Minggu, 13 Januari 2013

PPN Jasa Tenaga Kerja

Jasa Tenaga Kerja termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai menurut Pasal 4A UU PPN 1984 amandemen 2009. Hanya saja, sering kali masyarakat umum belum mengerti jasa tenaga kerja yang dikecualikan di undang-undang. Umumnya masih tertukar-tukar dengan jasa outsourcing. Padahal bukan itu. Karena itu perlu dipertegas, jasa tenga kerja yang dikecualikan sebagai objek PPN itu yang bagaimana?

Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2012 mengatur lebih rinci maksud jasa tenaga kerja yang dikecualikan sebagai objek PPN. Dibawah ini adalah catatan saya yang diambil dari Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2012.

Ada 3 kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN, yaitu:
[1.] jasa tenaga kerja
Jasa Tenaga Kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan kriteria:
[a.] tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
[b.] tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.

[2.] jasa penyediaan tenaga kerja
Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Contoh jasa penyediaan tenaga kerja: kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/ atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.

Kelompok jasa penyediaan tenaga kerja memiliki syarat:
[a.] pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga
kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya;
[b.] pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan/ atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
[c.] pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan
setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
[d.] tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Nah .... kalau lihat syarat diatas, maka jasa outsourcing berbeda dengan jasa penyediaan tenaga kerja. Apapun istilah jasa tersebut, jika keempat syarat diatas (syarat kumulatif) tidak terpenuhi maka terutang PPN sehingga harus dipungut oleh pengguna jasa. Hanya saja Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi syarat diatas terdiri dari dua :
pertama ---> total tagihan
kedua ---> total tagihan dikurangi gaji / upah / honor pegawai

Cara pertama, DPP dari total tagihan jika dalam faktur pajak atau tagihan tidak di pisah antara tagihan yang seharusnya diminta oleh pengusaha dengan imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

Cara kedua, DPP dari total tagihan yang seharusnya diminta oleh pengusaha dikurangi dengan  imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.


[3.] Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja adalah jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Termasuk dalam kelompok jasa ini adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

Meminta Pengurangan Denda PBB

Meminta Pengurangan Denda PBB

Berikut ini ada salinan pasal-pasal Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ./2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan. Mudah-mudahan berguna bagi mereka yang keberatan dengan penetapan besarnya PBB oleh kantor pajak.

PBB adalah masalah pajak untuk kelas atas sampai rakyat jelata. Sehingga, tidak jarang penetapan denda PBB sebesar [misalkan] Rp.100.000,00 akan memberatkan Wajib Pajak. Untuk tata cara permintaan pengurangan, peraturannya akan saya cari dulu :-)

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan UU KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

2. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan UU PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

3. Pengurangan denda administrasi adalah pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU PBB.

4. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPPBB/KPP Pratama adalah KPPBBIKPP Pratama tempat objek pajak terdaftar.

5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terhutang kepada Wajib Pajak.

6. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan
SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a UU PBB.

7. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan STP PBB adalah Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) UU PBB.

8. Bukti pelunasan PBB adalah Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan STTS.

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak dapat mengurangkan denda administrasi karena hal-hal tertentu.

(2) Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak yang tercantum dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) UU PBB;

b. denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) UU PBB.

(3) Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang mengalami kesulitan keuangan atau Wajib Pajak badan yang mengalami kesulitan likuiditas.

Pasal 3

(1) Permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif.

(2) Permintaan pengurangan denda administrasi secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan pokok pajak paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

(3) Permintaan pengurangan denda administrasi secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Desa/Lurah.

Pasal 4

(1) Permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. satu permintaan diajukan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, kecuali yang diajukan secara kolektif;

b. diajukan kepada Kepala KPPBB/KPP Pratama;

c. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

d. mengemukakan besarnya persentase pengurangan denda administrasi yang diminta disertai alasan yang jelas;

e. melampirkan surat kuasa khusus dalam hal surat permintaan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KUP kecuali permintaan yang diajukan secara kolektif;

f. melunasi pokok pajak yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

g. tidak memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan belum daluwarsa menurut ketentuan perpajakan yang berlaku;

h. permintaan pengurangan secara kolektif hanya untuk SPPT dan/atau SKP PBB, atau STP PBB Tahun Pajak yang sama;

i. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pelunasan pokok pajak yang dimintakan pengurangan denda administrasi.

(2) Dalam hal kepada Wajib Pajak diberikan pengurangan pajak yang terutang, maka pokok pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah pokok pajak setelah pengurangan.

(3) Permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti pendukung.

Pasal 5

(1) Dalam hal pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala KPPBB/KPP Pratama dapat meminta kepada Wajib Pajak untuk melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud.

(2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun atas kesadaran sendiri, Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi oleh KPPBBIKPP Pratama.

(3) Permintaan pengurangan denda administrasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan telah melampui waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dianggap sebagai surat permintaan sehingga tidak dipertimbangkan.

Pasal 6

Terhadap SPPT/SKP PBB/STP PBB yang telah diajukan permintaan pengurangan denda administrasi tidak dapat lagi diajukan permintaan pengurangan denda administrasi.

Pasal 7

Bukti pendukung permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk:

a. Wajib Pajak orang pribadi:

1. fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

2. fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun;

3. fotokopi bukti pelunasan pokok pajak tahun yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

4. fotokopi slip gaji atau dokumen lain yang menyatakan besarnya penghasilan dan/atau surat keterangan kesulitan keuangan dari Kepala Desa/Lurah;

5. fotokopi bukti pendukung lainnya.

b. Wajib Pajak orang pribadi secara kolektif:

1. fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

2. fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun;

3. fotokopi bukti pelunasan pokok pajak tahun yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

4. surat keterangan kesulitan keuangan dari Kepala Desa/Lurah; dan

5. fotokopi bukti pendukung lainnya.

c. Wajib Pajak badan:

1. fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

2. fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun;

3. fotokopi bukti pelunasan pokok pajak tahun yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

4. fotokopi laporan keuangan; dan

5. fotokopi bukti pendukung lainnya.

Pasal 8

Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan pokok pajak paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Wajib Pajak badan.

Pasal 9

(1) Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk pokok pajak lebih banyak dari Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk pokok pajak lebih banyak dari Rp. 500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

(3) Kepala KPPBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk pokok pajak paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 10

(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permintaan.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pengurangan denda administrasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) harus diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pengurangan denda administrasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kepala KPPBBIKPP Pratama tidak memberi suatu keputusan, maka permintaan dianggap dikabulkan dengan menerbitkan keputusan sesuai dengan permintaan Wajib Pajak.

(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penelitian.

Pasal 11

Bentuk formulir Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan formulir Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditetapkan sebagaimana Lampiran I dan Lampiran II peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 12

Permintaan pengurangan denda administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini diselesaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku.

