Rabu, 20 November 2013

Kurs Pajak

Kurs Pajak yang Berlaku dari 20 Nopember 2013 - 26 Nopember 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri Keuangan No. 59/KM.11/2013 tanggal 19 Nopember 2013.
Bila di situs ini terlambat update silakan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
Dollar Amerika Serikat ( USD ) , 1 11,569.00
Dolar Australia ( AUD ) , 1 10,814.56
Dolar Canada ( CAD ) , 1 11,062.60
Kroner Denmark ( DKK ) , 1 2,089.87
Dolar Hongkong ( HKD ) , 1 1,492.08
Ringgit Malaysia ( MYR ) , 1 3,610.11
Dolar Selandia Baru ( NZD ) , 1 9,595.92
Kroner Norwegia ( NOK ) , 1 1,881.31
Poundsterling Inggris ( GBP ) , 1 18,572.92
Dolar Singapura ( SGD ) , 1 9,273.58
Kroner Swedia ( SEK ) , 1 1,740.99
Franc Swiss ( CHF ) , 1 12,638.31
Yen Jepang ( JPY ) , 100 11,585.51
Kyat Myanmar ( MMK ) , 1 11.90
Rupee India ( INR ) , 1 182.91
Dinar Kuwait ( KWD ) , 1 40,812.11
Rupee Pakistan ( PKR ) , 1 107.64
Peso Philipina ( PHP ) , 1 264.93
Riyad Saudi Arabia ( SAR ) , 1 3,084.71
Rupee Srilanka ( LKR ) , 1 88.22
Baht Thailand ( THB ) , 1 366.40
Dolar Brunei D. ( BND ) , 1 9,273.87
EURO ( EUR ) , 1 15,587.99
Renminbi China ( CNY ) , 1 1,900.06
Won Korea ( KRW ) , 1 10.84

Selasa, 12 November 2013

Kurs Pajak

Kurs Pajak yang Berlaku dari 13 Nopember 2013 - 19 Nopember 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri Keuangan No. 56/KM.11/2013 tanggal 12 Nopember 2013.
Bila di situs ini terlambat update silakan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
Dollar Amerika Serikat ( USD ) , 1 11,427.00
Dolar Australia ( AUD ) , 1 10,798.96
Dolar Canada ( CAD ) , 1 10,926.09
Kroner Denmark ( DKK ) , 1 2,056.81
Dolar Hongkong ( HKD ) , 1 1,474.06
Ringgit Malaysia ( MYR ) , 1 3,589.58
Dolar Selandia Baru ( NZD ) , 1 9,505.48
Kroner Norwegia ( NOK ) , 1 1,886.96
Poundsterling Inggris ( GBP ) , 1 18,340.68
Dolar Singapura ( SGD ) , 1 9,179.83
Kroner Swedia ( SEK ) , 1 1,744.53
Franc Swiss ( CHF ) , 1 12,459.93
Yen Jepang ( JPY ) , 100 11,580.52
Kyat Myanmar ( MMK ) , 1 11.77
Rupee India ( INR ) , 1 183.62
Dinar Kuwait ( KWD ) , 1 40,370.26
Rupee Pakistan ( PKR ) , 1 106.46
Peso Philipina ( PHP ) , 1 264.13
Riyad Saudi Arabia ( SAR ) , 1 3,046.72
Rupee Srilanka ( LKR ) , 1 87.14
Baht Thailand ( THB ) , 1 363.91
Dolar Brunei D. ( BND ) , 1 9,176.29
EURO ( EUR ) , 1 15,341.45
Renminbi China ( CNY ) , 1 1,875.15
Won Korea ( KRW ) , 1 10.75

