Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Maret 2014

PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN 2013

Sehubungan dengan pelayanan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), Direktorat Jenderal Pajak dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah batas akhir Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

  • Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2013 adalah 31 Maret 2014 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2014.

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dengan memperpanjang jam kerja pada:
  • NO. Hari Tanggal Jam Kerja (waktu setempat)
    1. Sabtu 22 Maret 2014 10.00 s.d. 15.00
    2. Sabtu 29 Maret 2014 10.00 s.d. 15.00
    3. Senin *) 31 Maret 2014 09.00 s.d. 12.00
    4. Sabtu 26 April 2014 10.00 s.d. 15.00
    5. Rabu 30 April 2014 08.00 s.d. 20.00
    *) Tidak berlaku bagi KPP dan KP2KP di Pulau Bali.

  • Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam kerja adalah pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh.

  • Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara lain sebagai berikut:
    • Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
    • Dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
    • e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/ Application Service Provider (ASP).

Jumat, 03 Januari 2014

Berlaku 1 Januari, UKM Beromzet Minimal Rp 4,8 Miliar/Tahun Kena Pajak

Berlaku 1 Januari, UKM Beromzet Minimal Rp 4,8 Miliar/Tahun Kena Pajak

Herdaru Purnomo - detikfinance
Jumat, 03/01/2014 09:27 WIB
http://images.detik.com/content/2014/01/03/4/092900_pajak.jpeg
Jakarta -Pemerintah resmi menaikkan batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau menjadi wajib PPN menjadi Rp 4,8 miliar setahun. Sebelumnya omzet pengusaha kecil yang kena pajak minimal Rp 600 juta setahun.

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014.

Sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3A UU PPN, bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

"Dengan adanya PMK ini, artinya pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun dan memilih menjadi Non PKP, tidak diwajibkan menjadi PKP dan menjalankan kewajiban perpajakann yang melekat," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi di Jakarta, Jumat (3/1/2014).

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan maksud untuk mendorong Wajib Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun lebih banyak berpartisipasi menggunakan Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berjalan sejak Juli 2013 lalu karena tidak kuatir lagi dengan efek perpajakan PPN-nya.

Dengan naiknya batasan omzet ini, maka bagi PKP dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dan memilih untuk menjadi non PKP, tidak diwajibkan lagi untuk membuat Faktur Pajak dan tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.

Secara umum, dengan adanya aturan ini akan memudahkan Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Sehingga, dengan adanya kemudahan ini ditambah kemudahan lain yang telah ada, maka Wajib Pajak akan menjadi lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Kamis, 07 November 2013

SANKSI PERPAJAKAN



Sanksi berupa Denda, Bentuk pengenaan Denda dan Besarnya Denda

No
PERIHAL
DASAR HUKUM
SANKSI DENDA
1
SPT tidak disampaikan tepat waktu
UU KUP Pasal 7 ayat (1)
SPT Masa PPN    = 500.000
SPT Masa lainya = 100.000
2
Pembetulan SPT karena pengungkapan ketidak benaran sekalipun telah dilakukan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan
UU KUP Pasal 8 ayat (3)
150% dari Jumlah Pajak yang Kurang dibayar

Jumat, 01 November 2013

RESUME UNDANG-UNDANG KUP



·         BAB  I  “ KETENTUAN UMUM “
Ø  PASAL 1

·         BAB II    “ NPWP, PPKP, SPT, TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK”
Ø  PASAL 2
Kewajiban Mendaftarkan NPWP & PKP
Ø  PASAL 2A
Masa Pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain
Ø  PASAL 3 s/d PASAL 7
Kewajiban mengisi SPT
Ø  PASAL 8
Tata cara Pembetulan SPT
Ø  PASAL 9
Pembayaran dan Penyetoran Pajak + Sanksi Bunga 2% atas keterlambatan Penyetoran Pajak
Ø  PASAL 10
Tata cara Pembayaran Pajak dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak )
Ø  PASAL 11
Tata cara Kelebihan Pembayaran Pajak + Imbalan Bunga 2% per bulan atas keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

