SOAL UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK B
Mata Ujian
KUP, PPSP, PP
Periode Juni
Tahun 2012
1. PT.Dika Menerima
pemberitahuan dari Dirjen Pajak bahwa permohonan keberatan atas SKPKB-nya tidak
dapat dipertimbangkan karena disampaikan melewati jangka waktu yang telah
ditentukan. Upaya hukum dapat dilakukan PT.Dika berkaitan dengan keberatan atas
SKPKB-nya adalah………
a.
Mengajukan
Gugatan
b.
Mengajukan
Banding
c.
Mengajukan
Peninjauan Kembali
d.
Mengajukan
Permohonan Pembatalan.
Jawaban ( d )
Dasar Hukum : Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP
“ Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan
wajib pajak dapat mengurangkan atau membatalkan SuratKetetapan Pajak yang tidak
benar “
Maka Upaya Hukum yang dapat dilakukan PT.Dika apabila
permohonan keberatan atas SKPKB-nya tidak dapat dipertimbangkan karena tidak
memenuhi syarat formal adalah mengajukan Permohonan Pembatalan SKP yang tidak
benar.
2. Berdasarkan hasil
penelitian SPT PPh Badan PT.Rubi untuk tahun 2011 yang dissampaikan tanggal 30
April 2012 dengan PPh Pasal 29 sebesar Rp 50.000.000 ditemukan adanya kesalahan
hitung yang menyebabkan kekurangan pembayaran PPh pasal 29 sebesar Rp
175.000.000. Untuk menagih kekurangan pembayaran pajak tersebut produk hukum
yang diterbitkan tanggal 10 Juli 2012 adalah ……….
a.
SKPKB dengan
sanksi administrasi berupa bunga 6%
b.
SKPKB dengan
sanksi administrasi berupa bunga 14%
c.
STP dengan sanksi
administrasi berupa bunga 6%
d.
STP dengan sanksi
administrasi berupa bunga 14%
Jawaban ( c )
Dasar Hukum : Pasal 14 ayat (1) huruf b UU KUP
“ Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak
apabila : b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai
akibat salah tulis dan/atau salah hitung“
Pasal 14 ayat (3) UU KUP : “ Jumlah kekurangan pajak
yang terhutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saatnya
terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun
pajak sampai dengan diterbitkanya Surat Tagihan Pajak.
3. Kasus dibawah ini
termasuk dalam pengertian Sengketa Pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pengadilan Pajak, Kecuali………………..
a.
Sengketa yang
timbul akibat dilaksanakanya SK Pembetulan
b.
Sengketa yang
timbul akibat dilakukanya penyanderaan
c.
Sengketa yang
timbul akibat pengumuman lelang
d.
Sengketa yang
timbil akibat dilakukanya penyitaan
Jawaban ( b )
Dasar Hukum : Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak
“ Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam
bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang
berwenang sebagai akibat dilkeluarkanya keputusan yang dapat diajukan Banding
atau Gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan Undang-undang Perpajakan,
termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU PPSP “
4. Terhadap PT XYZ
telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
( SKPKB ) untuk tahun pajak 2009.Sampai dengan jatuh tempo pembayaran PT.XYZ
tidak melakukan pembayran karena kesulitan likuiditas. KPP tempat wajib pajak
terdaftar melakukan penagihan terhadap PT.XYZ dapat diterbitkan STP Bunga
penagihan yang dihitung……….
a.
Dari tanggal
jatuh tempo s.d tanggal diterbitkanya STP maksimal 24 bulan
b. Dari tanggal
jatuh tempo s.d tanggal diterbitkanya STP maksimal 10 tahun sejak tanggal SKP
c. Dari tanggal
jatuh tempo s.d tanggal diterbitkanya STP maksimal 5 tahun sejak tanggal jatuh
tempo
d.
Jawaban a, b, dan
c Salah
Jawaban ( d )
Dasar Hukum : Pasal 19 ayat (1) UU KUP
“ Apabila SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan,
Putusan Banding atau Putusan PK, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus
dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar,
atas jumlah yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2 % per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari
tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkanya
Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
5.
PT.XYZ merupakan
wajib pajak dengan criteria tertentu telah menyampaikan SPT Masa PPN bulan
Maret 2012 pada tanggal 20 April 2012 , dengan informasi sebagai berikut :
Pajak Keluaran
Rp
210.000.000
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 240.000.000
Kelebihan Pembayaran Pajak Rp 30.000.000
Apabila atas kelebihan pembayaran pajak tersebut
diminta pengembalian (restitusi ) maka terhadap PT.XYZ dapat diterbitkan ……..
a. SKPPKP dalam
jangka waktu paling lama 1 bulan sejak diterima permohonan dan setelah
dilakukan penelitian
b. SKPPKP dalam
jangka waktu paling lama 3 bulan sejak diterima permohonan dan dilakukan
penelitian
c. SKPLB dalam
jangka waktu paling lama 1 bulan sejak diterima permohonan dan telah dilakukan
pemeriksaan kantor
d.
SKPLB dalam
jangka waktu paling lama 3 bulan sejak diterima permohonan dan telah dilakukan
pemeriksaan kantor
Jawaban ( a )
Dasar Hukum : Pasal 17C Ayat (1) UU KUP
“ Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak dengan
criteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak
Penghasilan dan paling lama 1 bulan untuk PPN “
6. Dirjen Pajak (
Pemeriksa Pajak ) melakukan pemeriksaan Pajak terhadap PT.XYZ berdasarkan Surat
Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) tertanggal 16 Juni 2011. Pemeriksaan tersebut
dilakukan atas hak dan kewajiban wajib pajak untuk tahun 2008. Atas permintaan
DJP, Wajib pajak menyerahkan seluruh berkas yang diminta. Selanjutnya DJP
menerbitkan SKPKB pada tanggal 14 Februari 2012 sebesar Rp 10.000.000.000
kemudian diketahui bahwa dalam pemeriksaan tidak dilakuka pembahasan akhir
dengan wajib pajak , dengan demikian DJP dapat……..
a.
Menghapuskan
SKPKB yang tidak benar karena dalam penerbitannya tidak dilakuka pembahasan
akhir
b.
Mengurangi SKPKB
yang tidak benar karena dalam penerbitanya tidak dilakukan pembahasan akhir
dengan WP
c.
Membatalkan SKPKB
karena dalam penerbitanya tidak dilakukan pembahasan akhir dengan WP
d.
Jawaban a, b, dan
c benar
Jawaban ( c )
Dasar Hukum : Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP
“ Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan
Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau Surat Ketetapan
Pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa Penyampaian Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atau Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan
dengan Wajib Pajak.”
7.
Wajib Pajak yang
mengajukan pembetulan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) untuk tahun pajak 2009
yang diterbitkan pada tanggal 11 November 2013 dan mengakibatkan kelebihan
pembayaran pajak sebesar Rp 30.000.000, maka atas kelebihan pajak tersebut
dikembalikan………
a.
Dan diberikan
pengurangan sanksi administrasi berupa bunga dan denda
b.
Tidak diberikan
imbalan bunga karena produk hukum yang diterbitkan adalah Surat Ketetapan Pajak
Nihil
c.
Ditambah dengan
imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan
d.
Tidak diberikan
imbalan bunga karena yang diberikan imbalan bunga hanya kelebihan pembayaran
pajak sebagai akibat keberatan, banding atau peninjauan kembali ke Mahkamah
Agung
Jawaban ( c )
Dasar Hukum : Pasal 27A UU KUP
Ayat (1) ;”Apabila pengajuan keberatan, permohonan
banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau
seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam
SKPKB,SKPKBT,SKPN,SKPLB yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran
pajak, kelebihan pembayaran dimaksuddikembalikan dengan ditambah imbalan bunga
sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan “
8.
Liem Bhan Piet
adalah seorang Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Surakarta, tetapi yang
bersangkutan terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Wajib Pajak Besar Orang
Pribadi.Kasus tersebut terjadi karena………..
a. Liem Bhan Piet
merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan sangat besar
b. Liem Bhan Piet
merupakan wajib pajak orang pribadi yang berdasarkan Undang-undang KUP harus
terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi karena mempunyai penghasilan
sangat besar
c. Liem Bhan Piet
merupakan wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan sangat besar dan
tempat usahanya berkedudukan di wilayah KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi
d. Liem Bhan Piet
merupakan wajib pajak orang pribadi yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak
terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi
Jawaban ( d )
Dasar Hukum : Pasal 2 ayat (3) Huruf a UU KUP
“Dirjen Pajak dapat menetapkan : tempat pendaftaran
dan atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat
(2)
9. Setelah dilakukan
pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan PT.Tam Yam
untuk tahun pajak 2009, kemudian diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
tertanggal 11 November 2012. Jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB
tersebut adalah Rp 100.000.000. Dalam pembahasan akhir, wajib pajak hanya
menyetujui besarnya jumlah pajak yang seharusnya dikenakan adalah sebesar Rp
10.000.000 . pada tanggal 1 Desember 2012, Wajib pajak mengajukan keberatan ke
Direktur Jenderal Pajak terhadap jumlah SKPKB tersebut. Sampai dengan saat
wajib pajak mengajukan keberatan, wajib pajak tidak membayar sedikitpun dalam
SKPKB tersebut.Oleh karena itu ……….
a.
Keberatan Wajib
Pajak memenuhi persyaratan Formal tetapi tidak memenuhi persyaratan materiil
b.
Keberatan Wajib
Pajak tidak memenuhi persyaratan Formal
c.
Memenuhi
persyaratan formal dan materiil
d.
Tidak memenuhi
persyaratan formal dan materiil
Jawaban ( b )
Dasar Hukum : Pasal 25 Ayat (3a)
“ Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas
surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus
dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam
pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”
10. PT.XYZ menerima Surat Keputusan Keberatan yang
mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 500.000.000 diterbitkan
pada tanggal 1 Juni 2012.Berdasarkan UU KUP, batas akhir pelunasan Surat
Keputusan Keberatan tersebut paling lama adalah pada tanggal…..
a.
30 juni 2012
b.
31 Juli 2012
c.
1 Juli 2012
d.
2 Juli 2012
Jawaban ( a )
Dasar Hukum : Pasal 9 ayat (3) UU KUP
“ Surat Tagihan Pajak , Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan
Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah,
harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar