Minggu, 24 Februari 2013

PELAPORAN SPT TAHUNAN
Seiring dengan akan berakhirnya tahun pajak 2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan terbaru terkait dengan proses penyampaian SPT Tahunan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan, yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 januari 2013. Peraturan ini mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011 (berlaku sejak 30 Desember 2011) tentang perubahan kedua Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-26/PJ/2012 mengatur bagaimana cara wajib pajak (WP) menyampaikan SPT Tahunan. Ada 4 (empat) cara penyampaian SPT Tahunan yang diatur dalam peraturan ini, yaitu:
  1. Secara Langsung,
    • Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
      (Pasal 2 ayat (2) PER-26/PJ/2012)
      1. Melalui TPT;
        • Penyampaian SPT Tahunan harus disampaikan di TPT KPP tempat WP terdaftar dalam hal :
          (Pasal 2 ayat (3) PER-26/PJ/2012)
          1. SPT Tahunan LB;
          2. SPT Tahunan pembetulan;
          3. SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan/atau
          4. SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT
      2. Melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja
        • Yang dapat disampaikan melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja adalah untuk SPT Tahunan selain : SPT Tahunan LB, SPT Tahunan pembetulan, atau SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT
    • Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya
      (Pasal 2 ayat (4) PER-26/PJ/2012)
  2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
    • Penyampaian SPT Tahunan melalui pos dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir) yang berisi data sebagai berikut:
      (Pasal 2 ayat (5) PER-26/PJ/2012)
      1. Nama Wajib Pajak;
      2. NPWP;
      3. Tahun Pajak;
      4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
      5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- ...);
      6. Perubahan Data (Ada/Tidak Ada);
      7. Nomor Telepon;
      8. Pernyataan; dan
      9. Tanda Tangan WP.
  3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
    • Penyampaian SPT Tahunan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir) yang berisi data sebagai berikut:
      (Pasal 2 ayat (5) PER-26/PJ/2012)
      1. Nama Wajib Pajak;
      2. NPWP;
      3. Tahun Pajak;
      4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
      5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- ...);
      6. Perubahan Data (Ada/Tidak Ada);
      7. Nomor Telepon;
      8. Pernyataan; dan
      9. Tanda Tangan WP.
  4. E-filling melalui website DJP (www.pajak.go.id) atau penyedia jasa ASP
Kurs Pajak yang Berlaku dari 20 Februari 2013 - 26 Februari 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri Keuangan No. 11/KM.11/2013 tanggal 19 Februari 2013.
Bila di situs ini terlambat update silakan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
Dollar Amerika Serikat ( USD ) , 1 9.653,00
Dolar Australia ( AUD ) , 1 9.941,03
Dolar Canada ( CAD ) , 1 9.598,66
Kroner Denmark ( DKK ) , 1 1.732,13
Dolar Hongkong ( HKD ) , 1 1.244,68
Ringgit Malaysia ( MYR ) , 1 3.118,25
Dolar Selandia Baru ( NZD ) , 1 8.130,17
Kroner Norwegia ( NOK ) , 1 1.749,38
Poundsterling Inggris ( GBP ) , 1 14.991,96
Dolar Singapura ( SGD ) , 1 7.786,02
Kroner Swedia ( SEK ) , 1 1.523,53
Franc Swiss ( CHF ) , 1 10.478,05
Yen Jepang ( JPY ) , 100 10.294,56
Kyat Myanmar ( MMK ) , 1 11,24
Rupee India ( INR ) , 1 178,62
Dinar Kuwait ( KWD ) , 1 34.216,74
Rupee Pakistan ( PKR ) , 1 98,41
Peso Philipina ( PHP ) , 1 237,46
Riyad Saudi Arabia ( SAR ) , 1 2.573,79
Rupee Srilanka ( LKR ) , 1 76,34
Baht Thailand ( THB ) , 1 323,25
Dolar Brunei D. ( BND ) , 1 7.788,66
EURO ( EUR ) , 1 12.922,78
Yuan China ( CNY ) , 1 1.548,06
Won Korea ( KRW ) , 1 8,90

Minggu, 03 Februari 2013

KURS PAJAK 30 Januari 2013 - 5 Februari 2013
 
Kurs Pajak yang Berlaku dari 30 Januari 2013 - 5 Februari 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri Keuangan No. 06/KM.11/2013 tanggal 29 Januari 2013.
Bila di situs ini terlambat update silakan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
Dollar Amerika Serikat ( USD ) , 1 9.666,00
Dolar Australia ( AUD ) , 1 10.133,61
Dolar Canada ( CAD ) , 1 9.651,32
Kroner Denmark ( DKK ) , 1 1.733,96
Dolar Hongkong ( HKD ) , 1 1.246,55
Ringgit Malaysia ( MYR ) , 1 3.173,00
Dolar Selandia Baru ( NZD ) , 1 8.107,70
Kroner Norwegia ( NOK ) , 1 1.743,59
Poundsterling Inggris ( GBP ) , 1 15.277,83
Dolar Singapura ( SGD ) , 1 7.854,64
Kroner Swedia ( SEK ) , 1 1.489,86
Franc Swiss ( CHF ) , 1 10.410,13
Yen Jepang ( JPY ) , 100 10.749,35
Kyat Myanmar ( MMK ) , 1 11,27
Rupee India ( INR ) , 1 179.92
Dinar Kuwait ( KWD ) , 1 34.314,72
Rupee Pakistan ( PKR ) , 1 98,92
Peso Philipina ( PHP ) , 1 237,79
Riyad Saudi Arabia ( SAR ) , 1 2.577,39
Rupee Srilanka ( LKR ) , 1 76,08
Baht Thailand ( THB ) , 1 323,89
Dolar Brunei D. ( BND ) , 1 7.856,17
EURO ( EUR ) , 1 12.939,53
Yuan China ( CNY ) , 1 1.553,58
Won Korea ( KRW ) , 1 9,03