·         BAB  III  “ PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK “
Ø  PASAL 12 dan PASAL 13
Prosedur Penetapan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Ø  PASAL 13A
Tidak Menyampaikan SPT atau Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dapat dikenakan Sanksi Administrasi berupa kenaikan 200% dari jumlah yang kurang bayar (SKPKB)
Ø  PASAL 14
Tata cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak ( STP )
Ø  PASAL 15
Tatacara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT )
Ø  PASAL 16
Pembetulan Surat Ketetapan Pajak
Ø  PASAL 17
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( SKPLB )
Ø  PASAL 17A
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil ( SKPN )
Ø  PASAL 17B
Tata cara Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Ø  PASAL 17C dan PASAL 17D
Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ( SKPPKP ) wuntuk wajib pajak tertentu
Ø  PASAL 17E
Pengembalian PPN oleh wajib pajak luar negeri

·         BAB  IV  “ PENAGIHAN PAJAK “
Ø  PASAL 18
Dasar Penagihan Pajak ( STP,SKPKB,SKPKBT,SK Keberatan, Putusan Banding, Peninjauan Kembali)
Ø  PASAL 19
Sanksi Administrasi berupa Bunga 2% per bulan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kurang bayar pajak
Angsuran atas Pembayaran Hutang Pajak.
Ø  PASAL 20
Penagihan Pajak dengan menggunakan Surat Paksa
Ø  PASAL 21
Kedudukan Negara sebagai Kreditur Preferen yang mempunyai HAK MENDAHULU atas Aset milik Penanggung Pajak yang akan dilelang
Ø  PASAL 22
Saat Daluwarsa Penagihan Pajak
Ø  PASAL 23
Gugatan
Ø  PASAL 24
Tata cara Penghapusan Piutang Pajak

·         BAB  V  “ KEBERATAN DAN BANDING “
Ø  Pasal 25
Tata cara dan Proses Pengajuan Keberatan
Ø  Pasal 26
Keputusan Keberatan
Ø  PASAL 26A
Hak wajib pajak dalam proses Keberatan
Ø  PASAL 27
Tata cara Proses Pengajuan Banding
Ø  PASAL 27A
Pemberian Imbalan Bunga 2% per bulan akibat putusan Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali dikabulkan seluruhnya atau sebagian yang menyebabkan Lebih Bayar Pajak.

·         BAB  VI “PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN”
Ø  PASAL 28
Kewajiban Wajib Pajak untuk menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan.
Ø  PASAL 29
Proses Pemeriksaan Pajak
Ø  PASAL 29A
Pemeriksaan Kantor atas Wajib Pajak yg mendaftarkan sahamnya dibursa efek
Ø  PASAL 30
Tata cara Penyegelan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3)huruf b
Ø  PASAL 31
Hak wajib pajak untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

·         BAB VII  “ KETENTUAN KHUSUS “
Ø  PASAL 32
Wajib Pajak dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Ø  PASAL 34
Tentang Kerahasian Data Wajib Pajak
Ø  PASAL 35 dan PASAL 35A
Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Informasi atau keterangan lain dari pihak ke tiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yg sedang diperiksa.
Ø  PASAL 36
Proses Pengajuan Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi dan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak.
Ø  PASAL 36A
Hal Kelalaian Pegawai Pajak dalam melaksanakan Undang-undang Perpajakan.
Ø  PASAL 36B
Kode Etik Pegawai Pajak
Ø  PASAL 36C
Komite Pengawasan Perpajakan
Ø  PASAL 36D
Direktorat Jenderal Pajak dapat diberi insentif atas dasar Pencapaian Kinerja Tertentu
Ø  PASAL 37
Perubahan besarnya Imbalan Bunga dan Sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah

·         BAB  VIII “ KETENTUAN PIDANA “
Ø  PASAL 38, PASAL 39, PASAL 39A
Tindak Pidana dalam Perpajakan
Ø  PASAL 40
Daluarsa Tindak Pidana Perpajakan 10 Tahun
Ø  PASAL 41
Sanksi atas Kerahasian wajib pajak yang dilanggar.
Ø  PASAL 41A
Tindak Pidana Perpajakan dalam memberikan Bukti atau keterangan yang tidak benar
Ø  PASAL 41B
Tindak Pidana Perpajakan dalam hal menghalangi atau mempersulit penyidikan
Ø  PASAL 41C
Seseorang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A.( memberikan Informasi atau keterangan )
Ø  PASAL 43
Tindak Pidana dalam Perpajakan ( Pasal 39 & 39B ) berlaku juga untuk wakil, kuasa, pegawai wajib pajak, atau pihak lain yg menyuruh melakukan.
Ø  PASAL 43A
Pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan Penyidikan tindak pidana perpajakan.