Pasal 13

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Februari 2008

Direktur Jenderal Pajak,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

KURS PAJAK Tanggal 9 – 15 Januari 2013

1.
Rp
9.738,00

Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
2.
Rp
10.195,45

“    dolar Australia (AUD) 1,-
3.
Rp
9.860,46

“    dolar Canada (CAD) 1,-
4.
Rp
1.714,11

“    kroner Denmark (DKK) 1,-
5.
Rp
1.256,26

“    dolar Hongkong (HKD) 1,-
6.
Rp
3.200,57

“    ringgit Malaysia (MYR) 1,-
7.
Rp
8.096,65

“    dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
8.
Rp
1.746,26

“    kroner Norwegia (NOK) 1,-
9.
Rp
15.741,29

“    poundsterling Inggris (GBP) 1,-
10.
Rp
7.952,27

“    dolar Singapura (SGD) 1,-
11.
Rp
1.494,84

“    kroner Swedia (SEK) 1,-
12.
Rp
10.581,60

“    franc Swiss (CHF) 1,-
13.
Rp
11.143,48

“    yen Jepang (JPY) 100,-
14.
Rp
11,35

“    kyat Myanmar (MMK) 1,-
15.
Rp
178,17

”    rupee India (INR) 1,-
16.
Rp
34.572,08

“    dinar Kuwait (KWD) 1,-
17.
Rp
99,96

“    rupee Pakistan (PKR) 1,-
18.
Rp
238,36

“    peso Philipina (PHP) 1,-
19.
Rp
2.596,33

“    riyal Saudi Arabia (SAR) 1,-
20.
Rp
76,41

“    rupee Sri Lanka (LKR) 1,-
21.
Rp
319,74

“    baht Thailand (THB) 1,-
22.
Rp
7.951,36

“    dollar Brunei Darussalam (BND) 1,-
23.
Rp
12.789,88

“    Euro (EUR) 1,-
24.
Rp
1.562,37

“    Renminbi Cina (CNY) 1,-
25.
Rp
9,16

“    Won Korea (KRW) 1,-

Rabu, 09 Januari 2013

Kewajiban Bagi Orang Pribadi yg Mempunyai NPWP

 Kewajiban Bagi Orang Pribadi yg Mempunyai NPWP


Saat ini mungkin sebagian besar Wajib Pajak OP sudah tidak kesulitan lagi dalam melakukan pengisian dan pelaporan SPT nya. Namun mungkin ada juga para Wajib Pajak OP yang masih kesulitan dalam mengisi SPTnya. Oleh karena hal tersebut maka saya akan membagi sedikit informasi.
Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi >>>>>>>>>  Tanggal 31 Maret 2013
Sedangkan Penyetoran Kekurangan PPh Terhutang ( PPh pasal 29 ) adalah sebelum Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut

Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi  (31 Maret 2013)
=========================
Ingat, Denda keterlambatan
penyampaian SPT PPh Orang Pribadi
Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)

  Bentuk FORM SPT Tahunan Orang Pribadi ada 3 Jenis Form :

1. Form 1770
Form 1770 adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan. Boleh dibilang, inilah media pelaporan pajak bagi para pengusaha / wiraswasta / juragan / majikan.

2. Form 1770S
Form 1770S adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang berstatus pegawai. Inilah media pelaporan pajak bagi para buruh dan pegawai.

3. Form 1770SS
Form 1770SS adalah media pelaporan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000 [ini menurut PER-34/PJ/2010]. Jadi perbedaan antara 1770S dan 1770SS adalah batasan penghasilan. Jika 1770S tidak ada batasan (unlimited) penghasilan yang diterima oleh pegawai, maka 177SS hanya mereka yang memiliki penghasilan setahun tidak lebih dari enam puluh juta rupiah saja. 

 Sistem Withholding Tax di Indonesia


Salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah Withholding Tax system(pemotongan/pemungutan pajak). Dalam sistem Withholding Tax, pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas Negara. Di akhir tahun pajak, pajak yang telah dipotong atau dipungut dan telah disetorkan ke kas negara itu akan menjadi pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong dengan melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan.
Sistem Withholding Tax di Indonesia diterapkan pada mekanisme pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Istilah pemotongan dimaksudkan untuk menyatakan jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterimanya (misal: PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23). Sedangkan yang dimaksud dengan pemungutan adalah jumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran yang berpotensi menimbulkan penghasilan kepada penerima pembayaran (misal: PPh Pasal 22).

Pemotongan PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah Pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Dalam Negeri, yaitu penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pemungutan PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah Pajak yang dipungut oleh:
  1. bendahara pemerintah terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  2. badan-badan tertentu terkait dengan penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
  3. WP Badan tertentu terkait pembayaran dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pemotongan PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari pemanfaatan modal (dividen, bunga, dan royalti), pemberian jasa (sewa, imbalan jasa), atau penyelenggaraan kegiatan (hadiah, penghargaan, dan bonus) selain yang dipotong PPh Pasal 21.

Pemotongan PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan WP Luar Negeri atas penghasilan yang tidak berasal dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT yang bersumber dari Indonesia. Pemotongan PPh Pasal 26 bersifat final (tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak), kecuali ditentukan lain.

Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dipotong dari penghasilan dengan perlakuan tersendiri yang diatur melalui peraturan pemerintah dan bersifat final. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 (2) antara lain: penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan/jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasiyang dijual di pasar modal, penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan kepada anggota koperasi (WP Orang Pribadi), penghasilan modal ventura dari transaksi penjualan saham/pengalihan penyertaan modal perusahaan pasangan usahanya, persewaan tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan usaha jasa konstruksi, serta penghasilan atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara.

Pemotongan PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang menggunakan norma penghitungan khusus untuk golongan WP tertentu, agar memudahkan WP tersebut dalam melakukan kewajiban perpajakannya, seperti: perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional; perusahaan asuransi luar negeri; perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi; perusahaan dagang asing; serta perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer). Untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi golongan WP tertentu tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari WP tertentu tersebut.

Bentuk Pelaporan Withholding Tax
Withholding Tax dilaporkan dalam bentuk SPT Masa yang akan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.adapun Batas waktu Penyampaian SPT Masa tersebut adalah pada tgl 20 bulan berikutnya sedangkan sanksi atas keterlambatan Pelaporan SPT Masa dikenakan sanksi Administrasi sebesar Rp 100.000,-(Seratus ribu rupiah )

JENIS & MACAM PAJAK DI INDONESIA


Jenis Pajak

Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
       Pajak Penghasilan / PPh terdiri dari :
a.PPh  Badan / PPh Orang Pribadi
b.PPh Pasal 21
c.PPh Pasal 22
d.PPh Pasal 23
e.PPh Pasal 25
f. PPh Pasal 26
g.PPh Pasal 29
I. PPh Pasal 4 Ayat 2 / PPh Final


2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :

a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.

Minggu, 06 Januari 2013

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 
dengan PTKP Baru thn 2013

Bagi Anda yang selama ini dipotong PPh Pasal 21  dari gaji Anda, tentu saja kenaikan PTKP berarti akan ada pengurangan PPh Pasal 21. Berapa besarnya pengurangan PPh Pasal 21 yang akan Anda dapatkan? Itu tergantung pada berapa tingkat gaji Anda dalam setahun. Ya, pengurangan pajak yang Anda dapatkan bisa 5% dari jumlah selisih PTKP lama dengan PTKP baru Anda. Bisa juga 15% dari selisih tersebut atau bahkan 25% atau 30% dari selisih PTKP.
Berikut ini saya gambarkan perubahan pemotongan PPh Pasal 21 untuk seorang karyawan tetap dengan gaji total Rp10.000.000,- sebulan. Tidak ada kenaikan atau penurunan gaji selama setahun. Iuran pensiun yang dipotong dari gajinya adalah Rp300.000,- per bulan. Karyawan tersebut berstatus kawin dan memiliki tanggungan 1 orang anak. Berikut perhitungannya.

PTKP Lama
PTKP Baru
Penghasilan Bruto
10.000.000
10.000.000
Pengurang:

-          Biaya Jabatan[1]
500.000
500.000
-          Iuran Pensiun
300.000
300.000
   Jumlah
800000
800000
Penghasilan neto sebulan
9.200.000
9.200.000
Penghasilan neto setahun[2]
110.400.000
110.400.000
PTKP

-          Diri sendiri
15.840.000
24.300.000
-          Status Kawin
1.320.000
2.025.000
-          Tanggungan (1)
1.320.000
2.025.000
  Jumlah
18.480.000
28.350.000
Penghasilan Kena Pajak
91.920.000
82.050.000
PPh Pasal 21 setahun[3]
8.788.000
7.307.500
PPh Pasal 21 sebulan[4]
732.333
608.958