Pengurangan PBB
Jika pada posting sebelumnya, PER-6/PJ./2008 diatur tentang pengurangan
denda administrasi PBB maka pada posting kali ini akan disalin tata cara
pengurangan PBB, pokok pajaknya. Hal ini diatur di Keputusan Menteri
Keuangan No. 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan PBB. Nah,
biar tidak terlalu panjang, saya potong sampai pasal 6 saja deh. Selamat
mencermati!
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Pajak terutang adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang;
2. Bencana alam adalah gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus dan sebagainya;
3. Sebab-sebab lain yang luar biasa adalah kebakaran, kekeringan, wabah penyakit dan hama tanaman;
4. Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya adalah :
a. obyek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan
yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki, dikuasai dan atau
dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi;
b. objek pajak yang
dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi
yang berpenghasilan rendah yang nilai jualnya meningkat akibat adanya
pembangunan atau perkembangan lingkungan;
c. objek pajak yang
dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi
yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga
kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
d. objek pajak yang dimiliki,
dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang
berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
e.
objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib
pajak veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan;
f. objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib
pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius
sepanjang tahun, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin
perusahaan.
Pasal 2
Pengurangan atas pajak terutang dapat diberikan kepada :
1.
wajib pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek
pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena
sebab-sebab tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4;
2.
wajib pajak orang pribadi atau badan dalam hal objek pajak yang terkena
bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 2 dan 3;
3. wajib pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan.
Pasal 3
Pengurangan
PBB diberikan atas pajak terutang yang tercantum dalam Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Pasal 4
(1)
Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dapat diberikan
setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak
terutang, dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi objek pajak
serta penghasilan wajib pajak.
(2) Pengurangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 angka 2 dapat diberikan sampai dengan 100% (seratus
persen) dari besarnya pajak terutang.
(3) Pengurangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) dari besarnya pajak terutang.
Pasal 5
(1)
Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan
mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan.
(2) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung :
a. sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP; atau
b. sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa.
Pasal 6
(1) Permohonan pengurangan pajak terutang dapat diajukan secara kolektif atau perseorangan.
(2) Permohonan pengurangan pajak terutang secara perseorangan harus dilampiri :
a. foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya; dan
b. foto copy tanda anggota Veteran, bagi anggota Veteran.
(3)
Permohonan pengurangan pajak terutang secara kolektif dapat diajukan
sebelum SPPT diterbitkan, selambat-lambatnya tanggal 10 Januari untuk
tahun pajak yang bersangkutan melalui :
a. Pemerintah Daerah setempat; atau
b. Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia, bagi anggota Veteran.
(4) Permohonan pengurangan pajak terutang untuk wajib pajak badan harus dilampiri dengan :
a. Foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya;
b. Foto copy SPT PPh tahun pajak terakhir beserta lampirannya; dan
c. Laporan Keuangan.
(5)
Permohonan pengurangan pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
angka 2 harus dilampiri Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah
setempat/Instansi terkait.
(6) Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan pengurangan pajak terutang apabila telah melunasi PBB untuk
tahun sebelumnya atas objek pajak yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar