KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-62/PJ/2014
TENTANG
PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI SECARA E-FILING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : KEP-62/PJ/2014
TENTANG
PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI SECARA E-FILING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa perkembangan teknologi yang sangat pesat telah
menjadi tantangan Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat meningkatkan pelayanan
kepada Wajib Pajak;
b. bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal
Pajak (www.pajak.go.id) merupakan bentuk
pemanfaatan sarana teknologi untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak
sehingga tercipta prosedur penyampaian SPT yang mudah, cepat, dan efisien bagi
Wajib Pajak;
c. bahwa terdapat Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT
secara e-Filing namun menghadapi kesulitan dalam pelaksanaannya sehingga dalam
rangka pembelajaran dan memberi kesempatan bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk
menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing serta untuk meningkatkan kualitas data
perpajakan perlu diberikan kebijakan yang mendorong pemanfaatan e-Filing
melalui website Direktorat Jenderal Pajak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, serta berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu yang
Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan
Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi
Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan
bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara e-Filing;
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu yang
Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak
Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI SECARA E-FILING.
PERTAMA :
Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2013 secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi namun tidak melewati tanggal 30 April 2014 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.
KEDUA :
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA adalah sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak;
4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak; dan
5. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY