Senin, 08 Juli 2013

Bentuk SPT MASA PPh Pasal 21/26 BERUBAH

Dengan telah berlakunya Perubahan PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak )sesuai dengan PMK 162/PMK.11/2012 yang diterbitkan tanggal 22 Oktober 2012 dan berlaku per 1 Januari 2013,maka dengan keluarnya PER 14 / PJ / 2013 tertanggal 18 April 2013 , Maka Bentuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 akan mengalami perubahan per 1 Januari 2014.
Perubahan yang terjadi adalah sebagai berikut :

1.Penyampaian SPT Masa ( Pasal 3 PER 14/PJ/2013)
   Penyamapaian SPT Masa dengan 2 cara :
          * Pelaporan SPT Masa dengan menggunakan Formulir 1721 (hard copy)untuk Format SPT Masa sesuai dengan lampiran PER 14/PJ/2013, apabila pemotong  PPh 21/26  tidak lebih dari 20 orang dalam 1 masa pajak.
          * Pelaporan SPT Masa dengan menggunakan e-SPT, apabila pemotongan PPh 21/26 melebihi dari 20 orang dalam 1 masa pajak.

Penyampaian atau Pelaporan SPT Masa PPh 21/26 harus Konsisten, dimana pada satu masa wajib pajak sudah memakai e-SPT maka untuk seterusnya tetap harus menggunakan e-SPT walaupun pada satu masa pemotongan PPh 21/26 tidak melebihi 20 orang.

2.Format Bukti Potong Berubah
   Format Bukti Potong ( Form 1721 A1 )mengalami perubahan (lihat Lampiran PER 14/PJ/2013) dan adanya Penyeragaman Penomeran Bukti Potong yang diatur.
Fortmat Penomeran Bukti Potong :
* 1.3-Masa Pajak - Tahun Pajak (2 digit ) - Nomer Urut ( Untuk Bukti Potong PPh 21/26 Tidak Final)
* 1.4-Masa Pajak - Tahun Pajak (2 digit ) - Nomer Urut ( Untuk Bukti Potong PPh 21/26  Final)
* 1.1-Masa Pajak - Tahun Pajak (2 digit ) - Nomer Urut ( Untuk Bukti Potong 1721 A1)
* 1.2-Masa Pajak - Tahun Pajak (2 digit ) - Nomer Urut ( Untuk Bukti Potong 1721 A2)
* Khusus untuk Bukti Potong PPh Pasal 26 , Pengisian Kode Negara Domisili diisi dengan daftar kode negara yang tercantum dalam PER 14/PJ/2013.

3.Masa Peralihan
   * Sampai dengan tanggal 20 Januari 2014, Penyampaian atau Pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh 21/26 sesuai de ngan PER 32/PJ/2009.

 * Setelah tanggal 20 Januari 2014, Penyampaian atau Pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh 21/26 sesuai de ngan PER 14/PJ/2013.
 Download

1 komentar:

  1. Nitip link mas, semoga bisa bermanfaat

    Tool impor untuk e-SPT Masa PPh 21 2014
    http://hijrasoft.blogspot.com/p/x2csv-pph21.html

    BalasHapus