Kamis, 24 Oktober 2013

SOAL UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK B JUNI 2012



SOAL UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK B

Mata Ujian KUP, PPSP, PP
Periode Juni Tahun 2012

1.  PT.Dika Menerima pemberitahuan dari Dirjen Pajak bahwa permohonan keberatan atas SKPKB-nya tidak dapat dipertimbangkan karena disampaikan melewati jangka waktu yang telah ditentukan. Upaya hukum dapat dilakukan PT.Dika berkaitan dengan keberatan atas SKPKB-nya adalah………
a.      Mengajukan Gugatan
b.      Mengajukan Banding
c.       Mengajukan Peninjauan Kembali
d.      Mengajukan Permohonan Pembatalan.
Jawaban ( d )
Dasar Hukum : Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP
“ Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau membatalkan SuratKetetapan Pajak yang tidak benar “
Maka Upaya Hukum yang dapat dilakukan PT.Dika apabila permohonan keberatan atas SKPKB-nya tidak dapat dipertimbangkan karena tidak memenuhi syarat formal adalah mengajukan Permohonan Pembatalan SKP yang tidak benar.

2.   Berdasarkan hasil penelitian SPT PPh Badan PT.Rubi untuk tahun 2011 yang dissampaikan tanggal 30 April 2012 dengan PPh Pasal 29 sebesar Rp 50.000.000 ditemukan adanya kesalahan hitung yang menyebabkan kekurangan pembayaran PPh pasal 29 sebesar Rp 175.000.000. Untuk menagih kekurangan pembayaran pajak tersebut produk hukum yang diterbitkan tanggal 10 Juli 2012 adalah ……….
a.      SKPKB dengan sanksi administrasi berupa bunga 6%
b.      SKPKB dengan sanksi administrasi berupa bunga 14%
c.       STP dengan sanksi administrasi berupa bunga 6%
d.      STP dengan sanksi administrasi berupa bunga 14%
Jawaban ( c )
Dasar Hukum : Pasal 14 ayat (1) huruf b UU KUP
“ Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila : b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung“
Pasal 14 ayat (3) UU KUP : “ Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saatnya terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkanya Surat Tagihan Pajak.


3.   Kasus dibawah ini termasuk dalam pengertian Sengketa Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pengadilan Pajak, Kecuali………………..
a.      Sengketa yang timbul akibat dilaksanakanya SK Pembetulan
b.      Sengketa yang timbul akibat dilakukanya penyanderaan
c.       Sengketa yang timbul akibat pengumuman lelang
d.      Sengketa yang timbil akibat dilakukanya penyitaan
Jawaban ( b )
Dasar Hukum : Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak
“ Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dilkeluarkanya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan Undang-undang Perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU PPSP “

4.     Terhadap PT XYZ telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB ) untuk tahun pajak 2009.Sampai dengan jatuh tempo pembayaran PT.XYZ tidak melakukan pembayran karena kesulitan likuiditas. KPP tempat wajib pajak terdaftar melakukan penagihan terhadap PT.XYZ dapat diterbitkan STP Bunga penagihan yang dihitung……….
a.      Dari tanggal jatuh tempo s.d tanggal diterbitkanya STP maksimal 24 bulan
b.  Dari tanggal jatuh tempo s.d tanggal diterbitkanya STP maksimal 10 tahun sejak tanggal SKP
c.    Dari tanggal jatuh tempo s.d tanggal diterbitkanya STP maksimal 5 tahun sejak tanggal jatuh tempo
d.      Jawaban a, b, dan c Salah
Jawaban ( d )
Dasar Hukum : Pasal 19 ayat (1) UU KUP
“ Apabila SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding atau Putusan PK, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkanya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

5.      PT.XYZ merupakan wajib pajak dengan criteria tertentu telah menyampaikan SPT Masa PPN bulan Maret 2012 pada tanggal 20 April 2012 , dengan informasi sebagai berikut :
Pajak Keluaran                                                           Rp 210.000.000
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan                     Rp 240.000.000
Kelebihan Pembayaran Pajak                                     Rp   30.000.000
Apabila atas kelebihan pembayaran pajak tersebut diminta pengembalian (restitusi ) maka terhadap PT.XYZ dapat diterbitkan ……..
a.   SKPPKP dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak diterima permohonan dan setelah dilakukan penelitian
b.   SKPPKP dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak diterima permohonan dan dilakukan penelitian
c.      SKPLB dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak diterima permohonan dan telah dilakukan pemeriksaan kantor
d.      SKPLB dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak diterima permohonan dan telah dilakukan pemeriksaan kantor
Jawaban ( a )
Dasar Hukum : Pasal 17C Ayat (1) UU KUP
“ Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak dengan criteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling lama 1 bulan untuk PPN “

