Kamis, 31 Januari 2013

BAGAIMANA CARA MELAPORKAN SPT TAHUNAN


TATA CARA PELAPORAN SPT TAHUNAN 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-26/PJ/2012 mengatur bagaimana cara wajib pajak (WP) menyampaikan SPT Tahunan. Ada 4 (empat) cara penyampaian SPT Tahunan yang diatur dalam peraturan ini, yaitu:
  1. Secara Langsung,
    • Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
      (Pasal 2 ayat (2) PER-26/PJ/2012)
      1. Melalui TPT;
        • Penyampaian SPT Tahunan harus disampaikan di TPT KPP tempat WP terdaftar dalam hal :
          (Pasal 2 ayat (3) PER-26/PJ/2012)
          1. SPT Tahunan LB;
          2. SPT Tahunan pembetulan;
          3. SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan/atau
          4. SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT
      2. Melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja
        • Yang dapat disampaikan melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja adalah untuk SPT Tahunan selain : SPT Tahunan LB, SPT Tahunan pembetulan, atau SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT
    • Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya
      (Pasal 2 ayat (4) PER-26/PJ/2012)
  2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
    • Penyampaian SPT Tahunan melalui pos dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir) yang berisi data sebagai berikut:
      (Pasal 2 ayat (5) PER-26/PJ/2012)
      1. Nama Wajib Pajak;
      2. NPWP;
      3. Tahun Pajak;
      4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
      5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- ...);
      6. Perubahan Data (Ada/Tidak Ada);
      7. Nomor Telepon;
      8. Pernyataan; dan
      9. Tanda Tangan WP.
  3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
    • Penyampaian SPT Tahunan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir) yang berisi data sebagai berikut:
      (Pasal 2 ayat (5) PER-26/PJ/2012)
      1. Nama Wajib Pajak;
      2. NPWP;
      3. Tahun Pajak;
      4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
      5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- ...);
      6. Perubahan Data (Ada/Tidak Ada);
      7. Nomor Telepon;
      8. Pernyataan; dan
      9. Tanda Tangan WP.
  4. E-filling melalui website DJP (www.pajak.go.id) atau penyedia jasa ASP

Senin, 28 Januari 2013

DAFTAR KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK

DAFTAR KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK

Kode KPP berada di ***  pada contoh format penomoran NPWP dibawah :
00.000.000.0-***.000
berikut daftar Kode KPP se-Indonesia per MARET 2012 (Kode KPP Bisa berubah jika terjadi pemekaran wilayah) *Apabila terjadi kesalahan pada daftar dibawah atau ada pemekaran wilayah …mohon Comment ;)
001 KPP Pratama Jakarta Matraman
002 KPP Pratama Jakarta Jatinegara
003 KPP Pratama Jakarta Pulogadung
004 KPP Pratama Jakarta Cakung Satu
005 KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
006 KPP Pratama Jakarta Cakung Dua
007 KPP Madya Jakarta Timur
008 KPP Pratama Jakarta Duren Sawit
009 KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo
011 KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu
012 KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
013 KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama
014 KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan
015 KPP Pratama Jakarta Tebet
016 KPP Pratama Jakarta Cilandak
017 KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu
018 KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua
019 KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua
021 KPP Pratama Jakarta Menteng Satu
022 KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
023 KPP Pratama Jakarta Senen
024 KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih
025 KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
026 KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
027 KPP Pratama Jakarta Kemayoran
028 KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
029 KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
031 KPP Pratama Jakarta Palmerah
032 KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu
033 KPP Pratama Jakarta Tambora
034 KPP Pratama Jakarta Cengkareng
035 KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu
036 KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan
037 KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua
038 KPP Madya Jakarta Barat
039 KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua
041 KPP Pratama Jakarta Penjaringan
042 KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok
043 KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading
044 KPP Pratama Jakarta Pademangan
045 KPP Pratama Jakarta Koja
046 KPP Madya Jakarta Utara
047 KPP Pratama Jakarta Pluit
048 KPP Pratama Jakarta Sunter
051 KPP Badan Usaha Milik Negara
052 KPP Penanaman Modal Asing Satu
053 KPP Badan dan Orang Asing Satu
054 KPP Perusahaan Masuk Bursa
055 KPP Penanaman Modal Asing Dua
056 KPP Penanaman Modal Asing Tiga
057 KPP Penanaman Modal Asing Empat
058 KPP Penanaman Modal Asing Lima
059 KPP Penanaman Modal Asing Enam
061 KPP Pratama Jakarta Pancoran
062 KPP Madya Jakarta Selatan
063 KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
064 KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga
071 KPP Pratama Jakarta Menteng Dua
072 KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
073 KPP Madya Jakarta Pusat
074 KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
075 KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua
076 KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga
077 KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
081 KPP Badan dan Orang Asing Dua
085 KPP Pratama Jakarta Kalideres
086 KPP Pratama Jakarta Kembangan
091 KPP Wajib Pajak Besar Satu
092 KPP Wajib Pajak Besar Dua
093 KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi
101 KPP Pratama Banda Aceh
102 KPP Pratama Lhokseumawe
103 KPP Pratama Meulaboh
104 KPP Pratama Bireuen
105 KPP Pratama Langsa
106 KPP Pratama Tapak Tuan
107 KPP Pratama Subulussalam
111 KPP Pratama Medan Barat
112 KPP Pratama Medan Belawan
113 KPP Pratama Medan Timur
114 KPP Pratama Tebing Tinggi
115 KPP Pratama Kisaran
116 KPP Pratama Rantau Prapat
117 KPP Pratama Pematang Siantar
118 KPP Pratama Padang Sidempuan
119 KPP Pratama Binjai
121 KPP Pratama Medan Polonia
122 KPP Pratama Medan Kota
123 KPP Madya Medan
124 KPP Pratama Medan Petisah
125 KPP Pratama Lubuk Pakam
126 KPP Pratama Sibolga
127 KPP Pratama Balige
128 KPP Pratama Kabanjahe
201 KPP Pratama Padang
202 KPP Pratama Bukittinggi
203 KPP Pratama Solok
204 KPP Pratama Payakumbuh
211 KPP Pratama Pekanbaru Senapelan
212 KPP Pratama Dumai
213 KPP Pratama Rengat
214 KPP Pratama Tanjung Pinang
215 KPP Pratama Batam
216 KPP Pratama Pekanbaru Tampan
217 KPP Madya Batam
218 KPP Madya Pekanbaru
219 KPP Pratama Bengkalis
221 KPP Pratama Bangkinang
222 KPP Pratama Pangkalan Kerinci
223 KPP Pratama Tanjung Balai Karimun
224 KPP Pratama Bintan
301 KPP Pratama Palembang Ilir Timur
302 KPP Pratama Baturaja
303 KPP Pratama Lubuk Linggau
304 KPP Pratama Pangkal Pinang
305 KPP Pratama Tanjung Pandan
306 KPP Pratama Palembang Seberang Ulu
307 KPP Pratama Palembang Ilir Barat
308 KPP Madya Palembang
309 KPP Pratama Lahat
311 KPP Pratama Bengkulu
312 KPP Pratama Kayu Agung
313 KPP Pratama Prabumulih
314 KPP Pratama Sekayu
315 KPP Pratama Bangka
321 KPP Pratama Metro
322 KPP Pratama Tanjung Karang
323 KPP Pratama Kedaton
324 KPP Pratama Teluk Betung
325 KPP Pratama Natar
326 KPP Pratama Kotabumi
327 KPP Pratama Curup
328 KPP Pratama Argamakmur
331 KPP Pratama Jambi
332 KPP Pratama Muara Bungo
333 KPP Pratama Bangko
334 KPP Pratama Kuala Tungkal
401 KPP Pratama Serang
402 KPP Pratama Tangerang Barat
403 KPP Pratama Cibinong
404 KPP Pratama Bogor
405 KPP Pratama Sukabumi
406 KPP Pratama Cianjur
407 KPP Pratama Bekasi Utara
408 KPP Pratama Karawang Utara
409 KPP Pratama Purwakarta
411 KPP Pratama Serpong
412 KPP Pratama Depok
413 KPP Pratama Cikarang Selatan
414 KPP Pratama Cikarang Utara
415 KPP Madya Tangerang
416 KPP Pratama Tangerang Timur
417 KPP Pratama Cilegon
418 KPP Pratama Kosambi
419 KPP Pratama Pandeglang
421 KPP Pratama Cimahi
422 KPP Pratama Bandung Tegallega
423 KPP Pratama Bandung Cibeunying
424 KPP Pratama Bandung Karees
425 KPP Pratama Tasikmalaya
426 KPP Pratama Cirebon
428 KPP Pratama Bandung Bojonagara
429 KPP Pratama Bandung Cicadas
431 KPP Madya Bekasi
432 KPP Pratama Bekasi Selatan
433 KPP Pratama Karawang Selatan
434 KPP Pratama Ciawi
435 KPP Pratama Cibitung
436 KPP Pratama Cileungsi
437 KPP Pratama Indramayu
438 KPP Pratama Kuningan
439 KPP Pratama Subang
441 KPP Madya Bandung
442 KPP Pratama Ciamis
443 KPP Pratama Garut
444 KPP Pratama Majalaya
445 KPP Pratama Soreang
446 KPP Pratama Sumedang
451 KPP Pratama Tigaraksa
501 KPP Pratama Tegal
502 KPP Pratama Pekalongan
503 KPP Pratama Semarang Barat
504 KPP Pratama Semarang Timur
505 KPP Pratama Salatiga
506 KPP Pratama Kudus
507 KPP Pratama Pati
508 KPP Pratama Semarang Selatan
509 KPP Pratama Semarang Tengah Dua
511 KPP Madya Semarang
512 KPP Pratama Semarang Tengah Satu
513 KPP Pratama Batang
514 KPP Pratama Blora
515 KPP Pratama Demak
516 KPP Pratama Jepara
517 KPP Pratama Semarang Candisari
518 KPP Pratama Semarang Gayamsari
521 KPP Pratama Purwokerto
522 KPP Pratama Cilacap
523 KPP Pratama Kebumen
524 KPP Pratama Magelang
525 KPP Pratama Klaten
526 KPP Pratama Surakarta
527 KPP Pratama Boyolali
528 KPP Pratama Karanganyar
529 KPP Pratama Purbalingga
531 KPP Pratama Purworejo
532 KPP Pratama Sukoharjo
533 KPP Pratama Temanggung
541 KPP Pratama Yogyakarta
542 KPP Pratama Sleman
543 KPP Pratama Bantul
544 KPP Pratama Wates
545 KPP Pratama Wonosari
601 KPP Pratama Bojonegoro
602 KPP Pratama Mojokerto
603 KPP Pratama Sidoarjo Barat
604 KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal
605 KPP Pratama Surabaya Krembangan
606 KPP Pratama Surabaya Gubeng
607 KPP Pratama Surabaya Tegalsari
608 KPP Pratama Pamekasan
609 KPP Pratama Surabaya Wonocolo
611 KPP Pratama Surabaya Genteng
612 KPP Pratama Gresik Utara
613 KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan
614 KPP Pratama Surabaya Sawahan
615 KPP Pratama Surabaya Rungkut
616 KPP Pratama Surabaya Simokerto
617 KPP Pratama Sidoarjo Selatan
618 KPP Pratama Surabaya Karangpilang
619 KPP Pratama Surabaya Mulyorejo
621 KPP Pratama Madiun
622 KPP Pratama Kediri
623 KPP Pratama Malang Selatan
624 KPP Pratama Pasuruan
625 KPP Pratama Probolinggo
626 KPP Pratama Jember
627 KPP Pratama Banyuwangi
628 KPP Pratama Batu
629 KPP Pratama Tulungagung
631 KPP Madya Surabaya
641 KPP Madya Sidoarjo
642 KPP Pratama Gresik Selatan
643 KPP Pratama Sidoarjo Utara
644 KPP Pratama Bangkalan
645 KPP Pratama Lamongan
646 KPP Pratama Ngawi
647 KPP Pratama Ponorogo
648 KPP Pratama Tuban
651 KPP Madya Malang
652 KPP Pratama Malang Utara
653 KPP Pratama Blitar
654 KPP Pratama Kepanjen
655 KPP Pratama Pare
656 KPP Pratama Situbondo
657 KPP Pratama Singosari
701 KPP Pratama Pontianak
702 KPP Pratama Singkawang
703 KPP Pratama Ketapang
704 KPP Pratama Mempawah
705 KPP Pratama Sanggau
706 KPP Pratama Sintang
711 KPP Pratama Palangkaraya
712 KPP Pratama Sampit
713 KPP Pratama Pangkalanbun
714 KPP Pratama Muara Teweh
721 KPP Pratama Balikpapan
722 KPP Pratama Samarinda
723 KPP Pratama Tarakan
724 KPP Pratama Bontang
725 KPP Madya Balikpapan
726 KPP Pratama Penajam
727 KPP Pratama Tanjung Redeb
728 KPP Pratama Tenggarong
731 KPP Pratama Banjarmasin
732 KPP Pratama Banjarbaru
733 KPP Pratama Barabai
734 KPP Pratama Batulicin
735 KPP Pratama Tanjung
801 KPP Pratama Makassar Utara
802 KPP Pratama Pare-Pare
803 KPP Pratama Palopo
804 KPP Pratama Makassar Barat
805 KPP Pratama Makassar Selatan
806 KPP Pratama Bulukumba
807 KPP Pratama Bantaeng
808 KPP Pratama Watampone
809 KPP Pratama Maros
811 KPP Pratama Kendari
812 KPP Madya Makassar
813 KPP Pratama Majene
814 KPP Pratama Mamuju
815 KPP Pratama Kolaka
816 KPP Pratama Bau-Bau
821 KPP Pratama Manado
822 KPP Pratama Gorontalo
823 KPP Pratama Bitung
824 KPP Pratama Kotamobagu
825 KPP Pratama Tahuna
831 KPP Pratama Palu
832 KPP Pratama Luwuk
833 KPP Pratama Poso
834 KPP Pratama Toli-Toli
901 KPP Pratama Denpasar Barat
902 KPP Pratama Singaraja
903 KPP Pratama Denpasar Timur
904 KPP Madya Denpasar
905 KPP Pratama Badung Selatan
906 KPP Pratama Badung Utara
907 KPP Pratama Gianyar
908 KPP Pratama Tabanan
911 KPP Pratama Mataram Barat
912 KPP Pratama Raba Bima
913 KPP Pratama Sumbawa Besar
914 KPP Pratama Mataram Timur
915 KPP Pratama Praya
921 KPP Pratama Maumere
922 KPP Pratama Kupang
923 KPP Pratama Ende
924 KPP Pratama Ruteng
925 KPP Pratama Atambua
926 KPP Pratama Waingapu
941 KPP Pratama Ambon
942 KPP Pratama Ternate
943 KPP Pratama Tobelo
951 KPP Pratama Sorong
952 KPP Pratama Jayapura
953 KPP Pratama Timika
954 KPP Pratama Biak
955 KPP Pratama Manokwari
956 KPP Pratama Merauke
 Kurs Pajak yang Berlaku dari 23 Januari 2013 - 29 Januari 2013
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri Keuangan No. 05/KM.11/2013 tanggal 22 Januari 2013.
Bila di situs ini terlambat update silakan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
Dollar Amerika Serikat ( USD ) , 1 9,763.00
Dolar Australia ( AUD ) , 1 10,290.58
Dolar Canada ( CAD ) , 1 9,882.18
Kroner Denmark ( DKK ) , 1 1,742.65
Dolar Hongkong ( HKD ) , 1 1,259.33
Ringgit Malaysia ( MYR ) , 1 3,236.21
Dolar Selandia Baru ( NZD ) , 1 8,180.05
Kroner Norwegia ( NOK ) , 1 1,748.90
Poundsterling Inggris ( GBP ) , 1 15,581.82
Dolar Singapura ( SGD ) , 1 7,961.05
Kroner Swedia ( SEK ) , 1 1,500.64
Franc Swiss ( CHF ) , 1 10,466.80
Yen Jepang ( JPY ) , 100 10,926.96
Kyat Myanmar ( MMK ) , 1 11.37
Rupee India ( INR ) , 1 179.95
Dinar Kuwait ( KWD ) , 1 34,672.97
Rupee Pakistan ( PKR ) , 1 99.99
Peso Philipina ( PHP ) , 1 240.20
Riyad Saudi Arabia ( SAR ) , 1 2,603.29
Rupee Srilanka ( LKR ) , 1 77.12
Baht Thailand ( THB ) , 1 327.50
Dolar Brunei D. ( BND ) , 1 7,962.87
EURO ( EUR ) , 1 13,005.22
Yuan China ( CNY ) , 1 1,570.21
Won Korea ( KRW ) , 1 9.22

Selasa, 22 Januari 2013

KURS PAJAK ( Keputusan Menteri Keuangan Nomor 04/KM.11/2013.)


Kurs Pajak yang Berlaku dari 16 Januari 2013 - 22 Januari 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 04/KM.11/2013.
Bila di situs ini terlambat update silakan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
Dollar Amerika Serikat ( USD ) , 1 9.821,00
Dolar Australia ( AUD ) , 1 10.344,25
Dolar Canada ( CAD ) , 1 9.966,11
Kroner Denmark ( DKK ) , 1 1.737,96
Dolar Hongkong ( HKD ) , 1 1.266,91
Ringgit Malaysia ( MYR ) , 1 3.240,87
Dolar Selandia Baru ( NZD ) , 1 8.234,94
Kroner Norwegia ( NOK ) , 1 1.765,64
Poundsterling Inggris ( GBP ) , 1 15.805,99
Dolar Singapura ( SGD ) , 1 8.007,44
Kroner Swedia ( SEK ) , 1 1.507,62
Franc Swiss ( CHF ) , 1 10.684,31
Yen Jepang ( JPY ) , 100 11 .116,04
Kyat Myanmar ( MMK ) , 1 11,51
Rupee India ( INR ) , 1 179,30
Dinar Kuwait ( KWD ) , 1 34.828,31
Rupee Pakistan ( PKR ) , 1 100,90
Peso Philipina ( PHP ) , 1 241,24
Riyad Saudi Arabia ( SAR ) , 1 2.618,67
Rupee Srilanka ( LKR ) , 1 77,68
Baht Thailand ( THB ) , 1 323,82
Dolar Brunei D. ( BND ) , 1 8.006,00
EURO ( EUR ) , 1 12.968,17
Yuan China ( CNY ) , 1 1.578,70
Won Korea ( KRW ) , 1 9,27

Minggu, 13 Januari 2013

BPHTB atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat

Pengenaan BPHTB atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat

Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Saat pewaris meninggal dunia, pada hakikatnya telah terjadi pemindahan hak dari pewaris kepada ahli waris. Saat terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan pemindahan hak tersebut merupakan saat perolehan hak karena waris menjadi objek pajak. Mengingat ahli waris memperoleh hak secara cuma-cuma, maka adalah wajar apabila perolehan hak karena waris tersebut termasuk objek pajak yang dikenakan pajak.


Perolehan hak karena hibah wasiat adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia. Pada umumnya penerima hibah wasiat adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga dengan pemberi hibah wasiat, atau orang pribadi yang tidak mampu. Disamping orang pribadi, penerima hibah wasiat juga berupa badan yang biasanya mempunyai kegiatan pelayanan kepentingan umum di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, yang semata-mata tidak mencari keuntungan.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang.

Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris dan hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Contoh 1 [NJOPTKP lebih besar dari nilai pasar & NJOP]
Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 200.000.000,00. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 250.000.000,00. Apabila di Kabupaten/Kota letak tanah dan bangunan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal waris (NPOPTKP) sebesar Rp 300.000.000,00, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :
Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 250.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 300.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak N i h i l
BPHTB terutang N i h i l



Contoh 2 [Nilai pasar lebih besar dari NJOP & NJOPTKP]
Seorang anak memperoleh hibah wasiat dari ayah kandungnya sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 500.000.000,00. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai JuaI Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 450.000.000,00. Apabila di Kabupaten/Kota letak tanah dan bangunan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam hal hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/isteri, sebesar Rp 300.000.000,00, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :
Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 500.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 300.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 200.000.000,00
BPHTB yang seharusnya terutang = 5% x Rp 200.000.000,00
= Rp I0.000.000,00
BPHTB yang terutang = 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp 5.000.000,00


Contoh 3
Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 500.000.000,00. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 800.000.000,00. Apabila di Kabupaten/Kota letak tanah dan bangunan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam hal waris sebesar Rp 300.000.000,00, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :
Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 800.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 300.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 500.000.000,00
BPHTB yang seharusnya terutang = 5% x Rp 500.000.000,00
= Rp 25.000.000,00
BPHTB terutang = 50% x Rp 25.000.000,00 = Rp 12.500.000,00

Contoh 4
Suatu Yayasan Panti Asuhan Anak Yatim Piatu memperoleh hibah wasiat dari seseorang sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 1.000.000.000,00. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp 900.000.000,00. Apabila di Kabupaten/Kota letak tanah dan bangunan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal selain waris dan hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/isteri, sebesar Rp 60.000.000,00, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :
Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 1.000.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 60.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 940.000.000,00
BPHTB yang seharusnya terutang = 5% x Rp 940.000.000,00
= Rp 47.000.000,00
BPHTB yang terutang = 50% x Rp 47.000.000,00
= Rp 23.500.000,00

[Dikutip dari PP 111 Tahun 2000]

Catatan : Untuk mendapatkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang berlaku bisa ditanyakan ke KPP Pratama di Seksi Ekstensifikasi (pelayanan PBB hanya ada di KPP Pratama atau KPPBB jika belum ada KPP Pratama).

BPHTB

BPHTB

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan [BPHTB] merupakan pajak yang pertama diserahkan ke Pemkot/Pemkab. Mulai 1 Januari 2011, BPHTB menjadi pajak daerah dan dikelola oleh Pemerintah Kota [pemkot] atau Pemerintah Kabupatan [pemkab]. Sebelumnya, BPHTB dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini DJP [Direktorat Jenderal Pajak].

BPHTB "lahir" berdasarkan dengan Undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan, kita sebut saja UU BPHTB. Tahun 2000, UU BPHTB mengalami perubahan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2000. Kedua undang-undang ini memberikan kewenangan kepada DJP untuk memungut BPHTB dari rakyat Indonesia.

Pada tahun 2009, telah diundangkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita sebut saja UU PDRD. Berdasarkan UU PDRD ini, sejak 1 Januari 2011, DJP mengalihkan pengelolaan BPHTB kepada Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupaten.

Secara substansi, tidak ada perubahan aturan yang signifikan antara UU BPHTB dengan UU PDRD. Berikut adalah perbandingan aturan di UU BPHTB dengan UU PDRD [di UU PDRD, BPHTB diatur di Bagian Ketujuh Belas, mulai Pasal 85 sampai dengan Pasal 93] :

Pengurangan PBB

Jika pada posting sebelumnya, PER-6/PJ./2008 diatur tentang pengurangan denda administrasi PBB maka pada posting kali ini akan disalin tata cara pengurangan PBB, pokok pajaknya. Hal ini diatur di Keputusan Menteri Keuangan No. 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan PBB. Nah, biar tidak terlalu panjang, saya potong sampai pasal 6 saja deh. Selamat mencermati!

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Pajak terutang adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang;
2. Bencana alam adalah gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus dan sebagainya;
3. Sebab-sebab lain yang luar biasa adalah kebakaran, kekeringan, wabah penyakit dan hama tanaman;
4. Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya adalah :
a. obyek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi;
b. objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jualnya meningkat akibat adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan;
c. objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
d. objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
e. objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan;
f. objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius sepanjang tahun, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan.


Pasal 2

Pengurangan atas pajak terutang dapat diberikan kepada :
1. wajib pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4;
2. wajib pajak orang pribadi atau badan dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan 3;
3. wajib pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan.


Pasal 3

Pengurangan PBB diberikan atas pajak terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).


Pasal 4

(1) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dapat diberikan setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang, dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi objek pajak serta penghasilan wajib pajak.
(2) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 dapat diberikan sampai dengan 100% (seratus persen) dari besarnya pajak terutang.
(3) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang.


Pasal 5

(1) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan.
(2) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung :
a. sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP; atau
b. sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa.


Pasal 6

(1) Permohonan pengurangan pajak terutang dapat diajukan secara kolektif atau perseorangan.

(2) Permohonan pengurangan pajak terutang secara perseorangan harus dilampiri :
a. foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya; dan
b. foto copy tanda anggota Veteran, bagi anggota Veteran.

(3) Permohonan pengurangan pajak terutang secara kolektif dapat diajukan sebelum SPPT diterbitkan, selambat-lambatnya tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang bersangkutan melalui :
a. Pemerintah Daerah setempat; atau
b. Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia, bagi anggota Veteran.

(4) Permohonan pengurangan pajak terutang untuk wajib pajak badan harus dilampiri dengan :
a. Foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya;
b. Foto copy SPT PPh tahun pajak terakhir beserta lampirannya; dan
c. Laporan Keuangan.

(5) Permohonan pengurangan pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 harus dilampiri Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat/Instansi terkait.

(6) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pajak terutang apabila telah melunasi PBB untuk tahun sebelumnya atas objek pajak yang sama.

PPN Jasa Tenaga Kerja

Jasa Tenaga Kerja termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai menurut Pasal 4A UU PPN 1984 amandemen 2009. Hanya saja, sering kali masyarakat umum belum mengerti jasa tenaga kerja yang dikecualikan di undang-undang. Umumnya masih tertukar-tukar dengan jasa outsourcing. Padahal bukan itu. Karena itu perlu dipertegas, jasa tenga kerja yang dikecualikan sebagai objek PPN itu yang bagaimana?

Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2012 mengatur lebih rinci maksud jasa tenaga kerja yang dikecualikan sebagai objek PPN. Dibawah ini adalah catatan saya yang diambil dari Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2012.

Ada 3 kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN, yaitu:
[1.] jasa tenaga kerja
Jasa Tenaga Kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan kriteria:
[a.] tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
[b.] tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.

[2.] jasa penyediaan tenaga kerja
Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Contoh jasa penyediaan tenaga kerja: kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/ atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.

Kelompok jasa penyediaan tenaga kerja memiliki syarat:
[a.] pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga
kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya;
[b.] pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan/ atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
[c.] pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan
setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
[d.] tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Nah .... kalau lihat syarat diatas, maka jasa outsourcing berbeda dengan jasa penyediaan tenaga kerja. Apapun istilah jasa tersebut, jika keempat syarat diatas (syarat kumulatif) tidak terpenuhi maka terutang PPN sehingga harus dipungut oleh pengguna jasa. Hanya saja Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi syarat diatas terdiri dari dua :
pertama ---> total tagihan
kedua ---> total tagihan dikurangi gaji / upah / honor pegawai

Cara pertama, DPP dari total tagihan jika dalam faktur pajak atau tagihan tidak di pisah antara tagihan yang seharusnya diminta oleh pengusaha dengan imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

Cara kedua, DPP dari total tagihan yang seharusnya diminta oleh pengusaha dikurangi dengan  imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.


[3.] Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja adalah jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Termasuk dalam kelompok jasa ini adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

Meminta Pengurangan Denda PBB

Meminta Pengurangan Denda PBB

Berikut ini ada salinan pasal-pasal Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ./2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan. Mudah-mudahan berguna bagi mereka yang keberatan dengan penetapan besarnya PBB oleh kantor pajak.

PBB adalah masalah pajak untuk kelas atas sampai rakyat jelata. Sehingga, tidak jarang penetapan denda PBB sebesar [misalkan] Rp.100.000,00 akan memberatkan Wajib Pajak. Untuk tata cara permintaan pengurangan, peraturannya akan saya cari dulu :-)

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan UU KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

2. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan UU PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

3. Pengurangan denda administrasi adalah pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU PBB.

4. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPPBB/KPP Pratama adalah KPPBBIKPP Pratama tempat objek pajak terdaftar.

5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terhutang kepada Wajib Pajak.

6. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan
SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a UU PBB.

7. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan STP PBB adalah Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) UU PBB.

8. Bukti pelunasan PBB adalah Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan STTS.

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak dapat mengurangkan denda administrasi karena hal-hal tertentu.

(2) Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak yang tercantum dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) UU PBB;

b. denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) UU PBB.

(3) Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang mengalami kesulitan keuangan atau Wajib Pajak badan yang mengalami kesulitan likuiditas.

Pasal 3

(1) Permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif.

(2) Permintaan pengurangan denda administrasi secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan pokok pajak paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

(3) Permintaan pengurangan denda administrasi secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Desa/Lurah.

Pasal 4

(1) Permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. satu permintaan diajukan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, kecuali yang diajukan secara kolektif;

b. diajukan kepada Kepala KPPBB/KPP Pratama;

c. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

d. mengemukakan besarnya persentase pengurangan denda administrasi yang diminta disertai alasan yang jelas;

e. melampirkan surat kuasa khusus dalam hal surat permintaan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KUP kecuali permintaan yang diajukan secara kolektif;

f. melunasi pokok pajak yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

g. tidak memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan belum daluwarsa menurut ketentuan perpajakan yang berlaku;

h. permintaan pengurangan secara kolektif hanya untuk SPPT dan/atau SKP PBB, atau STP PBB Tahun Pajak yang sama;

i. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pelunasan pokok pajak yang dimintakan pengurangan denda administrasi.

(2) Dalam hal kepada Wajib Pajak diberikan pengurangan pajak yang terutang, maka pokok pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah pokok pajak setelah pengurangan.

(3) Permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti pendukung.

Pasal 5

(1) Dalam hal pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala KPPBB/KPP Pratama dapat meminta kepada Wajib Pajak untuk melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud.

(2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun atas kesadaran sendiri, Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi oleh KPPBBIKPP Pratama.

(3) Permintaan pengurangan denda administrasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan telah melampui waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dianggap sebagai surat permintaan sehingga tidak dipertimbangkan.

Pasal 6

Terhadap SPPT/SKP PBB/STP PBB yang telah diajukan permintaan pengurangan denda administrasi tidak dapat lagi diajukan permintaan pengurangan denda administrasi.

Pasal 7

Bukti pendukung permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk:

a. Wajib Pajak orang pribadi:

1. fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

2. fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun;

3. fotokopi bukti pelunasan pokok pajak tahun yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

4. fotokopi slip gaji atau dokumen lain yang menyatakan besarnya penghasilan dan/atau surat keterangan kesulitan keuangan dari Kepala Desa/Lurah;

5. fotokopi bukti pendukung lainnya.

b. Wajib Pajak orang pribadi secara kolektif:

1. fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

2. fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun;

3. fotokopi bukti pelunasan pokok pajak tahun yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

4. surat keterangan kesulitan keuangan dari Kepala Desa/Lurah; dan

5. fotokopi bukti pendukung lainnya.

c. Wajib Pajak badan:

1. fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

2. fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun;

3. fotokopi bukti pelunasan pokok pajak tahun yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

4. fotokopi laporan keuangan; dan

5. fotokopi bukti pendukung lainnya.

Pasal 8

Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan pokok pajak paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Wajib Pajak badan.

Pasal 9

(1) Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk pokok pajak lebih banyak dari Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk pokok pajak lebih banyak dari Rp. 500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

(3) Kepala KPPBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk pokok pajak paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 10

(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permintaan.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pengurangan denda administrasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) harus diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pengurangan denda administrasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kepala KPPBBIKPP Pratama tidak memberi suatu keputusan, maka permintaan dianggap dikabulkan dengan menerbitkan keputusan sesuai dengan permintaan Wajib Pajak.

(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penelitian.

Pasal 11

Bentuk formulir Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan formulir Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditetapkan sebagaimana Lampiran I dan Lampiran II peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 12

Permintaan pengurangan denda administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini diselesaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku.

Pasal 13

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Februari 2008

Direktur Jenderal Pajak,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

KURS PAJAK Tanggal 9 – 15 Januari 2013

1.
Rp
9.738,00

Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
2.
Rp
10.195,45

“    dolar Australia (AUD) 1,-
3.
Rp
9.860,46

“    dolar Canada (CAD) 1,-
4.
Rp
1.714,11

“    kroner Denmark (DKK) 1,-
5.
Rp
1.256,26

“    dolar Hongkong (HKD) 1,-
6.
Rp
3.200,57

“    ringgit Malaysia (MYR) 1,-
7.
Rp
8.096,65

“    dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
8.
Rp
1.746,26

“    kroner Norwegia (NOK) 1,-
9.
Rp
15.741,29

“    poundsterling Inggris (GBP) 1,-
10.
Rp
7.952,27

“    dolar Singapura (SGD) 1,-
11.
Rp
1.494,84

“    kroner Swedia (SEK) 1,-
12.
Rp
10.581,60

“    franc Swiss (CHF) 1,-
13.
Rp
11.143,48

“    yen Jepang (JPY) 100,-
14.
Rp
11,35

“    kyat Myanmar (MMK) 1,-
15.
Rp
178,17

”    rupee India (INR) 1,-
16.
Rp
34.572,08

“    dinar Kuwait (KWD) 1,-
17.
Rp
99,96

“    rupee Pakistan (PKR) 1,-
18.
Rp
238,36

“    peso Philipina (PHP) 1,-
19.
Rp
2.596,33

“    riyal Saudi Arabia (SAR) 1,-
20.
Rp
76,41

“    rupee Sri Lanka (LKR) 1,-
21.
Rp
319,74

“    baht Thailand (THB) 1,-
22.
Rp
7.951,36

“    dollar Brunei Darussalam (BND) 1,-
23.
Rp
12.789,88

“    Euro (EUR) 1,-
24.
Rp
1.562,37

“    Renminbi Cina (CNY) 1,-
25.
Rp
9,16

“    Won Korea (KRW) 1,-

Rabu, 09 Januari 2013

Kewajiban Bagi Orang Pribadi yg Mempunyai NPWP

 Kewajiban Bagi Orang Pribadi yg Mempunyai NPWP


Saat ini mungkin sebagian besar Wajib Pajak OP sudah tidak kesulitan lagi dalam melakukan pengisian dan pelaporan SPT nya. Namun mungkin ada juga para Wajib Pajak OP yang masih kesulitan dalam mengisi SPTnya. Oleh karena hal tersebut maka saya akan membagi sedikit informasi.
Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi >>>>>>>>>  Tanggal 31 Maret 2013
Sedangkan Penyetoran Kekurangan PPh Terhutang ( PPh pasal 29 ) adalah sebelum Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut

Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi  (31 Maret 2013)
=========================
Ingat, Denda keterlambatan
penyampaian SPT PPh Orang Pribadi
Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)

  Bentuk FORM SPT Tahunan Orang Pribadi ada 3 Jenis Form :

1. Form 1770
Form 1770 adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan. Boleh dibilang, inilah media pelaporan pajak bagi para pengusaha / wiraswasta / juragan / majikan.

2. Form 1770S
Form 1770S adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang berstatus pegawai. Inilah media pelaporan pajak bagi para buruh dan pegawai.

3. Form 1770SS
Form 1770SS adalah media pelaporan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000 [ini menurut PER-34/PJ/2010]. Jadi perbedaan antara 1770S dan 1770SS adalah batasan penghasilan. Jika 1770S tidak ada batasan (unlimited) penghasilan yang diterima oleh pegawai, maka 177SS hanya mereka yang memiliki penghasilan setahun tidak lebih dari enam puluh juta rupiah saja. 

