Rabu, 09 Januari 2013

Kewajiban Bagi Orang Pribadi yg Mempunyai NPWP

 Kewajiban Bagi Orang Pribadi yg Mempunyai NPWP


Saat ini mungkin sebagian besar Wajib Pajak OP sudah tidak kesulitan lagi dalam melakukan pengisian dan pelaporan SPT nya. Namun mungkin ada juga para Wajib Pajak OP yang masih kesulitan dalam mengisi SPTnya. Oleh karena hal tersebut maka saya akan membagi sedikit informasi.
Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi >>>>>>>>>  Tanggal 31 Maret 2013
Sedangkan Penyetoran Kekurangan PPh Terhutang ( PPh pasal 29 ) adalah sebelum Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut

Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi  (31 Maret 2013)
=========================
Ingat, Denda keterlambatan
penyampaian SPT PPh Orang Pribadi
Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)

  Bentuk FORM SPT Tahunan Orang Pribadi ada 3 Jenis Form :

1. Form 1770
Form 1770 adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan. Boleh dibilang, inilah media pelaporan pajak bagi para pengusaha / wiraswasta / juragan / majikan.

2. Form 1770S
Form 1770S adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang berstatus pegawai. Inilah media pelaporan pajak bagi para buruh dan pegawai.

3. Form 1770SS
Form 1770SS adalah media pelaporan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000 [ini menurut PER-34/PJ/2010]. Jadi perbedaan antara 1770S dan 1770SS adalah batasan penghasilan. Jika 1770S tidak ada batasan (unlimited) penghasilan yang diterima oleh pegawai, maka 177SS hanya mereka yang memiliki penghasilan setahun tidak lebih dari enam puluh juta rupiah saja. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar