Minggu, 06 Januari 2013

Kurs Pajak yang Berlaku dari 2 Januari 2013 - 8 Januari 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri Keuangan No. 29/KM.11/2012 tanggal 28 Desember 2012.
Bila di situs ini terlambat update silakan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
Dollar Amerika Serikat ( USD ) , 1 9,771.00
Dolar Australia ( AUD ) , 1 10,140.32
Dolar Canada ( CAD ) , 1 9,835.12
Kroner Denmark ( DKK ) , 1 1,732.43
Dolar Hongkong ( HKD ) , 1 1,260.55
Ringgit Malaysia ( MYR ) , 1 3,188.42
Dolar Selandia Baru ( NZD ) , 1 8,024.01
Kroner Norwegia ( NOK ) , 1 1,753.15
Poundsterling Inggris ( GBP ) , 1 15,782.06
Dolar Singapura ( SGD ) , 1 7,996.10
Kroner Swedia ( SEK ) , 1 1,499.39
Franc Swiss ( CHF ) , 1 10,697.66
Yen Jepang ( JPY ) , 100 11,447.15
Kyat Myanmar ( MMK ) , 1 11.39
Rupee India ( INR ) , 1 177.95
Dinar Kuwait ( KWD ) , 1 34,738.68
Rupee Pakistan ( PKR ) , 1 100.1
Peso Philipina ( PHP ) , 1 237.50
Riyad Saudi Arabia ( SAR ) , 1 2,605.20
Rupee Srilanka ( LKR ) , 1 76.90
Baht Thailand ( THB ) , 1 318.99
Dolar Brunei D. ( BND ) , 1 7,997.94
EURO ( EUR ) , 1 12,922.60
Yuan China ( CNY ) , 1 1,567.18
Won Korea ( KRW ) , 1 9.11

PTKP BARU THN 2013

PENERAPAN PTKP BARU THN 2013 
BERLAKU  1 JAN 2013

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut:
  • Untuk diri WP Rp 24.300.000
  • Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
  • Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
  • Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
Berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
  • TK/0 = Rp 24.300.000
  • K/0 = Rp 26.325.000
  • K/1 = Rp 28.350.000
  • K/2 = Rp 30.375.000
  • K/3 = Rp 32.400.000
Untuk perhitungan PPh 21, besarnya PTKP maksimal adalah Rp 32.400.000, sedangkan untuk perhitungan PPh Orang Pribadi, besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan
 status K/I/3.

Kamis, 03 Januari 2013

Masalah Pajak Kok Repot ????

Dimasa ini semua bidang bisnis pasti lah akan berhubungan dengan yang namanya PAJAK, apakah Perusahaan ataupun Orang Pribadi pasti akan selalu berhubungan dengan PAJAK, dengan berjalanya waktu Peraturan Perpajakan terus mengalami perubahan baik Undang-undang Perpajakanya dan atau peraturan-peraturan yg lainya.
Banyak sekali orang awam / perusahaan tidak mengikuti perubahan-perubahan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia,oleh karena itu untuk menghindari dari sanksi-sanksi perpajakan yang ada maka kita harus selalu update mengenai Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Sebagai Tujuan saya membuat blog ini adalah untuk membantu rekan-rekan bisnis untuk selalu meng-update segala perubahan perlakuan Perpajakan di Indonesia.

Salam

Edy Mulyanto