Kamis, 07 November 2013

SANKSI PERPAJAKAN



Sanksi berupa Denda, Bentuk pengenaan Denda dan Besarnya Denda

No
PERIHAL
DASAR HUKUM
SANKSI DENDA
1
SPT tidak disampaikan tepat waktu
UU KUP Pasal 7 ayat (1)
SPT Masa PPN    = 500.000
SPT Masa lainya = 100.000
2
Pembetulan SPT karena pengungkapan ketidak benaran sekalipun telah dilakukan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan
UU KUP Pasal 8 ayat (3)
150% dari Jumlah Pajak yang Kurang dibayar

Selasa, 05 November 2013

KURS PAJAK 6 Nov s/d 12 Nov 2013

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 November 2013 sampai dengan 12 November 2013, ditetapkan sebagai berikut :


1. Rp 11.116,00
Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1-
2 Rp 10.587,64
Untuk Dolar Australia (AUD) 1-
3 Rp 10.623,12
Untuk Dolar Canada (CAD) 1-
4 Rp 2.050,74
Untuk Kroner Denmark (DKK) 1-
5 Rp 1.433,61
Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1-
6 Rp 3.531,68
Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1-
7 Rp 9.196,66
Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1-
8 Rp 1.884,60
Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1-
9 Rp 17.880,68
Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1-
10 Rp 8.974,89
Untuk Dolar Singapura (SGD) 1-
11 Rp 1.746,03
Untuk Kroner Swedia (SEK) 1-
12 Rp 12.389,82
Untuk Franc Swiss (CHF) 1-
13 Rp 11.337,85
Untuk Yen Jepang (JPY) 100-
14 Rp 11,42
Untuk Kyat Burma (BUK) 1-
15 Rp 181,07
Untuk Rupee India (INR) 1-
16 Rp 39.434,84
Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1-
17 Rp 104,24
Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1-
18 Rp 257,80
Untuk Peso Philipina (PHP) 1-
19 Rp 2.963,79
Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1-
20 Rp 84,89
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1-
21 Rp 357,84
Untuk Baht Thailand (THB) 1-
22 Rp 8.974,31
Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1-
23 Rp 15.295,90
Untuk Euro (EUR) 1-
24 Rp 1.825,36
Untuk Yuan China (CNY) 1-
25 Rp 10,48
Untuk Won Korea (KRW)    1-

Jumat, 01 November 2013

RESUME UNDANG-UNDANG KUP



·         BAB  I  “ KETENTUAN UMUM “
Ø  PASAL 1

·         BAB II    “ NPWP, PPKP, SPT, TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK”
Ø  PASAL 2
Kewajiban Mendaftarkan NPWP & PKP
Ø  PASAL 2A
Masa Pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain
Ø  PASAL 3 s/d PASAL 7
Kewajiban mengisi SPT
Ø  PASAL 8
Tata cara Pembetulan SPT
Ø  PASAL 9
Pembayaran dan Penyetoran Pajak + Sanksi Bunga 2% atas keterlambatan Penyetoran Pajak
Ø  PASAL 10
Tata cara Pembayaran Pajak dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak )
Ø  PASAL 11
Tata cara Kelebihan Pembayaran Pajak + Imbalan Bunga 2% per bulan atas keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

·         BAB  III  “ PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK “
Ø  PASAL 12 dan PASAL 13
Prosedur Penetapan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Ø  PASAL 13A
Tidak Menyampaikan SPT atau Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dapat dikenakan Sanksi Administrasi berupa kenaikan 200% dari jumlah yang kurang bayar (SKPKB)
Ø  PASAL 14
Tata cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak ( STP )
Ø  PASAL 15
Tatacara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT )
Ø  PASAL 16
Pembetulan Surat Ketetapan Pajak
Ø  PASAL 17
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( SKPLB )
Ø  PASAL 17A
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil ( SKPN )
Ø  PASAL 17B
Tata cara Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Ø  PASAL 17C dan PASAL 17D
Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ( SKPPKP ) wuntuk wajib pajak tertentu
Ø  PASAL 17E
Pengembalian PPN oleh wajib pajak luar negeri

·         BAB  IV  “ PENAGIHAN PAJAK “
Ø  PASAL 18
Dasar Penagihan Pajak ( STP,SKPKB,SKPKBT,SK Keberatan, Putusan Banding, Peninjauan Kembali)
Ø  PASAL 19
Sanksi Administrasi berupa Bunga 2% per bulan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kurang bayar pajak
Angsuran atas Pembayaran Hutang Pajak.
Ø  PASAL 20
Penagihan Pajak dengan menggunakan Surat Paksa
Ø  PASAL 21
Kedudukan Negara sebagai Kreditur Preferen yang mempunyai HAK MENDAHULU atas Aset milik Penanggung Pajak yang akan dilelang
Ø  PASAL 22
Saat Daluwarsa Penagihan Pajak
Ø  PASAL 23
Gugatan
Ø  PASAL 24
Tata cara Penghapusan Piutang Pajak

·         BAB  V  “ KEBERATAN DAN BANDING “
Ø  Pasal 25
Tata cara dan Proses Pengajuan Keberatan
Ø  Pasal 26
Keputusan Keberatan
Ø  PASAL 26A
Hak wajib pajak dalam proses Keberatan
Ø  PASAL 27
Tata cara Proses Pengajuan Banding
Ø  PASAL 27A
Pemberian Imbalan Bunga 2% per bulan akibat putusan Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali dikabulkan seluruhnya atau sebagian yang menyebabkan Lebih Bayar Pajak.

·         BAB  VI “PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN”
Ø  PASAL 28
Kewajiban Wajib Pajak untuk menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan.
Ø  PASAL 29
Proses Pemeriksaan Pajak
Ø  PASAL 29A
Pemeriksaan Kantor atas Wajib Pajak yg mendaftarkan sahamnya dibursa efek
Ø  PASAL 30
Tata cara Penyegelan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3)huruf b
Ø  PASAL 31
Hak wajib pajak untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

·         BAB VII  “ KETENTUAN KHUSUS “
Ø  PASAL 32
Wajib Pajak dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Ø  PASAL 34
Tentang Kerahasian Data Wajib Pajak
Ø  PASAL 35 dan PASAL 35A
Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Informasi atau keterangan lain dari pihak ke tiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yg sedang diperiksa.
Ø  PASAL 36
Proses Pengajuan Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi dan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak.
Ø  PASAL 36A
Hal Kelalaian Pegawai Pajak dalam melaksanakan Undang-undang Perpajakan.
Ø  PASAL 36B
Kode Etik Pegawai Pajak
Ø  PASAL 36C
Komite Pengawasan Perpajakan
Ø  PASAL 36D
Direktorat Jenderal Pajak dapat diberi insentif atas dasar Pencapaian Kinerja Tertentu
Ø  PASAL 37
Perubahan besarnya Imbalan Bunga dan Sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah

·         BAB  VIII “ KETENTUAN PIDANA “
Ø  PASAL 38, PASAL 39, PASAL 39A
Tindak Pidana dalam Perpajakan
Ø  PASAL 40
Daluarsa Tindak Pidana Perpajakan 10 Tahun
Ø  PASAL 41
Sanksi atas Kerahasian wajib pajak yang dilanggar.
Ø  PASAL 41A
Tindak Pidana Perpajakan dalam memberikan Bukti atau keterangan yang tidak benar
Ø  PASAL 41B
Tindak Pidana Perpajakan dalam hal menghalangi atau mempersulit penyidikan
Ø  PASAL 41C
Seseorang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A.( memberikan Informasi atau keterangan )
Ø  PASAL 43
Tindak Pidana dalam Perpajakan ( Pasal 39 & 39B ) berlaku juga untuk wakil, kuasa, pegawai wajib pajak, atau pihak lain yg menyuruh melakukan.
Ø  PASAL 43A
Pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan Penyidikan tindak pidana perpajakan.

·         BAB  IX “ PENYIDIKAN”
Ø  PASAL 44, PASAL 44A, dan PASAL 44B
Wewenang Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan