Sehubungan dengan pelayanan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), Direktorat Jenderal Pajak dengan
ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah batas akhir Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
- Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2013 adalah 31 Maret 2014 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2014.
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dengan memperpanjang jam kerja pada:
- Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam kerja adalah pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh.
-
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara lain sebagai berikut:
- Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
- Dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
- e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/ Application Service Provider (ASP).
NO. | Hari | Tanggal | Jam Kerja (waktu setempat) |
---|---|---|---|
1. | Sabtu | 22 Maret 2014 | 10.00 s.d. 15.00 |
2. | Sabtu | 29 Maret 2014 | 10.00 s.d. 15.00 |
3. | Senin *) | 31 Maret 2014 | 09.00 s.d. 12.00 |
4. | Sabtu | 26 April 2014 | 10.00 s.d. 15.00 |
5. | Rabu | 30 April 2014 | 08.00 s.d. 20.00 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar