·
BAB I “ KETENTUAN
UMUM “
Ø
PASAL 1
·
BAB II “ NPWP, PPKP, SPT, TATA CARA PEMBAYARAN
PAJAK”
Ø
PASAL 2
Kewajiban Mendaftarkan NPWP & PKP
Ø
PASAL 2A
Masa Pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain
Ø
PASAL 3
s/d PASAL 7
Kewajiban mengisi SPT
Ø
PASAL 8
Tata cara Pembetulan SPT
Ø
PASAL 9
Pembayaran dan Penyetoran Pajak + Sanksi Bunga 2% atas
keterlambatan Penyetoran Pajak
Ø
PASAL 10
Tata cara Pembayaran Pajak dengan menggunakan SSP
(Surat Setoran Pajak )
Ø
PASAL 11
Tata cara Kelebihan Pembayaran Pajak + Imbalan Bunga 2% per
bulan atas keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
·
BAB III “
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK “
Ø
PASAL 12
dan PASAL 13
Prosedur Penetapan dan penerbitan Surat Ketetapan
Pajak
Ø
PASAL 13A
Tidak Menyampaikan SPT atau Menyampaikan SPT yang
isinya tidak benar atau tidak lengkap dapat dikenakan Sanksi Administrasi
berupa kenaikan 200% dari jumlah yang kurang bayar (SKPKB)
Ø
PASAL 14
Tata cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak ( STP )
Ø
PASAL 15
Tatacara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan ( SKPKBT )
Ø
PASAL 16
Pembetulan Surat Ketetapan Pajak
Ø
PASAL 17
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( SKPLB )
Ø
PASAL 17A
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil ( SKPN )
Ø
PASAL 17B
Tata cara Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak
Ø
PASAL 17C
dan PASAL 17D
Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak ( SKPPKP ) wuntuk wajib pajak tertentu
Ø
PASAL 17E
Pengembalian PPN oleh wajib pajak luar negeri
·
BAB IV “
PENAGIHAN PAJAK “
Ø
PASAL 18
Dasar Penagihan Pajak ( STP,SKPKB,SKPKBT,SK Keberatan,
Putusan Banding, Peninjauan Kembali)
Ø
PASAL 19
Sanksi Administrasi berupa Bunga 2% per bulan atas
jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kurang bayar pajak
Angsuran atas Pembayaran Hutang Pajak.
Ø
PASAL 20
Penagihan Pajak dengan menggunakan Surat Paksa
Ø
PASAL 21
Kedudukan Negara sebagai Kreditur Preferen yang
mempunyai HAK MENDAHULU atas Aset milik Penanggung Pajak yang akan dilelang
Ø
PASAL 22
Saat Daluwarsa Penagihan Pajak
Ø
PASAL 23
Gugatan
Ø
PASAL 24
Tata cara Penghapusan Piutang Pajak
·
BAB V “
KEBERATAN DAN BANDING “
Ø
Pasal 25
Tata cara dan Proses Pengajuan Keberatan
Ø
Pasal 26
Keputusan Keberatan
Ø
PASAL 26A
Hak wajib pajak dalam proses Keberatan
Ø
PASAL 27
Tata cara Proses Pengajuan Banding
Ø
PASAL 27A
Pemberian Imbalan Bunga 2% per bulan akibat putusan
Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali dikabulkan seluruhnya atau sebagian
yang menyebabkan Lebih Bayar Pajak.
·
BAB VI “PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN”
Ø
PASAL 28
Kewajiban Wajib Pajak untuk menyelenggarakan Pembukuan
atau Pencatatan.
Ø
PASAL 29
Proses Pemeriksaan Pajak
Ø
PASAL 29A
Pemeriksaan Kantor atas Wajib Pajak yg mendaftarkan
sahamnya dibursa efek
Ø
PASAL 30
Tata cara Penyegelan apabila wajib pajak tidak memenuhi
kewajibanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3)huruf b
Ø
PASAL 31
Hak wajib pajak untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan
·
BAB
VII “ KETENTUAN KHUSUS “
Ø
PASAL 32
Wajib Pajak dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya
Ø
PASAL 34
Tentang Kerahasian Data Wajib Pajak
Ø
PASAL 35
dan PASAL 35A
Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Informasi atau
keterangan lain dari pihak ke tiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak
yg sedang diperiksa.
Ø
PASAL 36
Proses Pengajuan Permohonan Pengurangan Sanksi
Administrasi dan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak.
Ø
PASAL 36A
Hal Kelalaian Pegawai Pajak dalam melaksanakan
Undang-undang Perpajakan.
Ø
PASAL 36B
Kode Etik Pegawai Pajak
Ø
PASAL 36C
Komite Pengawasan Perpajakan
Ø
PASAL 36D
Direktorat Jenderal Pajak dapat diberi insentif atas
dasar Pencapaian Kinerja Tertentu
Ø
PASAL 37
Perubahan besarnya Imbalan Bunga dan Sanksi administrasi
diatur dengan Peraturan Pemerintah
·
BAB VIII “ KETENTUAN PIDANA “
Ø
PASAL 38,
PASAL 39, PASAL 39A
Tindak Pidana dalam Perpajakan
Ø
PASAL 40
Daluarsa Tindak Pidana Perpajakan 10 Tahun
Ø
PASAL 41
Sanksi atas Kerahasian wajib pajak yang dilanggar.
Ø
PASAL 41A
Tindak Pidana Perpajakan dalam memberikan Bukti atau
keterangan yang tidak benar
Ø
PASAL 41B
Tindak Pidana Perpajakan dalam hal menghalangi atau
mempersulit penyidikan
Ø
PASAL 41C
Seseorang yang dengan sengaja tidak memenuhi
kewajibanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A.( memberikan Informasi atau
keterangan )
Ø
PASAL 43
Tindak Pidana dalam Perpajakan ( Pasal 39 & 39B )
berlaku juga untuk wakil, kuasa, pegawai wajib pajak, atau pihak lain yg
menyuruh melakukan.
Ø
PASAL 43A
Pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan Penyidikan
tindak pidana perpajakan.
·
BAB IX “ PENYIDIKAN”
Ø
PASAL 44,
PASAL 44A, dan PASAL 44B
Wewenang Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan