Rabu, 26 Maret 2014

PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN 2013

Sehubungan dengan pelayanan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), Direktorat Jenderal Pajak dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah batas akhir Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

  • Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2013 adalah 31 Maret 2014 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2014.

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dengan memperpanjang jam kerja pada:
  • NO. Hari Tanggal Jam Kerja (waktu setempat)
    1. Sabtu 22 Maret 2014 10.00 s.d. 15.00
    2. Sabtu 29 Maret 2014 10.00 s.d. 15.00
    3. Senin *) 31 Maret 2014 09.00 s.d. 12.00
    4. Sabtu 26 April 2014 10.00 s.d. 15.00
    5. Rabu 30 April 2014 08.00 s.d. 20.00
    *) Tidak berlaku bagi KPP dan KP2KP di Pulau Bali.

  • Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam kerja adalah pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh.

  • Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara lain sebagai berikut:
    • Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
    • Dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
    • e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/ Application Service Provider (ASP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar