan pembayaran akibat salah tulis dan atau salah hitung

Jawaban (a )
Pembetulan SPT yang menyebabkan Kurang Bayar tersebut harus dibayar sendiri ( UU KUP Pasal 8 )

13.   Berikut ini yang bukan merupakan syarat menyelenggarakan Pembukuan :
a.       Diselengarakan dengan itikad baik
b.      Konsisten menggunakan metode FIFO atau LIFO
c.       Pembukuan harus disimpan selama 10 Tahun
d.      Disusun dalam Bahasa Indonesia dan Mata Uang Rupiah

Jawaban ( d )
UU KUP Pasal 28 ayat (4)
“ Pembukuan atau Pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan”

14. Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan :………
a.       Penyidikan
b.      Pemeriksaan bukti permulaan
c.       Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
d.      Jawaban a, b, dan c, salah

Jawaban (d )
UU KUP Pasal 8 : “ Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan Tindakan Pemeriksaan “

15. Tuan Similis adalahpengusaha besar yang tinggal di Surabaya, yang bersangkutan diterbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar pada tanggal 27 Maret 2010 atas kewajiban pajak penghasilan untuk tahun pajak 2008 dan yang bersangkutan menyetujui besarnya ketetapan, maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut harus dilunasi paling lama :……..
a.       26 April 2010
b.      26 April 2011
c.       27 April 2010
d.      27 April 2011

Jawaban (a )
UU KUP pasal 9 ayat (4)
STP, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali , yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkanya.

16.   Apabila terdapat pajak yang tidak atau kurang bayar oleh wajib pajak orang pribadi, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT ( Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ) untuk Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010, paling lama……………………
a.       31 Desember 2015
b.      31 Desember 2020
c.       31 Maret 2015
d.      5Tahun setelah diterbitkanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Jawaban ( a )
UU KUP Pasal 13 ayat (1) “ Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terhutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal………”

17. Apabila terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 pada tanggal 31 Maret 2009, maka kewajiban pajak tersebut :
a.       Dikenai Sanksi Administrasi berupa Bunga sebesar Rp 100.000
b.      Dikenai Sanksi Administrasi berupa Kenaikan sebesar Rp 100.000
c.       Dikenai Sanksi Administrasi berupa Denda  sebesar Rp 100.000
d.      Tidak dikenai Sanksi Administrasi

Jawaban ( d )
UU KUP Pasal 3 ayat (3) huruf b

18. Apabila Pajak yang terhutang bagi wajib pajak orang pribadi untuk Pajak Penghasilan Tahunan Pajak 2010 ternyata besarnya sama besarnya dengan kredit pajak, maka wajib pajak :……..
a.       Wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama tanggal 31Maret 2011
b.      Wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama tanggal 25 Maret 2011
c.       Tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
d.      Jawaban a, b, dan c  salah

Jawaban ( a )
UU KUP Pasal 3 ayat (1)

SOAL Essay 1
Sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku disebutkan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal pajak tempat terdaftar.
Apa yang dimaksud bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas ?

Jawaban :
Dasar Hukum : UU KUP Pasal 3
SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas adalah :
·         Benar, adalah Benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
·         Lengkap, adalah memuat semua unsure-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsure-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
·         Jelas, adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsure-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.


Soal Essay 2
Apakah yang dimaksud dengan Sengketa Pajak , dan dimana tempat menyelesaikan Sengketa Pajak di ranah Yudikatif ?

Jawaban :
Dasar Hukum : UU Pengadilan Pajak Pasal 1 ayat (5)
Sengketa Pajak adalah : Sengketa yang timbul dalam bidang perpajkan antara Wajib Pajak dengan Pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Penyelesaian dalam ranah Yudikatif
·         Banding dan Gugatan                     = Pengadilan Pajak
·         Peninjauan Kembali                        = Mahkamah Agung


Soal Essay 3
Dasar Penagihan Pajak
a.       Produk Hukum apa saja yang menjadi Dasar Penagihan Pajak ?
b.      Kapan dasar Penagihan Pajak harus dilunasi ?
c.       Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, berapa jumlah utang pajak yang harus dilunasi sebelum mengajukan keberatan ?

Jawaban :
a.       Produk Hukum yang menjadi dasar Penagihan Pajak : ( UU KUP Pasal 18 )
·         Surat Tagihan Pajak (STP)
·         Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB )
·         Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT )
·         Surat Keputusan Pembetulan
·         Surat Keputusan Keberatan
·         Putusan Banding
·         Putusan Peninjauan Kembali
Yang mengakibatkan jumlah pajak masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar Penagihan Pajak

b.      Kapan dasar Penagihan Pajak harus dilunasi : ( UU KUP Pasal 9 ayat (3)
Harus dilunasi  dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.

c.       Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, berapa jumlah utang pajak yang harus dilunasi sebelum mengajukan keberatan
( UU KUP Pasal 25 ayat (3a) )
Sebelum wajib pajak mengajukan Keberatan Pajak, maka wajib pajak harus melunasi  utang pajaknya minimal sebesar yang telah disetujui wajib pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum Surat Keberatan disampaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar