Sanksi berupa Denda, Bentuk pengenaan Denda dan Besarnya Denda
No
|
PERIHAL
|
DASAR
HUKUM
|
SANKSI
DENDA
|
1
|
SPT tidak disampaikan tepat waktu
|
UU KUP Pasal 7 ayat (1)
|
SPT Masa PPN
= 500.000
SPT Masa lainya = 100.000
|
2
|
Pembetulan SPT karena pengungkapan ketidak
benaran sekalipun telah dilakukan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan
tindakan penyidikan
|
UU KUP Pasal 8 ayat (3)
|
150%
dari Jumlah Pajak yang Kurang dibayar
|
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP
tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak, tetapi tidak
tepat waktu
|
UU KUP Pasal 14 ayat (4)
|
2%
dari Dasar Pengenaan Pajak
|
|
4
|
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP
tetapi tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap
|
UU KUP Pasal 14 ayat (4)
|
2%
dari Dasar Pengenaan Pajak
|
5
|
PKP melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan
masa penerbitan Faktur Pajak
|
UU KUP Pasal 14 ayat (4)
|
2%
dari Dasar Pengenaan Pajak
|
6
|
Dalam hal Keberatan
wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian
|
UU KUP Pasal 25 ayat (9)
|
50%
dari jumlah pajak berdasarkan Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yg
sudah dibayar sebelum mengajukan Keberatan
|
7
|
Dalam hal Permohonan Banding
ditolak atau dikabulkan sebagian
|
UU KUP Pasal 27 ayat (5d)
|
100% dari jumlah pajak
berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah
dibayar sebelum mengajukan Keberatan
|
8
|
Setiap orang yang karena kealpaan :
·
Tidak menyampaikan SPT , atau
·
Menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar
atau tidak lengkap.
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
|
UU KUP Pasal 38
|
Didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terhutang yg tidak atau
kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terhutang yg tidak atau
kurang dibayar, atau pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama
1 tahun
|
9
|
Setiap orang yg dengan sengaja
·
Tidak mendaftarkan diri utk diberikan NPWP
atau tidak melaporkan usahanya utk dikukuhkan sebagai PKP
·
Menyalahgunakan NPWP atau PKP
·
Tidak menyampaikan SPT
·
Menolak dilakukan Pemeriksaan
·
Memperlihatkan pembukuan,pencatatan, dokumen
yang palsu
·
Tidak menyelenggarakan pembukuan atau
pencatatan
·
Tidak menyetorkan pajak yg telah dipotong atau
dipungut
Sehingga menimbulkan kerugian pada negara
|
UU KUP Pasal 39 ayat (1)
|
Pidana Penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 thn dengan
denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terhutang dan paling banyak 4 kali
jumlah pajak yang terhutang.
|
10
|
Setiap orang yg dengan sengaja
·
Menerbitkan atau menggunakan Faktur
Pajak,Bukti Pemungutan Pajak,Bukti Pemotongan Pajak dan bukti SSP yang tidak
berdasarkan transaksi sebenarnya
·
Menerbitkan Faktur Pajak tetapi belum
dikukuhkan sebagai PKP
|
UU KUP Pasal 39 A
|
Pidana Penjara paling singkat 2 thn dan paling lama 6 thn dengan
denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak,bukti
pemungutan,bukti pemotongan dan SSP dan paling banyak 6 kali jumlah pajak
dalam Faktur Pajak,bukti pemungutan,bukti pemotongan dan SSP dan paling
|
Casino in Virginia - DrmCD
BalasHapusCasino in 군산 출장마사지 Virginia 광양 출장안마 · 김포 출장마사지 Casino in 경주 출장안마 Virginia · Cities & Events at DRAFTKINGS, LLC · Virginia Casinos 양주 출장샵