·         BAB  IX “ PENYIDIKAN”
Ø  PASAL 44, PASAL 44A, dan PASAL 44B
Wewenang Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan

Kamis, 31 Oktober 2013

Dirjen Pajak Berencana Kawinkan NPWP dengan e-KTP

Ditulis oleh Okezone.com   
Tuesday, 29 October 2013
JAKARTA - Dalam rangka mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp1.280,4 triliun dalam APBN 2014, pemerintah akan menyiapkan beberapa strategi. Cara tersebut yakni intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menyatakan, untuk meningkatkan penerimaan tersebut pihaknya akan mengambil langkah intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap beberapa unsur pajak.
"Intensifikasi langkahnya dengan transisi dari manual ke IT Based dan digitalisasi bagi para wajib pajak," tutur Fuad di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (28/10/2013).

Selain itu, ungkap Fuad, pihaknya akan melakukan penggalian terhadap potensi sektoral seperti pada sektor pertambangan, properti, sawit, dan perdagangan untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor tersebut.

Sementara itu untuk proses ekstensifikasi, selain terus menambah jumlah pegawai Ditjen Pajak sebanyak 3.000 pegawai tahun ini, Fuad akan menerapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tereintegrasi dengan e-KTP.

Menurut dia, hal ini dapat dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan Dirjen Pajak Berencana Kawinkan NPWP dengan e-KTP dari orang pribadi. "Jadi nanti kita kawinkan e-KTP tersebut dengan NPWP, agar orang pribadi dapat tersensus dengan baik," tandasnya.
Sumber : Okezone.com
Tanggal: 28 Oktober 2013

Minggu, 22 September 2013

Bayar PAJAK Cuma 1% Dari Omzet

Selogan Bayar Pajak Cuma  1% dari Omzet yang didengungkan oleh Dirjen Pajak adalah cara mensosialisaikan Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2013 yang berlaku per 1 Juli 2013.

Siapakah yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.
  1. Orang Pribadi
  2.  Badan , Tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap ( BUT )
Yang Menerima Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto / Omzet yang tidak melebihi Rp 4.8M dalam 1 Tahun Pajak.

Pajak Yang Harus Dibayar = 1% X Peredaran Bruto (omzet )

Siapakah yang Tidak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.

  1. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. Contoh : Pedagang Keliling, Pedagang Asongan, warung tenda di area kaki lima dll
  2.  Badan Usaha yang belum beroperasi secara Komersial atau yang dalam jangka waktu 1 tahun setelah beroperasi memperoleh peredaraan bruto lebih dari 4.8M
Orang Pribadi atau Badan yang diterangkan diatas Wajib Melaksanakan Ketentuan Perpajakan sesuai dengan UU KUP maupun UU PPh secara Umum.

Demikian perbedaan Siapa-siapa saja yang diwajibkan  untuk Membayar Pajak 1% dari Omzet

Rabu, 31 Juli 2013

Tabel Norma Penghitungan Penghasilan Neto

NO.URUT KODE JENIS USAHA WAJIB PAJAK PERSEORANGAN
10 IBU KOTA PROP KOTA PROP LAINNYA DAERAH LAINNYA

10000 PERTANIAN, PETERNAKAN, KEHUTANAN, PERBURUAN DAN PERIKANAN


1. 11000 Pertanian tanaman pangan 15 15 15
2. 12111 Kelapa dan kelapa sawit 11.5 11 10
3. 12113 Kopi 11.5 11 10
4. 12131 Tembakau 11.5 11 10
5. 12132 Teh 11.5 11 10
6. 12141 Pertanian tanaman karet 11.5 11 10
7. 12161 Tebu 11.5 11 10
8. 12200 Pertanian tanaman lainnya




- Meliputi usaha pertanian atau perkebunan dalam penyiapan/ pelaksanaan penanaman,pembibitan, persemaian, pemeliharaan dan pemanenan hasil tanaman 11.5 11 10
9. 13000 Peternakan.




- Meliputi usaha peternakan untuk mengambil daging, kulit, tulang, bulu, telur, susu, madu dan kepompong/ sarangnya baik yang dilakukan oleh usaha perorangan ataupun suatu badan usaha.

Senin, 08 Juli 2013

Bentuk SPT MASA PPh Pasal 21/26 BERUBAH

Dengan telah berlakunya Perubahan PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak )sesuai dengan PMK 162/PMK.11/2012 yang diterbitkan tanggal 22 Oktober 2012 dan berlaku per 1 Januari 2013,maka dengan keluarnya PER 14 / PJ / 2013 tertanggal 18 April 2013 , Maka Bentuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 akan mengalami perubahan per 1 Januari 2014.
Perubahan yang terjadi adalah sebagai berikut :

1.Penyampaian SPT Masa ( Pasal 3 PER 14/PJ/2013)
   Penyamapaian SPT Masa dengan 2 cara :
          * Pelaporan SPT Masa dengan menggunakan Formulir 1721 (hard copy)untuk Format SPT Masa sesuai dengan lampiran PER 14/PJ/2013, apabila pemotong  PPh 21/26  tidak lebih dari 20 orang dalam 1 masa pajak.
          * Pelaporan SPT Masa dengan menggunakan e-SPT, apabila pemotongan PPh 21/26 melebihi dari 20 orang dalam 1 masa pajak.

Penyampaian atau Pelaporan SPT Masa PPh 21/26 harus Konsisten, dimana pada satu masa wajib pajak sudah memakai e-SPT maka untuk seterusnya tetap harus menggunakan e-SPT walaupun pada satu masa pemotongan PPh 21/26 tidak melebihi 20 orang.

2.Format Bukti Potong Berubah
   Format Bukti Potong ( Form 1721 A1 )mengalami perubahan (lihat Lampiran PER 14/PJ/2013) dan adanya Penyeragaman Penomeran Bukti Potong yang diatur.
Fortmat Penomeran Bukti Potong :
* 1.3-Masa Pajak - Tahun Pajak (2 digit ) - Nomer Urut ( Untuk Bukti Potong PPh 21/26 Tidak Final)
* 1.4-Masa Pajak - Tahun Pajak (2 digit ) - Nomer Urut ( Untuk Bukti Potong PPh 21/26  Final)
* 1.1-Masa Pajak - Tahun Pajak (2 digit ) - Nomer Urut ( Untuk Bukti Potong 1721 A1)
* 1.2-Masa Pajak - Tahun Pajak (2 digit ) - Nomer Urut ( Untuk Bukti Potong 1721 A2)
* Khusus untuk Bukti Potong PPh Pasal 26 , Pengisian Kode Negara Domisili diisi dengan daftar kode negara yang tercantum dalam PER 14/PJ/2013.

3.Masa Peralihan
   * Sampai dengan tanggal 20 Januari 2014, Penyampaian atau Pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh 21/26 sesuai de ngan PER 32/PJ/2009.

 * Setelah tanggal 20 Januari 2014, Penyampaian atau Pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh 21/26 sesuai de ngan PER 14/PJ/2013.
 Download

Selasa, 25 Juni 2013

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21


Mamad pada tahun 2013 bekerja di PT Sumber Alami dengan gaji sebulan Rp 8.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00. Budiyanta menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Juli 2013 menerima kenaikan gaji, menjadi Rp 10.000.000,00 sebulan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2013. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut, Budiyanta menerima rapel sejumlah Rp 12.000.000,00 (kekurangan gaji untuk masa Januari s.d. Mei 2013). Pada bulan Oktober 2013 menerima bonus tahunan sebesar Rp 20.000.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Tetap - Gaji Bulanan






Gaji sebulan




Rp           8.000.000
Pengurangan :








Biaya Jabatan (5% xRp  8.000.000)
Rp            400.000




Iuran Pensiun

Rp            200.000

Rp               600.000
Penghasilan Neto sebulan





Rp           7.400.000
Penghasilan Neto setahun (12 x Rp 7.400.000,00 )



Rp         88.800.000
PTKP setahun :








- untuk diri sendiri

Rp      24.300.000




- tambahan WP kawin
Rp        2.025.000

Rp         26.325.000
Penghasilan Kena Pajak setahun




Rp         62.475.000
PPh Pasal 21 terutang :








5%    x     Rp 50.000.000,00 = Rp        2.500.000




15%  x     Rp 12.475.000,00 = Rp        1.871.000







Rp        4.371.000



PPh Pasal 21 sebulan 








Rp  4.371.000,00  :  12
= Rp            364.250























Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pembayaran Uang Rapel



Gaji sebulan





Rp         10.000.000
Pengurangan :








Biaya Jabatan (5% xRp 10.000.000) = Rp            500.000




Iuran Pensiun
= Rp            200.000

Rp               700.000
Penghasilan Neto sebulan





Rp           9.300.000
Penghasilan Neto setahun ( 12 x Rp 9.300.000,00 )



Rp       111.600.000
PTKP setahun :








- untuk diri sendiri

Rp      24.300.000




- tambahan WP kawin
Rp        2.025.000

Rp         26.325.000
Penghasilan Kena Pajak setahun




Rp         85.275.000
PPh Pasal 21 setahun :








5%    x     Rp 50.000.000,00 = Rp        2.500.000




15%  x     Rp 35.275.000,00 = Rp        5.291.000







Rp        7.791.000



PPh Pasal 21 sebulan 








Rp 7.791.000,00 : 12

Rp            649.250



PPh Pasal 21 Januari s.d Mei 2013 seharusnya adalah :




5  x  Rp 649.250,00





Rp           3.246.250
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong Januari s.d Mei 2013




5 x   Rp 364.250,00 (dari perhitungan contoh A)




Rp           1.821.250
PPh Pasal 21 untuk uang rapel




Rp           1.425.000




















Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pembayaran Bonus




Gaji setahun (12 x Rp 10.000.000,00)




Rp       120.000.000
Bonus





Rp         20.000.000
Penghasilan bruto setahun




Rp       140.000.000
Pengurangan :








Biaya Jabatan (5% xRp 140.000.000,00) = Rp 7.000.000,00




*Biaya Jabatan dlm setahun maksimal Rp 6.000.000,00 Rp         6.000.000


Iuran Pensiun (12 x Rp 200.000,00)


Rp         2.400.000 Rp           8.400.000
Penghasilan Neto setahun Gaji + Bonus




Rp       131.600.000
PTKP setahun :








- untuk diri sendiri

Rp      24.300.000




- tambahan WP kawin
Rp        2.025.000

Rp         26.325.000
Penghasilan Kena Pajak setahun




Rp       105.275.000
PPh Pasal 21 setahun atas Gaji + Bonus :







5%    x     Rp 50.000.000,00 = Rp        2.500.000




15%  x     Rp 55.275.000,00 = Rp        8.291.250








     10.791.250




*PPh Pasal 21 setahun dibulatkan


Rp      10.791.000

PPh Pasal 21 atas Gaji (dari contoh B)


Rp         7.791.000

PPh Pasal 21 atas Bonus



Rp         3.000.000































Gaji setahun (12 x Rp 10.000.000,00)




Rp       120.000.000
Pengurangan :








Biaya Jabatan (5% xRp 120.000.000,00)


Rp         6.000.000


Iuran Pensiun (12 x Rp 200.000,00)


Rp         2.400.000 Rp           8.400.000
Penghasilan Neto setahun atas Gaji





      111.600.000
PTKP setahun :








- untuk diri sendiri

Rp      24.300.000




- tambahan WP kawin
Rp        2.025.000

Rp         26.325.000
Penghasilan Kena Pajak setahun




Rp         85.275.000
PPh Pasal 21 setahun atas Gaji :







5%    x     Rp 50.000.000,00 = Rp        2.500.000




15%  x     Rp 35.275.000,00 = Rp        5.291.000








       7.791.000



PPh Pasal 21 atas Bonus







Rp 10.791.000,00 - Rp 7.791.000,00 = Rp        3.000.000