 Sistem Withholding Tax di Indonesia


Salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah Withholding Tax system(pemotongan/pemungutan pajak). Dalam sistem Withholding Tax, pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas Negara. Di akhir tahun pajak, pajak yang telah dipotong atau dipungut dan telah disetorkan ke kas negara itu akan menjadi pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong dengan melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan.
Sistem Withholding Tax di Indonesia diterapkan pada mekanisme pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Istilah pemotongan dimaksudkan untuk menyatakan jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterimanya (misal: PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23). Sedangkan yang dimaksud dengan pemungutan adalah jumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran yang berpotensi menimbulkan penghasilan kepada penerima pembayaran (misal: PPh Pasal 22).

Pemotongan PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah Pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Dalam Negeri, yaitu penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pemungutan PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah Pajak yang dipungut oleh:
  1. bendahara pemerintah terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  2. badan-badan tertentu terkait dengan penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
  3. WP Badan tertentu terkait pembayaran dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pemotongan PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari pemanfaatan modal (dividen, bunga, dan royalti), pemberian jasa (sewa, imbalan jasa), atau penyelenggaraan kegiatan (hadiah, penghargaan, dan bonus) selain yang dipotong PPh Pasal 21.

Pemotongan PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan WP Luar Negeri atas penghasilan yang tidak berasal dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT yang bersumber dari Indonesia. Pemotongan PPh Pasal 26 bersifat final (tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak), kecuali ditentukan lain.

Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dipotong dari penghasilan dengan perlakuan tersendiri yang diatur melalui peraturan pemerintah dan bersifat final. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 (2) antara lain: penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan/jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasiyang dijual di pasar modal, penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan kepada anggota koperasi (WP Orang Pribadi), penghasilan modal ventura dari transaksi penjualan saham/pengalihan penyertaan modal perusahaan pasangan usahanya, persewaan tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan usaha jasa konstruksi, serta penghasilan atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara.

Pemotongan PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang menggunakan norma penghitungan khusus untuk golongan WP tertentu, agar memudahkan WP tersebut dalam melakukan kewajiban perpajakannya, seperti: perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional; perusahaan asuransi luar negeri; perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi; perusahaan dagang asing; serta perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer). Untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi golongan WP tertentu tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari WP tertentu tersebut.

Bentuk Pelaporan Withholding Tax
Withholding Tax dilaporkan dalam bentuk SPT Masa yang akan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.adapun Batas waktu Penyampaian SPT Masa tersebut adalah pada tgl 20 bulan berikutnya sedangkan sanksi atas keterlambatan Pelaporan SPT Masa dikenakan sanksi Administrasi sebesar Rp 100.000,-(Seratus ribu rupiah )

JENIS & MACAM PAJAK DI INDONESIA


Jenis Pajak

Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
       Pajak Penghasilan / PPh terdiri dari :
a.PPh  Badan / PPh Orang Pribadi
b.PPh Pasal 21
c.PPh Pasal 22
d.PPh Pasal 23
e.PPh Pasal 25
f. PPh Pasal 26
g.PPh Pasal 29
I. PPh Pasal 4 Ayat 2 / PPh Final


2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :

a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.

Minggu, 06 Januari 2013

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 
dengan PTKP Baru thn 2013

Bagi Anda yang selama ini dipotong PPh Pasal 21  dari gaji Anda, tentu saja kenaikan PTKP berarti akan ada pengurangan PPh Pasal 21. Berapa besarnya pengurangan PPh Pasal 21 yang akan Anda dapatkan? Itu tergantung pada berapa tingkat gaji Anda dalam setahun. Ya, pengurangan pajak yang Anda dapatkan bisa 5% dari jumlah selisih PTKP lama dengan PTKP baru Anda. Bisa juga 15% dari selisih tersebut atau bahkan 25% atau 30% dari selisih PTKP.
Berikut ini saya gambarkan perubahan pemotongan PPh Pasal 21 untuk seorang karyawan tetap dengan gaji total Rp10.000.000,- sebulan. Tidak ada kenaikan atau penurunan gaji selama setahun. Iuran pensiun yang dipotong dari gajinya adalah Rp300.000,- per bulan. Karyawan tersebut berstatus kawin dan memiliki tanggungan 1 orang anak. Berikut perhitungannya.

PTKP Lama
PTKP Baru
Penghasilan Bruto
10.000.000
10.000.000
Pengurang:

-          Biaya Jabatan[1]
500.000
500.000
-          Iuran Pensiun
300.000
300.000
   Jumlah
800000
800000
Penghasilan neto sebulan
9.200.000
9.200.000
Penghasilan neto setahun[2]
110.400.000
110.400.000
PTKP

-          Diri sendiri
15.840.000
24.300.000
-          Status Kawin
1.320.000
2.025.000
-          Tanggungan (1)
1.320.000
2.025.000
  Jumlah
18.480.000
28.350.000
Penghasilan Kena Pajak
91.920.000
82.050.000
PPh Pasal 21 setahun[3]
8.788.000
7.307.500
PPh Pasal 21 sebulan[4]
732.333
608.958