6.    Dirjen Pajak ( Pemeriksa Pajak ) melakukan pemeriksaan Pajak terhadap PT.XYZ berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) tertanggal 16 Juni 2011. Pemeriksaan tersebut dilakukan atas hak dan kewajiban wajib pajak untuk tahun 2008. Atas permintaan DJP, Wajib pajak menyerahkan seluruh berkas yang diminta. Selanjutnya DJP menerbitkan SKPKB pada tanggal 14 Februari 2012 sebesar Rp 10.000.000.000 kemudian diketahui bahwa dalam pemeriksaan tidak dilakuka pembahasan akhir dengan wajib pajak , dengan demikian DJP dapat……..
a.      Menghapuskan SKPKB yang tidak benar karena dalam penerbitannya tidak dilakuka pembahasan akhir
b.      Mengurangi SKPKB yang tidak benar karena dalam penerbitanya tidak dilakukan pembahasan akhir dengan WP
c.       Membatalkan SKPKB karena dalam penerbitanya tidak dilakukan pembahasan akhir dengan WP
d.      Jawaban a, b, dan c benar
Jawaban ( c )
Dasar Hukum : Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP
“ Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atau Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”

7.      Wajib Pajak yang mengajukan pembetulan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) untuk tahun pajak 2009 yang diterbitkan pada tanggal 11 November 2013 dan mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 30.000.000, maka atas kelebihan pajak tersebut dikembalikan………
a.      Dan diberikan pengurangan sanksi administrasi berupa bunga dan denda
b.      Tidak diberikan imbalan bunga karena produk hukum yang diterbitkan adalah Surat Ketetapan Pajak Nihil
c.       Ditambah dengan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan
d.      Tidak diberikan imbalan bunga karena yang diberikan imbalan bunga hanya kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat keberatan, banding atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
Jawaban ( c )
Dasar Hukum : Pasal 27A UU KUP
Ayat (1) ;”Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam SKPKB,SKPKBT,SKPN,SKPLB yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksuddikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan “

8.      Liem Bhan Piet adalah seorang Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Surakarta, tetapi yang bersangkutan terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.Kasus tersebut terjadi karena………..
a.     Liem Bhan Piet merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan sangat besar
b.  Liem Bhan Piet merupakan wajib pajak orang pribadi yang berdasarkan Undang-undang KUP harus terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi karena mempunyai penghasilan sangat besar
c.   Liem Bhan Piet merupakan wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan sangat besar dan tempat usahanya berkedudukan di wilayah KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi
d.  Liem Bhan Piet merupakan wajib pajak orang pribadi yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi
Jawaban ( d )
Dasar Hukum : Pasal 2 ayat (3) Huruf a UU KUP
“Dirjen Pajak dapat menetapkan : tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2)

9.  Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan PT.Tam Yam untuk tahun pajak 2009, kemudian diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tertanggal 11 November 2012. Jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB tersebut adalah Rp 100.000.000. Dalam pembahasan akhir, wajib pajak hanya menyetujui besarnya jumlah pajak yang seharusnya dikenakan adalah sebesar Rp 10.000.000 . pada tanggal 1 Desember 2012, Wajib pajak mengajukan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak terhadap jumlah SKPKB tersebut. Sampai dengan saat wajib pajak mengajukan keberatan, wajib pajak tidak membayar sedikitpun dalam SKPKB tersebut.Oleh karena itu ……….
a.      Keberatan Wajib Pajak memenuhi persyaratan Formal tetapi tidak memenuhi persyaratan materiil
b.      Keberatan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan Formal
c.       Memenuhi persyaratan formal dan materiil
d.      Tidak memenuhi persyaratan formal dan materiil
Jawaban ( b )
Dasar Hukum : Pasal 25 Ayat (3a)
“ Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”

10.  PT.XYZ menerima Surat Keputusan Keberatan yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 500.000.000 diterbitkan pada tanggal 1 Juni 2012.Berdasarkan UU KUP, batas akhir pelunasan Surat Keputusan Keberatan tersebut paling lama adalah pada tanggal…..
a.      30 juni 2012
b.      31 Juli 2012
c.       1 Juli 2012
d.      2 Juli 2012
Jawaban ( a )
Dasar Hukum : Pasal 9 ayat (3) UU KUP
“ Surat Tagihan Pajak , Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar