SOAL Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak BREVET A
Mata Ujian KUP, PPSP, PP
Periode Mei Tahun 2009
- Karta seorang pemuda yang ulet berkeinginan untuk memulai usahanya sendiri di rumah tinggalnya yaitu usaha konveksi. Karta berkewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak paling lama…….
a.
Ketika usaha konveksinya mulai dibuka
b.
Akhir bulan berikutnya setelah usaha konveksinya
beroperasi
c.
Akhir bulan berikutnya setelah bulan penghasilan
netonya melebihi PTKPnya
d.
Pada saat Karta mempunyai niat membuka usaha
konveksi
Jawaban ( b )
PER-44/PJ/2008
Tentang “ Tata Cara Pendaftaran NPWP dan PKP “ Pasal 2 ayat (2)
“Wajib pajak
orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas
termasuk wajib pajak orang pribadi
pengusaha tertentu dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh
NPWP paling lama 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan “
2. Farah
telah bekerja dan telah mempunyai NPWP sebelum melangsungkan pernikahanya
dengan Ratno. Karena Ratno seorang pengusaha dan mempunyai NPWP maka untuk
Farah…….
a. NPWP
Farah harus diusulkan untuk dihapuskan
b. NPWP
Farah tidak dihapuskan dan Farah harus tetap melaporkan kewajiban perpajakannya
sendiri
c. NPWP
Farah tidak perlu dihapuskan dan Farah tidak perlu melaksanakan kewajiban
perpajakannya karena suami sudah mempunyai NPWP
d. NPWP
Farah dapat diusulkan untuk dihapuskan apabila kewajiban perpajakannya
digabungkan dengan suaminya.
Jawaban ( b )
Pasal 2 UU
KUP
3. Untuk
Meningkatkan kinerjanya PT Kedodoran melakukan pergantian karyawan, termasuk
karyawan bagian perpajakan, Setelah pergantian baru diketahui bahwa PT
Kedodoran belum memasukan SPT Masa PPN bulan Juli 2008. Sanksi yang dikenakan
atas keterlambatan yang harus dibayar PT Kedodoran adalah……
a. Sanksi
administrasi bunga sebesar 2% per bulan keterlambatan
b. Sanksi
administrasi denda sebesar Rp 100.000
c. Sanksi
administrasi denda sebesar Rp 500.000
d. Sanksi
administrasi denda sebesar Rp 1.000.000
Jawaban (
c )
Pasal 7 ayat
(1) UU KUP “ Cukup Jelas “
4. Penyampaian
SPT Tahunandapat disampaikan dengan beberapa cara, kecuali……..
a. Dikirim
melalui pos tercatat
b. Dikirim
melalui semua jasa pengiriman surat dengan tanda bukti pengiriman tercatat
c. Dimasukan
kedalam drop box pada kantor pajak dimana saja
d. Dikirim
secara electronic
Jawaban ( d )
PMK – 181
/PMK.03 / 2007 , Pasal 8
“ Penyampaian
SPT oleh wajib pajak ke kantor pelayanan pajak, atau tempat lain yang
ditetapkan oleh Dirjen Pajak dapat dilakukan :
·
Secara Langsung
·
Melalui Pos dengan bukti pengiriman surat
·
Dengan cara lain ( Jasa ekspedisi dan/atau
E-Filling melalui ASP )”
5. PT
Asal Jadi melaporkan SPT Masa Oktober 2008 menyatakan Lebih Bayar dan
dikompensasikan untuk masa pajak November 2008. Setelah dilakukan pemeriksaan
ternyata untuk masa pajak Oktober 2008 seharusnya tidak Lebih Bayar .Untuk PT
Asal Jadi dapat diterbitkan…….
a. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah sanksi bunga 2 % atas kurang bayarnya
b. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah sanksi kenaikan 100% dari jumlah kurang
bayar
c. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah sanksi kenaikan 50% dari jumlah kurang
bayar
d. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah sanksi kenaikan 150% dari jumlah kurang
bayar
Jawaban ( b )
Pasal 13 UU
KUP “ Cukup Jelas “
6. Berdasarkan
ketentuan perpajakan yang berlaku, imbalan bunga tidak dapat diberikan dalam
hal……
a. Kelebihan
pembayaran pajak akibat putusan pengadilan pajak
b. Kelebihan
pembayaran pajak akibat putusan keberatan yang tertuang dalam Surat Keputusan
Keberatan
c. Kelebihan
pembayaran pajak akibat pembetulan surat tagihan pajak
d. Kelebihan
pembayaran pajak akibat Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
Jawaban ( c )
Pasal 11 UU
KUP dan PMK-195/PMK.03/2007 Tentang “Tata Cara Penghitungan dan Pemberian
Imbalan Bunga” Pasal 2
7. Berdasarkan
ketentuan perpajakan yang berlaku, imbalan bunga tidak dapat diberikan dalam
hal……
a. Kelebihan
pembayaran pajak akibat putusan keberatan yang tertuang dalam Surat Keputusan
Keberatan
b. Kelebihan
pembayaran pajak akibat putusan Pengadilan Pajak
c. Kelebihan
pembayaran pajak akibat pembetulan Surat Tagihan Pajak
d. Kelebihan
pembayaran pajak akibat Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
Jawaban (
c )
UU KUP Pasal
11 ayat (1a)
“ Kelebihan
pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pembetulan,Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,Surat Keputusan
Pembatalan Ketetapan Pembayaran Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan
Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dikembalikan
kepada wajib pajak dengan ketentuan jika ternyata wajib pajak mempunyai utang
pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak
tersebut.”
8. Berikut
ini merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak, kecuali………
a. Putusan
Sela
b. Putusan
Banding
c. Putusan
Gugatan
d. Putusan
Peninjauan Kembali
Jawaban ( d )
UU Pengadilan
Pajak Pasal 77
Ayat 1 “
Putusan Pengadilan Pajak merupakan
Putusan Akhir dan mempunyai kekuatan Hukum tetap “
Ayat 2 “
Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan Putusan
Sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 43 ayat (2)
Ayat 3 “
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan
Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung “
9. Berikut
ini merupakan Produk Hukum yang dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak, kecuali………
a. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT )
b. Surat
Keputusan Keberatan
c. Surat
Keputusan Pembetulan
d. Surat
Paksa.
Jawaban ( b )
UU KUP Pasal
26 ayat (1)
“DirekturJenderal
Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan
diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan “
PER-49/PJ/2009
“ Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan “
Angka 30 : “
A.n Direktur Jenderal Pajak dalam hal Surat Keputusan Keberatan merupakan
wewenang Kepala Kantor Wilayah beserta nama, NIP dan tanda tangan pejabat yang
bersangkutan.
10. Berikut
ini merupakan Surat Ketetapan Pajak yang merupakan Produk Hukum Ditjen Pajak,
kecuali…….
a. Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
b. Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT )
c. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( SKPLB )
d. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT )
Jawaban ( b )
UU KUP Pasal
18 “ SKPN, SKPLB, SKPKBT merupakan Surat Ketetapan yang ditetapkan Ditjen Pajak
karena suatu proses Pemeriksaan Pajak, sebagai sarana melakukan Penagihan
Pajak.”
11. Yang
bukan merupakan Sanksi Administrasi dalam ketentuan Perpajakan :……….
a. Denda
b. Penyanderaan
c. BUnga
d. Kenaikan
Jawaban ( b )
Denda : UU
KUP Pasal 7, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 25, Pasal 27
Bunga : UU
KUP Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 19
Kenaikan : UU
KUP Pasal 8, Pasal 13 , Pasal 15
12. Sebab-sebab
diterbitkanya STP, kecuali……….
a. Pajak
yang harus dibayar karena pembetulan SPT
b. Pajak
dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar
c. Wajib
pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga
d. Kekurangan
pembayaran akibat salah tulis dan atau salah hitung
Jawaban (a )
Pembetulan
SPT yang menyebabkan Kurang Bayar tersebut harus dibayar sendiri ( UU KUP Pasal
8 )
13. Berikut
ini yang bukan merupakan syarat menyelenggarakan Pembukuan :
a. Diselengarakan
dengan itikad baik
b. Konsisten
menggunakan metode FIFO atau LIFO
c. Pembukuan
harus disimpan selama 10 Tahun
d. Disusun
dalam Bahasa Indonesia dan Mata Uang Rupiah
Jawaban ( d )
UU KUP Pasal
28 ayat (4)
“ Pembukuan
atau Pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf
latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia
atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan”
14. Wajib
Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur
Jenderal Pajak belum melakukan tindakan :………
a. Penyidikan
b. Pemeriksaan
bukti permulaan
c. Menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak
d. Jawaban
a, b, dan c, salah
Jawaban (d )
UU KUP Pasal
8 : “ Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan
yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan
syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan Tindakan Pemeriksaan “
15. Tuan
Similis adalahpengusaha besar yang tinggal di Surabaya, yang bersangkutan
diterbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar pada tanggal 27 Maret 2010 atas
kewajiban pajak penghasilan untuk tahun pajak 2008 dan yang bersangkutan
menyetujui besarnya ketetapan, maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut
harus dilunasi paling lama :……..
a. 26
April 2010
b. 26
April 2011
c. 27
April 2010
d. 27
April 2011
Jawaban (a )
UU KUP pasal
9 ayat (4)
STP, SKPKB,
SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan
Kembali , yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus
dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkanya.
16. Apabila
terdapat pajak yang tidak atau kurang bayar oleh wajib pajak orang pribadi,
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT ( Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan ) untuk Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010, paling lama……………………
a. 31
Desember 2015
b. 31
Desember 2020
c. 31
Maret 2015
d. 5Tahun
setelah diterbitkanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Jawaban ( a )
UU KUP Pasal
13 ayat (1) “ Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terhutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, Direktur Jenderal
Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal………”
17. Apabila
terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 pada tanggal 31 Maret 2009, maka
kewajiban pajak tersebut :
a. Dikenai
Sanksi Administrasi berupa Bunga sebesar Rp 100.000
b. Dikenai
Sanksi Administrasi berupa Kenaikan sebesar Rp 100.000
c. Dikenai
Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar
Rp 100.000
d. Tidak
dikenai Sanksi Administrasi
Jawaban ( d )
UU KUP Pasal
3 ayat (3) huruf b
18. Apabila
Pajak yang terhutang bagi wajib pajak orang pribadi untuk Pajak Penghasilan
Tahunan Pajak 2010 ternyata besarnya sama besarnya dengan kredit pajak, maka
wajib pajak :……..
a. Wajib
menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama tanggal 31Maret 2011
b. Wajib
menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama tanggal 25 Maret 2011
c. Tidak
wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
d. Jawaban
a, b, dan c salah
Jawaban ( a )
UU KUP Pasal
3 ayat (1)
SOAL Essay 1
Sesuai
ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku disebutkan bahwa setiap
wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas,
dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata
uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke kantor Direktorat
Jenderal pajak tempat terdaftar.
Apa yang
dimaksud bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas ?
Jawaban :
Dasar Hukum :
UU KUP Pasal 3
SPT harus
diisi dengan benar, lengkap dan jelas adalah :
·
Benar,
adalah Benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan dan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya.
·
Lengkap,
adalah memuat semua unsure-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsure-unsur
lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
·
Jelas,
adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsure-unsur lain
yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
Soal Essay 2
Apakah yang
dimaksud dengan Sengketa Pajak , dan
dimana tempat menyelesaikan Sengketa Pajak di ranah Yudikatif ?
Jawaban :
Dasar Hukum :
UU Pengadilan Pajak Pasal 1 ayat (5)
Sengketa
Pajak adalah : Sengketa yang timbul dalam bidang perpajkan antara Wajib
Pajak dengan Pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan
yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan
penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Penyelesaian
dalam ranah Yudikatif
·
Banding dan Gugatan = Pengadilan Pajak
·
Peninjauan Kembali = Mahkamah Agung
Soal Essay 3
Dasar
Penagihan Pajak
a. Produk
Hukum apa saja yang menjadi Dasar Penagihan Pajak ?
b. Kapan
dasar Penagihan Pajak harus dilunasi ?
c. Dalam
hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, berapa jumlah utang pajak yang harus
dilunasi sebelum mengajukan keberatan ?
Jawaban :
a. Produk
Hukum yang menjadi dasar Penagihan Pajak : ( UU KUP Pasal 18 )
·
Surat Tagihan Pajak (STP)
·
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB )
·
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (
SKPKBT )
·
Surat Keputusan Pembetulan
·
Surat Keputusan Keberatan
·
Putusan Banding
·
Putusan Peninjauan Kembali
Yang
mengakibatkan jumlah pajak masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar
Penagihan Pajak
b. Kapan
dasar Penagihan Pajak harus dilunasi : ( UU KUP Pasal 9 ayat (3)
Harus
dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan
sejak tanggal diterbitkan.
c. Dalam
hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, berapa jumlah utang pajak yang harus
dilunasi sebelum mengajukan keberatan
( UU KUP
Pasal 25 ayat (3a) )
Sebelum
wajib pajak mengajukan Keberatan Pajak, maka wajib pajak harus melunasi utang pajaknya minimal sebesar yang telah
disetujui wajib pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum
Surat Keberatan disampaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar