Jumat, 01 November 2013

RESUME UNDANG-UNDANG KUP



·         BAB  I  “ KETENTUAN UMUM “
Ø  PASAL 1

·         BAB II    “ NPWP, PPKP, SPT, TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK”
Ø  PASAL 2
Kewajiban Mendaftarkan NPWP & PKP
Ø  PASAL 2A
Masa Pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain
Ø  PASAL 3 s/d PASAL 7
Kewajiban mengisi SPT
Ø  PASAL 8
Tata cara Pembetulan SPT
Ø  PASAL 9
Pembayaran dan Penyetoran Pajak + Sanksi Bunga 2% atas keterlambatan Penyetoran Pajak
Ø  PASAL 10
Tata cara Pembayaran Pajak dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak )
Ø  PASAL 11
Tata cara Kelebihan Pembayaran Pajak + Imbalan Bunga 2% per bulan atas keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

·         BAB  III  “ PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK “
Ø  PASAL 12 dan PASAL 13
Prosedur Penetapan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Ø  PASAL 13A
Tidak Menyampaikan SPT atau Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dapat dikenakan Sanksi Administrasi berupa kenaikan 200% dari jumlah yang kurang bayar (SKPKB)
Ø  PASAL 14
Tata cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak ( STP )
Ø  PASAL 15
Tatacara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT )
Ø  PASAL 16
Pembetulan Surat Ketetapan Pajak
Ø  PASAL 17
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( SKPLB )
Ø  PASAL 17A
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil ( SKPN )
Ø  PASAL 17B
Tata cara Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Ø  PASAL 17C dan PASAL 17D
Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ( SKPPKP ) wuntuk wajib pajak tertentu
Ø  PASAL 17E
Pengembalian PPN oleh wajib pajak luar negeri

·         BAB  IV  “ PENAGIHAN PAJAK “
Ø  PASAL 18
Dasar Penagihan Pajak ( STP,SKPKB,SKPKBT,SK Keberatan, Putusan Banding, Peninjauan Kembali)
Ø  PASAL 19
Sanksi Administrasi berupa Bunga 2% per bulan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kurang bayar pajak
Angsuran atas Pembayaran Hutang Pajak.
Ø  PASAL 20
Penagihan Pajak dengan menggunakan Surat Paksa
Ø  PASAL 21
Kedudukan Negara sebagai Kreditur Preferen yang mempunyai HAK MENDAHULU atas Aset milik Penanggung Pajak yang akan dilelang
Ø  PASAL 22
Saat Daluwarsa Penagihan Pajak
Ø  PASAL 23
Gugatan
Ø  PASAL 24
Tata cara Penghapusan Piutang Pajak

·         BAB  V  “ KEBERATAN DAN BANDING “
Ø  Pasal 25
Tata cara dan Proses Pengajuan Keberatan
Ø  Pasal 26
Keputusan Keberatan
Ø  PASAL 26A
Hak wajib pajak dalam proses Keberatan
Ø  PASAL 27
Tata cara Proses Pengajuan Banding
Ø  PASAL 27A
Pemberian Imbalan Bunga 2% per bulan akibat putusan Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali dikabulkan seluruhnya atau sebagian yang menyebabkan Lebih Bayar Pajak.

·         BAB  VI “PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN”
Ø  PASAL 28
Kewajiban Wajib Pajak untuk menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan.
Ø  PASAL 29
Proses Pemeriksaan Pajak
Ø  PASAL 29A
Pemeriksaan Kantor atas Wajib Pajak yg mendaftarkan sahamnya dibursa efek
Ø  PASAL 30
Tata cara Penyegelan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3)huruf b
Ø  PASAL 31
Hak wajib pajak untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

·         BAB VII  “ KETENTUAN KHUSUS “
Ø  PASAL 32
Wajib Pajak dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Ø  PASAL 34
Tentang Kerahasian Data Wajib Pajak
Ø  PASAL 35 dan PASAL 35A
Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Informasi atau keterangan lain dari pihak ke tiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yg sedang diperiksa.
Ø  PASAL 36
Proses Pengajuan Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi dan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak.
Ø  PASAL 36A
Hal Kelalaian Pegawai Pajak dalam melaksanakan Undang-undang Perpajakan.
Ø  PASAL 36B
Kode Etik Pegawai Pajak
Ø  PASAL 36C
Komite Pengawasan Perpajakan
Ø  PASAL 36D
Direktorat Jenderal Pajak dapat diberi insentif atas dasar Pencapaian Kinerja Tertentu
Ø  PASAL 37
Perubahan besarnya Imbalan Bunga dan Sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah

·         BAB  VIII “ KETENTUAN PIDANA “
Ø  PASAL 38, PASAL 39, PASAL 39A
Tindak Pidana dalam Perpajakan
Ø  PASAL 40
Daluarsa Tindak Pidana Perpajakan 10 Tahun
Ø  PASAL 41
Sanksi atas Kerahasian wajib pajak yang dilanggar.
Ø  PASAL 41A
Tindak Pidana Perpajakan dalam memberikan Bukti atau keterangan yang tidak benar
Ø  PASAL 41B
Tindak Pidana Perpajakan dalam hal menghalangi atau mempersulit penyidikan
Ø  PASAL 41C
Seseorang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A.( memberikan Informasi atau keterangan )
Ø  PASAL 43
Tindak Pidana dalam Perpajakan ( Pasal 39 & 39B ) berlaku juga untuk wakil, kuasa, pegawai wajib pajak, atau pihak lain yg menyuruh melakukan.
Ø  PASAL 43A
Pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan Penyidikan tindak pidana perpajakan.

·         BAB  IX “ PENYIDIKAN”
Ø  PASAL 44, PASAL 44A, dan PASAL 44B
Wewenang Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar