Kamis, 07 November 2013

SANKSI PERPAJAKAN



Sanksi berupa Denda, Bentuk pengenaan Denda dan Besarnya Denda

No
PERIHAL
DASAR HUKUM
SANKSI DENDA
1
SPT tidak disampaikan tepat waktu
UU KUP Pasal 7 ayat (1)
SPT Masa PPN    = 500.000
SPT Masa lainya = 100.000
2
Pembetulan SPT karena pengungkapan ketidak benaran sekalipun telah dilakukan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan
UU KUP Pasal 8 ayat (3)
150% dari Jumlah Pajak yang Kurang dibayar

3
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu
UU KUP Pasal 14 ayat (4)
2% dari Dasar Pengenaan Pajak
4
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap
UU KUP Pasal 14 ayat (4)
2% dari Dasar Pengenaan Pajak
5
PKP melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak
UU KUP Pasal 14 ayat (4)
2% dari Dasar Pengenaan Pajak
6
Dalam hal Keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian
UU KUP Pasal 25 ayat (9)
50% dari jumlah pajak berdasarkan Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yg sudah dibayar sebelum mengajukan Keberatan
7
Dalam hal Permohonan Banding ditolak atau dikabulkan sebagian
UU KUP Pasal 27 ayat (5d)
100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan Keberatan
8
Setiap orang yang karena kealpaan :
·         Tidak menyampaikan SPT , atau
·         Menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
UU KUP Pasal 38
Didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terhutang yg tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terhutang yg tidak atau kurang dibayar, atau pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun
9
Setiap orang yg dengan sengaja
·         Tidak mendaftarkan diri utk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya utk dikukuhkan sebagai PKP
·         Menyalahgunakan NPWP atau PKP
·         Tidak menyampaikan SPT
·         Menolak dilakukan Pemeriksaan
·         Memperlihatkan pembukuan,pencatatan, dokumen yang palsu
·         Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
·         Tidak menyetorkan pajak yg telah dipotong atau dipungut
Sehingga menimbulkan kerugian pada negara
UU KUP Pasal 39 ayat (1)
Pidana Penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 thn dengan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terhutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terhutang.
10
Setiap orang yg dengan sengaja
·         Menerbitkan atau menggunakan Faktur Pajak,Bukti Pemungutan Pajak,Bukti Pemotongan Pajak dan bukti SSP yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya
·         Menerbitkan Faktur Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP
UU KUP Pasal 39 A
Pidana Penjara paling singkat 2 thn dan paling lama 6 thn dengan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak,bukti pemungutan,bukti pemotongan dan SSP dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak,bukti pemungutan,bukti pemotongan dan SSP dan paling




1 komentar:

  1. Casino in Virginia - DrmCD
    ‎Casino in 군산 출장마사지 Virginia 광양 출장안마 · 김포 출장마사지 ‎Casino in 경주 출장안마 Virginia · ‎Cities & Events at DRAFTKINGS, LLC · ‎Virginia Casinos 양주 출장샵

    BalasHapus